Buruh & Petani di DIY Tolak RUU Kesehatan Karena Samakan Tembakau dengan Narkotika
Merdeka.com - Buruh rokok di DIY menolak RUU Kesehatan terkait pasal yang menyamakan tembakau dengan narkotika maupun psikotropika. Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSPRTMM) DIY Waljid Budi Lestarianto meminta pemerintah tetap mengacu pada UU 36/2009 tentang Kesehatan, dan tidak menyetarakan tembakau seperti narkotika atau zat adiktif.
Waljid menilai RUU Kesehatan yang dirumuskan melalui metode omnibus law ini akan mencabut sembilan undang-undang, termasuk UU No 36/2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Pihaknya berharap suara para buruh rokok ini didengar oleh pemerintah. Waljid menilai jika RUU Kesehatan itu isinya tidak direvisi, maka akan berdampak pada jutaan buruh rokok di Indonesia.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa efek buruk merokok bagi kesehatan? Merokok dapat menyebabkan berbagai penyakit serius, mulai dari kanker paru-paru, penyakit jantung, hingga stroke.
-
Apa dampak buruk merokok? Zat-zat kimia yang terdapat dalam rokok merusak kolagen pada kulit, yang mengakibatkan kulit menjadi kusam dan munculnya keriput.
-
Apa dampak dari perokok? Kebiasaan merokok ini dapat menyebabkan masalah paru-paru dan berkontribusi pada risiko stunting jangka panjang pada anak.
-
Siapa yang terkena dampak buruk dari merokok? Tidak hanya perokok aktif, perokok pasif juga terkena dampak serius dari paparan asap rokok.
-
Apa pengaruh rokok pada tubuh? Temuan penelitian menunjukkan bahwa perokok lebih mungkin mengonsumsi makanan yang digoreng dan menambahkan garam serta gula ke dalam makanan mereka. Kebiasaan ini dapat berdampak negatif pada kesehatan jantung, tekanan darah, dan risiko terjadinya penyakit kronis lainnya, memperburuk kondisi kesehatan mereka secara keseluruhan.
"Kami menolak jika produk tembakau disamakan dengan narkotika maupun psikotropika seperti dalam RUU Kesehatan. Penolakan ini harus menjadi perhatian pemerintah maupun DPR RI," tegas Waljid dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/5).
"Munculnya RUU Kesehatan terutama pada poin yang menyamaratakan produk tembakau seperti narkotika dan psikotropika ini memberangus tentang kehidupan berbangsa dan bernegara terutama disektor pertanian yang khususnya tentang tembakau," sambung Waljid.
Sementara itu Ketua Asosiasi Petani Tembakau DIY, Sukro Nur Harjono juga meminta agar RUU Kesehatan itu direvisi isinya.
Jika RUU Kesehatan itu tidak direvisi, kata Sukro, dirinya bersama ribuan petani yang lain di DIY siap datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi dan penolakannya.
“Petani tembakau yang jumlahnya di DIY ada 5000 petani tembakau siap datang ke Jakarta untuk menyikapi RUU itu karena tidak sesuai. Ini membunuh petani tembakau, sehingga DPR atau pemerintah harus merevisi,” ungkap Sukro.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kami juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali terkait kenaikan tahunan cukai hasil tembakau."
Baca SelengkapnyaKini, industri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang dikhawatirkan yakni kenaikan cukai 2025
Baca SelengkapnyaKeberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.
Baca SelengkapnyaTembakau sebagai ekosistem yang memiliki jutaan nasib.
Baca SelengkapnyaAdvokasi terhadap Industri Hasil Tembakau menjadi agenda prioritas demi menjaga keberlangsungan hidup para pekerja
Baca SelengkapnyaDewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPD APTI) Jawa Barat, Nana Suryana dengan tegas menyatakan tak setuju terhadap kebijakan tersebut.
Baca SelengkapnyaBuruh merasa selama ini aspirasinya tidak didengar hingga memicu demo ratusan massa di Kemenkes.
Baca SelengkapnyaDari aspek ketenagakerjaan, industri rokok tidak sedikit menyerap tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaSalah satu pasal yang menurutnya bisa menimbulkan delik dalam hal pelaksanaan yakni adanya larangan penjualan dalam radius 200 meter di fasilitas pendidikan.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut dinilai menekan keberlangsungan pekerja di industri tembakau
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca Selengkapnya