Cabuli 12 Siswa, Guru SD di Pinrang Ditangkap
Merdeka.com - Seorang guru sekolah dasar (SD) negeri di Kabupaten Pinrang, inisial AM (57) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 12 orang anak. Dua belas anak tersebut merupakan siswa tempat AM mengajar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pinrang Inspektur Satu Akhmad Risal menjelaskan, saat ini sudah ada 12 siswa melapor sebagai korban pencabulan yang dilakukan AM. Para korban sedang diambil keterangannya. Mereka didampingi orang tua.
"Kemarin itu korban ada sembilan orang, tapi ini bertambah lagi jadi 12 orang yang mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (30/5).
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Apa yang dilakukan guru terhadap murid? Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Palopo ini mengungkapkan AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akhmad juga menyebut pihaknya sudah mengantongi hasil visum terhadap korban. Sejumlah alat bukti juga sudah dimiliki.
"Sudah ada (visum korban). Sudah ada surat keterangan dan pelaporan dari Depsos. Semua ala bukti juga," tuturnya.
Akhmad menyebut modus pelaku melakukan pencabulan terhadap siswanya saat mata pelajaran olahraga. Saat itu, korban dikumpulkan di sebuah ruangan.
"Dia memerintahkan korban ini membuka rok dan berbaring. Untuk tidak diketahui perbuatannya, AM ini mengancam para korban.
"Dia mengancam akan memukul korban agar tidak cerita kepada orang tua," bebernya.
Akibat perbuatannya, AM disangka melanggar Pasal 82 ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
" Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ucapnya.
Kepala P2TP2A Kabupaten Pinrang Bahtiar Tombong mengaku belum memberikan pendampingan kepada 12 anak yang menjadi korban pencabulan gurunya. Ia menyebut belum mendapatkan laporan dari Unit Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pinrang.
"Tidak ada kami dampingi, karena belum ada informasi dari PPA Polres," ujarnya singkat.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Guru yang diduga melakukan pencabulan diketahui merupakan seorang laki-laki berusia 36 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke polisi bersama orangtuanya pada Kamis (28/11).
Baca SelengkapnyaKepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca SelengkapnyaAdanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaDugaan pelecehan itu terjadi di ruang kelas saat jam pelajaran.
Baca Selengkapnya