Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buruh di Yogyakarta Kritik Perppu Ciptaker: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Buruh di Yogyakarta Kritik Perppu Ciptaker: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Infografis Perppu Cipta Kerja. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) disebut akan berdampak pada buruh, termasuk yang ada di Yogyakarta. Dampak yang dirasakan ini Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Kirnadi akan berdampak signifikan pada buruh di Yogyakarta.

Kirnadi menerangkan nasib buruh di Yogyakarta akan makin merana dengan adanya Perppu Ciptaker. Kirnadi merinci jika UMP (Upah Minimum Provinsi) di Yogyakarta yang rendah, dampak sistemik dari pandemi COVID-19 dan problem baru karena Perppu Ciptaker akan menyengsarakan buruh-buruh di Yogyakarta.

"Ini saya ibaratkan buruh di Yogyakarta itu seperti sudah jatuh tertimpa tangga. Ini akibat dari Perppu Ciptaker," tegas Kirnadi usai FGD Perppu Cipta Kerja: Perspektif Konstitusional dan Citizen Rights di Yogyakarta, Selasa (14/3).

Kirnadi menyebut pada periode 2020-2022 di Yogyakarta hampir 2000 buruh dari 20 perusahaan mengadu ke KSPSI Yogyakarta. Aduan ini sebagian besar karena perusahaan di Yogya, yang memaksakan penerapan UU Cipta Kerja dalam draf kontraknya.

Kondisi tersebut disebut Kirnadi membuat buruh-buruh tak berdaya dan perusahaan secara sepihak dan sewenang-wenang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa dibarengi dengan kompensasi dari masa kerjanya.

"Harusnya ketika PHK mendapat dua kali pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak, gara-gara UU Ciptaker, mereka hanya dapat nominal 0,5 persen dari total pesangonnya," tegas Kirnadi.

"Buruh-buruh yang mengadu ini berasal dari sektor manufaktur, perhotelan dan retail. Ada beberapa perusahaan yang sengaja menutup usahanya. Karyawannya kemudian di-PHK semua. Kemudian jarak beberapa minggu mereka buka lagi dan memakai tenaga kerja sistem harian," imbuh Kirnadi.

Kirnadi menjelaskan tak hanya keluhan masalah pesangon, ada pula keluhan dari para buruh tentang tidak adanya kepastian hukum bagi para pekerja untuk mendapatkan status sebagai karyawan tetap di suatu perusahaan. Kirnadi menjabarkan permasalahan ini bermuara pada perusahaan mengesampingkan UU No 13 Tahun 2003 karena UU Ciptaker.

Perusahaan, sambung Kirnadi lebih memilih untuk memberikan opsi kontrak jangka pendek dalam kurun waktu satu sampai tiga bulan pada para buruh. Ini dinilai Kirnadi membuat buruh tak ada kepastian hukum.

Problem lainnya disebut Kirnadi adalah karena statusnya bukan pekerja tetap maka buruh tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan oleh perusahannya.

Kirnadi menerangkan tantangan ke depan adalah Perppu Ciptaker yang akan disahkan pemerintah adalah nasib para buruh. Satu-satunya cara, lanjut Kirnadi adalah para buruh harus berserikat.

"Solusinya harus berserikat, berkumpul dan membuat perjanjian kerja bersama (antara serikat-perusahaan), yang muatannya tidak mengacu UU Cipta Kerja. Itu beberapa sudah dilakukan juga," tegas Kirnadi.

Kirnadi menambahkan saat ini di Yogyakarta serikat buruh mulai kembali menggeliat utamanya paska ada UU Ciptaker yang dilanjutkan dengan Perppu Ciptaker. Kondisi ini dilihatnya dari penambahan signifikan keanggotaan buruh di KSPSI

"Dari 2020 sampai sekarang ada peningkatan, dari beberapa perusahaan. Sekarang total keanggotaan di KSPSI DIY ada sekitar 20an ribu," tutup Kirnadi.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi

Padahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.

Baca Selengkapnya
Curhat Buruh di Yogyakarta saat May Day: Susah dengan Gaji Kecil Bisa Beli Rumah
Curhat Buruh di Yogyakarta saat May Day: Susah dengan Gaji Kecil Bisa Beli Rumah

Sejumlah serikat buruh di Yogyakarta memperingati Hari Buruh atau May Day

Baca Selengkapnya
UMP Jawa Tengah 2025: Daftar Lengkap dan Dampaknya bagi Pekerja
UMP Jawa Tengah 2025: Daftar Lengkap dan Dampaknya bagi Pekerja

Pemerintah Jawa Tengah telah memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%, sehingga menjadi Rp2.169.349.

Baca Selengkapnya
Tolak Kenaikan UMP 10 Persen di 2025, Pengusaha Punya Hitungan Begini
Tolak Kenaikan UMP 10 Persen di 2025, Pengusaha Punya Hitungan Begini

Shinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Demo Buruh Kepung Patung Kuda, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Tolak Upah Murah
FOTO: Massa Demo Buruh Kepung Patung Kuda, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Tolak Upah Murah

Ribuan buruh dari sejumlah aliansi itu mengepung Patung Kuda di berbagai sisi saat berunjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh, pada 1 Mei.

Baca Selengkapnya
Kondisi Pabrik Lagi Krisis, Ini Kisah Buruh di Semarang Semakin Terhimpit Kebijakan Tapera
Kondisi Pabrik Lagi Krisis, Ini Kisah Buruh di Semarang Semakin Terhimpit Kebijakan Tapera

Penolakan atas kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) secara masif dilakukan di berbagai tempat.

Baca Selengkapnya
Miris Nasib Buruh Nikel di Morowali
Miris Nasib Buruh Nikel di Morowali

Temuan Rasamala Hijau dan Trend Asia mengungkap mirisnya hidup buruh di Proyek Strategis Nasional.

Baca Selengkapnya
Pengusaha 'Warning' Pemerintah Bakal Ada PHK Masal Gara-Gara UMP
Pengusaha 'Warning' Pemerintah Bakal Ada PHK Masal Gara-Gara UMP

Kenaikan upah minimum ini lebih menitikberatkan pada kemampuan pelaku industri untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Selengkapnya
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583

Pemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Buruh Tolak UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Ancam Mogok Kerja Nasional
Buruh Tolak UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Ancam Mogok Kerja Nasional

Said Iqbal mengatakan, seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi daripada pegawai negeri.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen

UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.

Baca Selengkapnya
PJ Gubernur Jabar Ketok UMK Jabar Naik 0,3%, Buruh Tak Puas Tutup Jalan Simpang Tol Pasteur
PJ Gubernur Jabar Ketok UMK Jabar Naik 0,3%, Buruh Tak Puas Tutup Jalan Simpang Tol Pasteur

Buruh protes penetapan UMK Jawa Barat 2024 dengan cara memblokade jalan.

Baca Selengkapnya