Bos miras oplosan Cicalengka divonis 20 tahun dan istri 7 tahun penjara
Merdeka.com - Sansudin Simbolon dan Hamciak Manik, pasangan suami istri pemilik usaha minuman keras (miras) oplosan di Cicalengka yang menewaskan puluhan jiwa divonis. Sang istri pingsan saat hakim membacakan putusan.
Dari pantauan, sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (22/10). Pembacaan vonis dilakukan secara terpisah.
Sansudin Simbolon divonis hukuman 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah karena meracik minuman keras. Dia tampak pasrah mendengar amar putusan dibacakan Majelis hakim yang dipimpin Titi Maria Romlah.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Apa yang dilakukan Sarwendah di hari putusan cerai? Sarwendah memilih untuk santai di rumah pada hari putusan cerainya dari Ruben Onsu, menghabiskan waktu berkualitas bersama anak-anak.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Bagaimana Sarwendah berduka? Sarwendah menghadiri upacara kremasi dengan rasa sedih, mengucapkan selamat tinggal kepada nenek tercinta yang telah pergi dengan tenang dan penuh penghormatan.
-
Apa yang membuat istri sedih? Rasanya aku sudah lelah dengan perilakumu akhir-akhir ini. Bagaimanapun aku berusaha untuk tetap mempercayaimu, namun sayang aku tak bisa menahan rasa kecewaku padamu.
Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, Sansudin terbukti bersalah berdasarkan Pasal 204 KUHP ayat 2. Putusan yang diberikan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Sebelum membacakan amar putusannya, hakim terlebih dahulu membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan meracik minuman bukan untuk membuat orang lain meninggal dunia.
"Menyatakan terdakwa Sansudin Simbolon terbukti sah dan meyakinkan bersalah turut serta menjual barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ucapnya.
Usai hakim mengetuk palu, Sansudin meminta waktu untuk pikir-pikir. Hal serupa diungkapkan oleh jaksa penuntut umum Kejari Bale Bandung yang diketuai Handro Wasisto.
"Saya enggak bisa komentar, saya enggak ngerti hukum," ucap Sansudin singkat saat berjalan keluar ruang sidang.
Sidang dilanjutkan dengan agenda vonis sang istri. Usai mendengarkan putusan hakim bahwa dia divonis tujuh tahun penjara, Hamciak jatuh pingsan.
Sidang yang dipimpin majelis Hakim Kusnaeni menyebut Hamciak terbukti turut serta dalam bisnis yang merenggut nyawa puluhan orang. Dia terbukti sesuai Pasal 204 ayat 2 KUHPidana. Hukuman terhadap Hamciak di bawah tuntutan yang diberikan jaksa selama 10 tahun.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hamciak Manik hukuman penjara tujuh tahun," ucapnya.
Mendengar putusan tersebut, Hamciak jatuh pingsan. Petugas PN Bale Bandung langsung menggotongnya ke ruang kesehatan PN Bandung. Sidang yang belum selesai kembali dilanjutkan meski tanpa Hamciak.
Hakim lantas bertanya kepada penasihat hukum Hamciak, Nicholas Sinaga untuk langkah selanjutnya. "Kami meminta waktu untuk pikir-pikir," kata Nicholas.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa Lisa Yani mengambil sikap menerima atas putusan majelis hakim, namun JPU Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaKaren Agustiawan tidak kuasa menahan emosinya setelah mendengar vonis hakim
Baca SelengkapnyaViral pernikahan digelar di tahanan Polda Jambi. Momen ini pun curi perhatian.
Baca SelengkapnyaJessica Wongso, terpidana atas kasus pembunuhan sahabatnya yakni Wayan Mirna Salihin bakal menghirup udara bebas besok.
Baca SelengkapnyaKeluarga terdakwa menilai putusan hakim sangat tidak adil dan akan menempuh upaya banding.
Baca SelengkapnyaPenampakan rumah mewah Jessica Kumala Wongso di kawasan Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPotret Kedekatan Yakub Hasibuan dan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat atas Kasus Kematian Mirna
Baca SelengkapnyaJaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaTerdakwa nekat melakukan itu karena diberitahu suaminya bahwa ia sudah menikah lagi dengan perempuan lain yang tinggal di kampung sebelah.
Baca Selengkapnya