Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bukan Pelecehan Seksual, Hakim Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J

Bukan Pelecehan Seksual, Hakim Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J Sidang Duplik Putri Candrawathi. ©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap motif pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut, Putri Candrawathi sakit hati atas perbuatan Brigadir J.

Kesimpulan Wahyu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) dan fakta di persidangan. Putri Candrawathi merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, motif kekerasan seksual Brigadir J terhadap Putri tidak bisa dibuktikan menurut hukum. Sehingga motif yang lebih tepat sikap Brigadir J yang menimbulkan perasaan sakit hati terhadap Putri," ungkap Wahyu saat membacakan vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2).

Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung, kata Wahyu, pelecehan seksual terjadi berkaitan dengan relasi kuasa. Pelaku biasanya lebih dominan daripada korban.

Sementara pada kasus Brigadir J, Putri lebih dominan dibandingkan dengan Brigadir J. Putri merupakan istri dari bos Brigadir J.

Selain itu, Putri merupakan lulusan dokter gigi. Sementara Brigadir J hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Sangat kecil kemungkinan korban melakukan pelecehan seksual ke Putri," ucap Wahyu.

Jika merujuk pada fakta persidangan, lanjut Wahyu, tidak ada bukti menunjukkan Putri diperkosa Brigadir J. Misalnya hasil visum et repertum.

Wahyu menyebut, Putri justru tidak melakukan visum atau pengecekan medis usai menuduh Brigadir J melakukan pelecehan seksual.

"Majelis Hakim tidak memperoleh keyakinan cukup Brigadir J melakukan pemerkosaan terhadap Putri," tegas Wahyu.

Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 sore. Ferdy Sambo mengklaim, dia menghabisi nyawa ajudannya karena kesal telah melecehkan sang istri, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Saat membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo tak sendiri. Dia mengajak anak buahnya, Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf. Kuat Maruf merupakan sopir Ferdy Sambo.

Kala itu, Ferdy Sambo meminta Bripka RR untuk menembak Brigadir J. Namun, Bripka RR menolak karena tidak siap melakukan penembakan. Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Pembunuhan Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat itu, Brigadir J, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf baru saja tiba di Jakarta usai melakukan perjalanan dari Magelang.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jawaban Polisi soal Pegi Setiawan Jadi Tumbal Anak Orang Berpangkat di Kasus Vina Cirebon
Jawaban Polisi soal Pegi Setiawan Jadi Tumbal Anak Orang Berpangkat di Kasus Vina Cirebon

Penyidik mendapatkan keterangan lebih dari dua orang saksi yang menyatakan bahwa tersangka Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal Polisi Bongkar Fakta Kejutan, Tak Ada Pembunuhan Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Jenderal Polisi Bongkar Fakta Kejutan, Tak Ada Pembunuhan Kasus Vina Cirebon

Menurut Susno Duadji, tidak ada pembunuhan dalam kasus Vina

Baca Selengkapnya
Kalah dari Pegi Setiawan di Praperadilan, ini Bukti-bukti yang Dimiliki Polisi
Kalah dari Pegi Setiawan di Praperadilan, ini Bukti-bukti yang Dimiliki Polisi

Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Sosok Pelaku dan Motif Pembunuhan Wanita Setengah Telanjang di Kendal
Polisi Ungkap Sosok Pelaku dan Motif Pembunuhan Wanita Setengah Telanjang di Kendal

Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (25/10) dini hari.

Baca Selengkapnya
Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!
Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!

Kuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P

Baca Selengkapnya
Hakim Minta Pegi Setiawan Segera Dibebaskan Usai Gugatan Praperadilan Dikabulkan
Hakim Minta Pegi Setiawan Segera Dibebaskan Usai Gugatan Praperadilan Dikabulkan

Tim pengacara pun langsung mengeluarkan ekspresi lega dan bahagia.

Baca Selengkapnya
Pleidoi Berjudul 'Orang Susah Harus Salah', Jerit Hati Supriyani Demi Bebas Murni
Pleidoi Berjudul 'Orang Susah Harus Salah', Jerit Hati Supriyani Demi Bebas Murni

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengaku yakin kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan kekerasan pada murid.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Toni Pengacara Pegi Tuntut Polda Jabar Ganti Rugi Rp175 Juta, Ini Rincian Hitungannya
VIDEO: Toni Pengacara Pegi Tuntut Polda Jabar Ganti Rugi Rp175 Juta, Ini Rincian Hitungannya

Toni RM selaku pengacara Pegi melayangkan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar sebesar Rp175 juta

Baca Selengkapnya
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah

Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.

Baca Selengkapnya
Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur
Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur

Sidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal Polisi Susno Duadji Yakin Tak Ada Pembunuhan di Kasus Vina, Singgung Hantu
VIDEO: Jenderal Polisi Susno Duadji Yakin Tak Ada Pembunuhan di Kasus Vina, Singgung Hantu

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn. Susno Duadji merespons soal kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun

Hakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya