Calon hakim nyatakan tak sepakat wewenang istimewa MK
Merdeka.com - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Konstitusi unsur Pemerintah menggelar wawancara terbuka tahap pertama. Wawancara ini dimaksudkan untuk menguji pengetahuan para peserta seleksi.
Dalam wawancara ini, seorang peserta yang merupakan pejabat eselon III Kemenkum HAM Hotman Sitorus menyebut menolak wewenang istimewa yang dimiliki Mahkamah Konstitusi (MK). Wewenang tersebut antara lain membatalkan UU serta sifat ultra petita (berlaku untuk semua kasus serupa) dari setiap putusan MK.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
"Dalam pemahaman saya, MK tidak berwenang membatalkan UU, dia hanya berwenang membatalkan pasal per pasal," ujar Hotman menjawab pertanyaan dari anggota Pansel Harjono terkait pandangan keberadaan MK di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (22/12).
Sementara itu, Hotman mendapat pertanyaan dari Ketua Pansel Saldi Isra mengenai sifat ultra petita dari setiap putusan MK. Hotman mengatakan tidak sepakat dengan keberadaan sifat tersebut.
"Saya berbeda pendapat dengan ultra petita. Bahwa saya hanya akan terbatas memenuhi permintaan pemohon. Karena yang diuji adalah permintaan pemohon," ungkap dia.
Mendapat jawaban tersebut, Saldi kemudian memberi penegasan sifat ultra petita merupakan keistimewaan MK. "Menolak ultra petita sama saja dengan menolak judicial review (uji materi)," kata dia.
Mendengar pernyataan tersebut, Hotman mencoba berkilah. Menurut dia, sifat ultra petita mendekati sifat peradilan yang otoriter.
"Saya memandang ultra petita mengarah pada otoritarian judikatif," ungkap Hotman.
Hari ini merupakan hari pertama pansel menggelar wawancara terbuka tahap pertama seleksi calon hakim konstitusi. Wawancara ini akan dilaksanakan selama dua hari, dan akan berakhir pada Selasa (23/12).
Tes wawancara tahap pertama ini akan diikuti oleh 15 orang peserta yang terdaftar. Setelah tahap ini, peserta diwajibkan untuk mengikuti tes kesehatan. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaGolkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaAturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Baca SelengkapnyaGerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaHak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaMK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca SelengkapnyaMaka dari itu, ia pun menunggu aturan tersebut segera diundangkan agar MKMK bisa secara permanen.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan oleh Saldi dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membela diri setelah diberhentikan oleh MKMK.
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.
Baca Selengkapnya