Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara dan Syarat Pemilik Ambil Kendaraan yang Dicuri di Polisi

Cara dan Syarat Pemilik Ambil Kendaraan yang Dicuri di Polisi Motor curian. ©2015 Merdeka.com/Parwito

Merdeka.com - Kasus pencurian kendaraan bermotor masih kerap dialami masyarakat, banyak warga yang menjadi korban pencurian meski kendaraan telah terlapis pengamanan ganda. Polisi setelah mengungkap kasus pencurian kendaraan, mempersilakan pemilik mengambil kembali tanpa dipungut biaya.

Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy menjelaskan jika terkait pengembalian kendaraan hasil tindak pidana pencurian semuanya telah diatur sebagaimana Pasal 46 KUHAP.

"Jadi terkait kendaraan maupun barang lain yang merupakan hasil curian ataupun tindak pidana lainnya kan dilakukan penyitaan oleh penyidik. Untuk pengembaliannya diatur dalam pasal 46 KUHAP," kata Avrilendy ketika dihubungi merdeka.com, Senin (7/3).

Orang lain juga bertanya?

Tertuang dalam pasal tersebut, turut diatur jika kendaraan baru bisa dikembalikan kepada pemilik apabila tidak diperlukan lagi dalam penyidikan atau penuntutan; atau apabila perkara dihentikan karena tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana.

Sementara apabila perkara berlanjut semua barang yang disita polisi akan dilimpahkan setelah kasus dinyatakan P-21 atau lengkap oleh jaksa penuntut. Sehingga barang bukti akan dikembalikan usai putusan atau berkekuatan hukum tetap (incraht).

"Hakim akan menentukan barang tersebut dikembalikan kepada orang yg disebut di dalam putusan. Apakah kepada siapa asal mula barang itu disita, atau kepada pemilik aslinya, atau kepada orang lain yg paling berhak itu hakim yang menentukan," katanya.

"Bisa juga barang yang disita diputuskan dirampas untuk negara, dimusnahkan atau dirusak sampai tidak dapat berfungsi. Tapi kalau pertanyaan seputar kendaraan yang dicuri biasanya dikembalikan ke pemilik ataupun orang yang paling berhak (korban) oleh pihak kejaksaan," lanjutnya.

Syarat Ambil Kendaraan

Adapun, Avrilendy menjelaskan sejumlah persyaratan yang wajib dilampirkan ketika korban hendak mengambil kendaraan yang dicuri, diantaranya harus melampirkan tanda Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sementara bila korban belum memiliki BPKB, karena kendaraan masih kredit maka korban bisa menunjukan perjanjian fisdusia dari leasing.

"Artinya pengalihan kepemilikannya belum tuntas antara pemberi dan penerima jaminan fidusia. Biasanya kita ambil keterangan pihak leasing untuk mastin siapa yg paling berhak," katanya.

Adapun, korban dalam pengurusan pengembalian kendaraan bermotor kali ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas Dibuka, Ini Info Lengkapnya
Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas Dibuka, Ini Info Lengkapnya

Pansel bakal calon anggota Kompolnas secara resmi membuka proses tahapan pendaftaran, Kamis (27/6).

Baca Selengkapnya
Kronologi Mobil Terbakar Diduga Kena Petasan Remaja Konvoi di Jakbar, Polisi Buru Pelaku
Kronologi Mobil Terbakar Diduga Kena Petasan Remaja Konvoi di Jakbar, Polisi Buru Pelaku

Polisi juga masih mendalami pelaku konvoi sekaligus mememastikan mobil terbakar terkena petasan.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Pakai Mobil, Jenderal Polisi ini Pilih Lari dari Rumah Menuju Kantor Tempuh Jarak 10,5 KM
Tak Pakai Mobil, Jenderal Polisi ini Pilih Lari dari Rumah Menuju Kantor Tempuh Jarak 10,5 KM

Begini cara unik jenderal polisi orang nomor dua di Polda Sumut berangkat kerja ke kantor. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya
Ketahuan, Para Perwira Polri Masuk ke Koperasi Akpol Cari Sesuatu 'Ngapain Nih Kalian'
Ketahuan, Para Perwira Polri Masuk ke Koperasi Akpol Cari Sesuatu 'Ngapain Nih Kalian'

Komandan Akpol sidak para perwiranya saat belanja di koperasi. Ternyata ini yang dicari.

Baca Selengkapnya
Polisi Amankan 33 Motor dan 6 Mobil Bodong dari Pati, 3 Orang Diperiksa
Polisi Amankan 33 Motor dan 6 Mobil Bodong dari Pati, 3 Orang Diperiksa

Dia menjelaskan puluhan kendaraan tersebut diamankan karena saat ditemukan tidak dilengkapi dengan surat-surat.

Baca Selengkapnya
Polisi Tabrak Dua Pemotor, Satu Pelajar SMP Tewas di Tempat
Polisi Tabrak Dua Pemotor, Satu Pelajar SMP Tewas di Tempat

Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami kronologi kecelakaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Telat Bayar Pajak Mobil? Cek Cara Mudah Hitung Dendanya di Sini
Telat Bayar Pajak Mobil? Cek Cara Mudah Hitung Dendanya di Sini

Denda yang dikenakan untuk keterlambatan pembayaran pajak mobil bervariasi

Baca Selengkapnya
Ini adalah langkah-langkah untuk mencetak ulang nomor rangka kendaraan yang mengalami kerusakan.
Ini adalah langkah-langkah untuk mencetak ulang nomor rangka kendaraan yang mengalami kerusakan.

Begini Prosedur Cetak Ulang Nomor Rangka Kendaraanyang Rusak

Baca Selengkapnya