Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Calon hakim nyatakan tak sepakat wewenang istimewa MK

Calon hakim nyatakan tak sepakat wewenang istimewa MK Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Konstitusi unsur Pemerintah menggelar wawancara terbuka tahap pertama. Wawancara ini dimaksudkan untuk menguji pengetahuan para peserta seleksi.

Dalam wawancara ini, seorang peserta yang merupakan pejabat eselon III Kemenkum HAM Hotman Sitorus menyebut menolak wewenang istimewa yang dimiliki Mahkamah Konstitusi (MK). Wewenang tersebut antara lain membatalkan UU serta sifat ultra petita (berlaku untuk semua kasus serupa) dari setiap putusan MK.

Orang lain juga bertanya?

"Dalam pemahaman saya, MK tidak berwenang membatalkan UU, dia hanya berwenang membatalkan pasal per pasal," ujar Hotman menjawab pertanyaan dari anggota Pansel Harjono terkait pandangan keberadaan MK di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (22/12).

Sementara itu, Hotman mendapat pertanyaan dari Ketua Pansel Saldi Isra mengenai sifat ultra petita dari setiap putusan MK. Hotman mengatakan tidak sepakat dengan keberadaan sifat tersebut.

"Saya berbeda pendapat dengan ultra petita. Bahwa saya hanya akan terbatas memenuhi permintaan pemohon. Karena yang diuji adalah permintaan pemohon," ungkap dia.

Mendapat jawaban tersebut, Saldi kemudian memberi penegasan sifat ultra petita merupakan keistimewaan MK. "Menolak ultra petita sama saja dengan menolak judicial review (uji materi)," kata dia.

Mendengar pernyataan tersebut, Hotman mencoba berkilah. Menurut dia, sifat ultra petita mendekati sifat peradilan yang otoriter.

"Saya memandang ultra petita mengarah pada otoritarian judikatif," ungkap Hotman.

Hari ini merupakan hari pertama pansel menggelar wawancara terbuka tahap pertama seleksi calon hakim konstitusi. Wawancara ini akan dilaksanakan selama dua hari, dan akan berakhir pada Selasa (23/12).

Tes wawancara tahap pertama ini akan diikuti oleh 15 orang peserta yang terdaftar. Setelah tahap ini, peserta diwajibkan untuk mengikuti tes kesehatan. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MKMK Akui Tak Berwenang Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya
MKMK Akui Tak Berwenang Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya

Hal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres

Golkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca Selengkapnya
MK Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: MK Tak Bisa Batalkan Undang-Undang Tak Dilarang Konstitusi
MK Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: MK Tak Bisa Batalkan Undang-Undang Tak Dilarang Konstitusi

Aturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.

Baca Selengkapnya
Gerindra Tegaskan MKMK Tidak Mungkin Batalkan Putusan MK, Ini Penjelasannya
Gerindra Tegaskan MKMK Tidak Mungkin Batalkan Putusan MK, Ini Penjelasannya

Gerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya
MK Pastikan Tak Ada Konflik Antarhakim Konstitusi Usai Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Pastikan Tak Ada Konflik Antarhakim Konstitusi Usai Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN

MK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Bantah Hambat Pembentukan MKMK: Justru Berharap Cepat Diundangkan
Anwar Usman Bantah Hambat Pembentukan MKMK: Justru Berharap Cepat Diundangkan

Maka dari itu, ia pun menunggu aturan tersebut segera diundangkan agar MKMK bisa secara permanen.

Baca Selengkapnya
Saldi Isra: Anwar Usman Tak Ikut Memutus Perkara Uji Materi UU Pilkada soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Saldi Isra: Anwar Usman Tak Ikut Memutus Perkara Uji Materi UU Pilkada soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Hal itu disampaikan oleh Saldi dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman: Saya Tidak akan Korbankan Diri dan Kehormatan Demi Meloloskan Pasangan Calon Tertentu
Anwar Usman: Saya Tidak akan Korbankan Diri dan Kehormatan Demi Meloloskan Pasangan Calon Tertentu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membela diri setelah diberhentikan oleh MKMK.

Baca Selengkapnya
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik

MK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD soal Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah: Melampaui Kewenangan
Mahfud MD soal Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah: Melampaui Kewenangan

Menurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.

Baca Selengkapnya