BRIN: Andi Pangerang Terbukti Lakukan Pelanggaran Disiplin
Merdeka.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah menggelar sidang hukuman disiplin terhadap periset astronomi, Andi Pangerang Hasanudin (APH). Sidang disiplin ini digelar buntut komentar bernada ujaran kebencian yang dia lakukan di media sosial.
Kepala Biro Organisasi, dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari mengatakan, hasil sidang yang dilakukan Tim Pemeriksa Disiplin PNS BRIN memutuskan Andi Pangerang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
"Anggota dari Tim Pemeriksa Disiplin PNS terdiri dari atasan langsung, unsur kepegawaian, unsur pengawasan dan pejabat lain yang ditunjuk," ujarnya dalam keterangan di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (10/5)
-
Kapan Andung dilakukan? Andung merupakan bentuk seni suara dan sastra (tradisi lisan) yang bersifat ritual adat yang dilantunkan ketika keluarga atau kerabat meninggal dunia.
-
Kapan Adang dilakukan? Selain di acara hajatan berupa pernikahan dan khitanan, Adang juga kerap hadir dalam berbagai acara kebudayaan desa dan perayaan hari besar agama Islam di Kabupaten Serang, Banten.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Kapan PANDI Meeting berlangsung? PANDI akan kembali menggelar PANDI Meeting dengan membawa gagasan 'Indonesia Berdaulat Digital' pada tanggal 16-17 Mei 2024 di hotel The Ritz-Carlton Jakarta, Mega Kuningan.
-
Kenapa Anies hadir di sidang perdana PHPU? 'Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum,' kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
Proses Jalannya Persidangan Disiplin
Ratih menjelaskan, sidang hukuman disiplin digelar secara tertutup mulai pukul 09.30 sampai 12.30 WIB pada Selasa (9/5) lalu. Sidang itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi sidang etik Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 26 April 2023.
Dalam sidang hukuman disiplin tersebut disampaikan beberapa pertanyaan dan jawaban yang diberikan kepada AP dari sidang sebelumnya sebagai bentuk klarifikasi dan dituangkan dalam berita acara.
Berdasarkan sidang tersebut, Tim Pemeriksa Disiplin PNS membuat rekomendasi untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian beserta Berita Acara Pemeriksaan yang telah ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Disiplin PNS dan APH.
"Tim Pemeriksa Disiplin PNS pada sidang ini baru memberikan rekomendasi, keputusan jenis hukumannya ada di Pejabat Pembina Kepegawaian," jelasnya.
Ratih menambahkan rekomendasi atas sanksi yang akan dijatuhkan kepada APH dengan mempertimbangkan dampak atas perbuatan APH. Termasuk melihat hal yang meringankan dan juga memberatkan.
Hasil sidang Tim Pemeriksa akan disampaikan kepada Kepala BRIN selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang akan memutuskan sanksi yang akan diberikan.
Atasan Andi juga Diperiksa
Sementara itu, Sekretaris Utama BRIN Nur Tri Aries Suestiningtyas mengungkapkan Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku juga telah digelar terhadap atasan APH berinisial TD. Sidang itu dilakukan mulai pukul 14.00 sampai 19.00 WIB, Selasa (2/5).
"Dari hasil klarifikasi pada sidang tersebut diperoleh informasi terkait konteks tulisan yang ramai diperbincangkan," kata Nur.
Meski konteks dari kalimat tersebut terkait penentuan Hari Raya Idul Fitri, namun dapat dipahami berbeda. Konteksnya bisa menjadi lebih luas tergantung pada pembaca memaknainya.
"Atas hal tersebut yang bersangkutan mengakui telah lalai bahwa di ranah publik diskusi tidak dapat menggunakan bahasa-bahasa yang dibatasi konteks maupun pilihan kata yang dianggap sudah biasa pada komunitasnya, namun tidak biasa untuk konsumsi umum," ucapnya.
Nur menceritakan, selama ini diskusi panas sudah sering terjadi di laman media sosial yang bersangkutan, terkhusus mengenai penentuan hari raya umat Islam.
"Menurut yang bersangkutan merasa perlu untuk melakukan edukasi dan diseminasi terkait hasil penelitiannya dan sebagai anggota dari tim hisab/rukyat Kementerian Agama sejak tahun 1996," terangnya.
"Namun yang bersangkutan juga menyadari kasus ini sebagai pembelajaran penting ke depannya bahwa diskusi ilmiah ketika dilakukan pada ranah publik dapat menimbulkan banyak kesalahpahaman," imbuh Nur.
BRIN menjadikan kasus itu sebagai pembelajaran dan titik awal penting mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air.
Apalagi BRIN berencana untuk menginisiasi penelitian bersama secara multidisiplin tidak hanya dari ilmu astronomi, namun juga ilmu sosial-humaniora dan ilmu agama, serta budaya guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah.
"Kami memiliki seluruh komponen untuk melakukan riset secara komprehensif dari berbagai sisi karena hampir seluruh kepakaran periset saat ini sudah bergabung menjadi periset BRIN," pungkas Nur.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaAri Suryono diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pemkab Sidoarjo pada akhir Januari lalu.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaKeputusan itu dibacakan Majelis Kehormatan Hakim dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca Selengkapnya