Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos miras oplosan Cicalengka divonis 20 tahun dan istri 7 tahun penjara

Bos miras oplosan Cicalengka divonis 20 tahun dan istri 7 tahun penjara Polda Jabar geledah rumah tersangka kasus Miras Cicalengka. ©2018 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Sansudin Simbolon dan Hamciak Manik, pasangan suami istri pemilik usaha minuman keras (miras) oplosan di Cicalengka yang menewaskan puluhan jiwa divonis. Sang istri pingsan saat hakim membacakan putusan.

Dari pantauan, sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (22/10). Pembacaan vonis dilakukan secara terpisah.

Sansudin Simbolon divonis hukuman 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah karena meracik minuman keras. Dia tampak pasrah mendengar amar putusan dibacakan Majelis hakim yang dipimpin Titi Maria Romlah.

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, Sansudin terbukti bersalah berdasarkan Pasal 204 KUHP ayat 2. Putusan yang diberikan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Sebelum membacakan amar putusannya, hakim terlebih dahulu membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan meracik minuman bukan untuk membuat orang lain meninggal dunia.

"Menyatakan terdakwa Sansudin Simbolon terbukti sah dan meyakinkan bersalah turut serta menjual barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ucapnya.

Usai hakim mengetuk palu, Sansudin meminta waktu untuk pikir-pikir. Hal serupa diungkapkan oleh jaksa penuntut umum Kejari Bale Bandung yang diketuai Handro Wasisto.

"Saya enggak bisa komentar, saya enggak ngerti hukum," ucap Sansudin singkat saat berjalan keluar ruang sidang.

Sidang dilanjutkan dengan agenda vonis sang istri. Usai mendengarkan putusan hakim bahwa dia divonis tujuh tahun penjara, Hamciak jatuh pingsan.

Sidang yang dipimpin majelis Hakim Kusnaeni menyebut Hamciak terbukti turut serta dalam bisnis yang merenggut nyawa puluhan orang. Dia terbukti sesuai Pasal 204 ayat 2 KUHPidana. Hukuman terhadap Hamciak di bawah tuntutan yang diberikan jaksa selama 10 tahun.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hamciak Manik hukuman penjara tujuh tahun," ucapnya.

Mendengar putusan tersebut, Hamciak jatuh pingsan. Petugas PN Bale Bandung langsung menggotongnya ke ruang kesehatan PN Bandung. Sidang yang belum selesai kembali dilanjutkan meski tanpa Hamciak.

Hakim lantas bertanya kepada penasihat hukum Hamciak, Nicholas Sinaga untuk langkah selanjutnya. "Kami meminta waktu untuk pikir-pikir," kata Nicholas.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istri Pemotong Kelamin Suami Divonis Tiga Tahun Penjara
Istri Pemotong Kelamin Suami Divonis Tiga Tahun Penjara

Terdakwa Lisa Yani mengambil sikap menerima atas putusan majelis hakim, namun JPU Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
Momen Emosional Eks Dirut Pertamina Berurai Air Mata Peluk Anak-Anak usai Divonis 9 Tahun Penjara
Momen Emosional Eks Dirut Pertamina Berurai Air Mata Peluk Anak-Anak usai Divonis 9 Tahun Penjara

Karen Agustiawan tidak kuasa menahan emosinya setelah mendengar vonis hakim

Baca Selengkapnya
Momen Pengantin di Jambi Menikah di Balik Jeruji Besi, Penuh Haru
Momen Pengantin di Jambi Menikah di Balik Jeruji Besi, Penuh Haru

Viral pernikahan digelar di tahanan Polda Jambi. Momen ini pun curi perhatian.

Baca Selengkapnya
Besok, Jessica ‘Sianida’ Wongso Bebas!
Besok, Jessica ‘Sianida’ Wongso Bebas!

Jessica Wongso, terpidana atas kasus pembunuhan sahabatnya yakni Wayan Mirna Salihin bakal menghirup udara bebas besok.

Baca Selengkapnya
Cabuli 17 Anak, Wanita Muda Pemilik Rental PS di Jambi Divonis 11 Tahun Penjara
Cabuli 17 Anak, Wanita Muda Pemilik Rental PS di Jambi Divonis 11 Tahun Penjara

Keluarga terdakwa menilai putusan hakim sangat tidak adil dan akan menempuh upaya banding.

Baca Selengkapnya
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Intip Penampakan Rumahnya yang Megah dan Besar
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Intip Penampakan Rumahnya yang Megah dan Besar

Penampakan rumah mewah Jessica Kumala Wongso di kawasan Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu

Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Potret Kedekatan Yakub Hasibuan dan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat atas Kasus Kematian Mirna
Potret Kedekatan Yakub Hasibuan dan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat atas Kasus Kematian Mirna

Potret Kedekatan Yakub Hasibuan dan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat atas Kasus Kematian Mirna

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Hendarman Supandji Menangis Jaksa Pilihannya Tergoda Suap 660.000 USD
Jaksa Agung Hendarman Supandji Menangis Jaksa Pilihannya Tergoda Suap 660.000 USD

Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017

Baca Selengkapnya
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Istri Potong Kelamin Suami Dituntut 3,5 Tahun Meski Batal Cerai dan Dimaafkan, Ini Alasan JPU
Istri Potong Kelamin Suami Dituntut 3,5 Tahun Meski Batal Cerai dan Dimaafkan, Ini Alasan JPU

Terdakwa nekat melakukan itu karena diberitahu suaminya bahwa ia sudah menikah lagi dengan perempuan lain yang tinggal di kampung sebelah.

Baca Selengkapnya