Bunuh temannya sendiri, preman ini menangis di hadapan hakim
Merdeka.com - Tidak kuat diejek dan dituduh berprofesi sebagai seorang preman, Subhan (38), warga Desa Janti, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur menghabisi nyawa temannya sendiri Sholihin (35) warga Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kediri.
Pria yang berprofesi sebagai tukang parkir di wilayah Jakarta menghabisi dengan mengenakan pisau dapur. Kini, Subhan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, duduk di kursi Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa pembunuhan dilakukan terdakwa Subhan itu bermula dari warung kopi (warkop) di Jalan Brigjen Katamso Desa Janti, Kecamatan Waru, Sidoarjo pada Jum'at (9/12) silam.
-
Apa yang dilakukan preman tersebut? Saat mengemudi, dia dikejutkan lantaran sang preman mengaku terserempet. Seketika, ada adu mulut terjadi. Bahkan, sang preman mengaku memiliki KTA Polri.
-
Siapa yang berhadapan dengan preman? Seorang wanita berhadapan dengan aksi preman di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
Pemicu pembunuhan itu berawal dari saling ejek antara korban dengan terdakwa. Ejekan itu membuat terdakwa menyulut emosi saat dituduh preman di kawasan Jakarta, hingga akhirnya pertikaian itu terjadi.
"Apakah benar saudara terdakwa membunuh korban menggunakan pisau ini?, serta barang bukti lainnya ini?" tanya Ketua Majelis hakim Kabul SH, kepada terdakwa.
Mendengar pertanyaan dari hakim tersebut, terdakwa sesegukan seperti menangis untuk menjawabnya. "Iya benar pak hakim. Tapi, saya tidak bersalah pak hakim," jawab Subhan.
Meski demikian, JPU mendakwa terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHPidana, Jo pasal 338 KUHPidana, Jo pasal Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku merupakan seorang pria pengangguran yang kerap mabuk-mabukan dan memalak orang.
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan pisau untuk menusuk korban di sekitar kepala.
Baca SelengkapnyaPelaku menyimpan dendam dan sakit hati kepada korban.
Baca SelengkapnyaKematian Sumiyati sempat menyimpan teka-teki setelah ditemukan jasadnya membusuk di sebuah kontrakan kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar)
Baca SelengkapnyaPelaku yaitu AYR (32) karyawan swasta warga Bandung
Baca SelengkapnyaPelaku tak tahan emosi karena kesal dinasihati dan direndahkan
Baca SelengkapnyaKorban merasa cemburu melihat tingkah laku suaminya belakangan ini.
Baca SelengkapnyaAtas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap pada Jumat (28/7) dini hari di sebuah rumah di kecamatan Batujaya setelah pelariannya selama 10 hari.
Baca SelengkapnyaCandaan 'istrimu mantanku' membuat DN (23) gelap mata. Bersama kakak kandungnya, DA (29), dia nekat membunuh temannya sendiri, PR (23).
Baca SelengkapnyaSaat itu korban yang sedang sarapan pagi di rumah kontrakan bersama Sumarni (34) didatangi pelaku.
Baca Selengkapnya