Buntut 1,2 juta butir ekstasi, Kalapas Nusakambangan dicopot
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencopot Kepala Lapas Batu, Nusakambangan. Langkah ini setelah Polri dan Bea Cukai menggagalkan pengiriman 1,2 juta butir ekstasi yang ternyata dikendalikan Aseng, salah satu napi Nusakambangan.
"Harus ada yang tanggungjawab. Dalam hal ini, menteri telah ambil tindakan tegas. Mulai hari ini Kalapas dan Plt Nusakambangan dihentikan dari jabatannya," tegas Plt Dirjen Pemasyarakatan, Ma'mun di kantornya, Rau (2/8).
Pihaknya telah memeriksa Aseng, narapidana yang memesan 1,2 juta butir ekstasi dari Belanda. Aseng merupakan terpidana 15 tahun kasus sabu yang mendekam di Nusakambangan, sejak tahun 2014. Aseng sendiri memanfaatkan dua kaki tangannya untuk menyelundupkan 1,2 ekstasi dari negeri kincir angin masuk Indonesia. Ekstasi yang dikemas dalam plastik alumunium itu dikirim dari Belanda dan diterima Liu Kit Cung alias Cung di Jalan Raya Kali Baru, Paku Haji, Kabupaten Tangerang.
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
"Kami telah mengambil langkah-langkah memeriksa saudara Aseng secara internal, telepon Nokia kami sita. Dan ditindaklanjuti hukuman disiplin, diisolasi, dan dipindahkan dari Lapas Batu ke Pasir Putih," ujarnya.
Pihaknya masih melakukan pendalaman asal muasal telepon genggam milik Aseng bisa ada di dalam lapas. Dia tidak mau berandai-andai mengenai keterlibatan petugas lapas.
Ma'mun mengaku kesulitan menanggani bandar narkoba yang beraksi dari dalam lapas. Untuk itu pihaknya akan bekerja sama dengan institusi lain dalam mengawasi bandar-bandar narkoba yang kerap menjalankan bisnisnya dari balik jeruji besi.
"Mengingat sulitnya menangani bandar narkoba ini Kemenkum HAM akan kerja sama dengan BNN Dan kepolisian untuk awasi para bandar," imbuhnya.
Sebelumnya, lembaga pemasyarakatan masih menjadi tempat para pengedar narkotika memuluskan usahanya. Terbukti setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri peredaran ekstasi sebanyak 1,2 juta butir dari Belanda. Jutaan pil ekstasi ini dikendalikan Aseng, terpidana pulau penjara di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Aparat yang melacak pengiriman ekstasi itu kemudian langsung melakukan penyergapan pada Sabtu (21/7) kemarin. Barang bukti 120 bungkus ekstasi yang dikemas dalam plastik alumunium dengan berat 1 bungkus 2,2 kilogram diamankan dalam penangkapan ini.
"Kemudian setelah diinterograsi bahwa tersangka dikendalikan oleh seorang napi Lapas Nusakambangan atas nama Aseng," ujar Dirtipid Narkoba Brigjen Pol Eko Daniyanto kepada wartawan, Jakarta, Senin (31/7). (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang wanita berinisial ES berupaya menyelundupkan 199 butir pil koplo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane kelas I Semarang, Jateng, Selasa (14/11).
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaSenjata api tersebut diketahui mempunyai surat izin.
Baca SelengkapnyaSejumlah napi yang pernah mendekam di Rutan Kelas IIB Kupang mengadukan penyimpangan petugas penjara itu kepada Ombudsman NTT.
Baca SelengkapnyaAKP Andri Gustami bantu meloloskan narkotika Fredy Pratama selama tiga bulan.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pihaknya masih terus mengembangkan terkait aktor intelektual yang mengirimkan paket haram tersebut.
Baca SelengkapnyaBidpropam Polda Aceh telah memeriksa sejumlah personel Polda Aceh yang menjadi terlapor dalam dugaan pemerasan ini.
Baca SelengkapnyaDia sekurangnya delapan kali mengawal pengiriman sabu-sabu dan ekstasi via Pelabuhan Bakauheni
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus WBP Lapas Klas II A Tangerang berkebangsaan Jerman, Philipp Kersting dilaporkan ke inspektorat.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaKetiga ASN ini tak menyangka mereka sudah ditargetkan polisi
Baca Selengkapnya