Buat Kredit Fiktif, Karyawan Koperasi di Gombong Bawa Kabur Rp700 Juta
Merdeka.com - Karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tunggal Karya Gombong melakukan penggelapan uang dengan melakukan kredit fiktif. Ia diduga telah merugikan koperasi tempat bekerjanya hingga ratusan juta.
Tersangka adalah AR (30), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo. Tersangka melakukan penggelapan sejak tahun 2014. Namun, kasus kredit fiktif ini mulai terbongkar tahun 2021.
Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo mengatakan, kecurigaan koperasi bermula saat salah seorang mantri (karyawan koperasi), melakukan penagihan kepada salah satu anggota koperasi (nasabah) yang menunggak cicilan pada Jumat, 2 Agustus 2021. Namun, anggota koperasi tersebut menerangkan pinjamannya sudah lunas dan tak pernah memperpanjang pinjaman lagi.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
"Dari temuan tersebut, baru diketahui jika tersangka melakukan perpanjangan hutang atas nama para anggota koperasi yang sebelumnya memiliki pinjaman," katanya, Selasa (21/9).
Pihak koperasi lalu melakukan pemanggilan pada tersangka. Namun tersangka tak pernah lagi berangkat ke kantor. Bahkan tersangka diduga telah melarikan diri ke Kalimantan.
Dari pinjaman fiktif tersebut, kurang lebih tersangka berhasil mendapatkan uang sebanyak Rp700 Juta.
"Kerugian yang dialami koperasi cukup banyak," ungkap Edi.
Tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Gombong pada hari Kamis (2/9) di wilayah Kabupaten Wonosobo. Kepada polisi tersangka mengaku uang hasil penggelapan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Polsek Gombong mengamankan sejumlah barang bukti berupa 169 kartu pinjaman anggota fiktif, dan handphone.
Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaModus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Baca SelengkapnyaTernyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaPolda Aceh menangkap seorang karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) inisial AD, 30 tahun. Dia menguras deposito nasabah mencapai Rp700 juta.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.
Baca Selengkapnya