Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Catat, Ini Syarat dan Kriteria Miliki SIM B II Umum

Catat, Ini Syarat dan Kriteria Miliki SIM B II Umum SIM. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebuah fakta terungkap saat penyidik memeriksa sopir truk kontainer yang menabrak banyak kendaraan di Balikpapan beberapa waktu lalu. Peristiwa itu menyebabkan sejumlah orang meninggal dunia dan terluka.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, sopir MA ternyata menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak semestinya. MA hanya memang SIM A. Tetapi kemudian dipalsukan menjadi B2 Umum.

"Yang jelas SIM-nya sesungguhnya adalah SIM A, dia tempel jadi SIM B2 Umum," ujarnya.

Surat Izin Mengemudi atau SIM wajib dimiliki orang yang mengendarai kendaraan. Baik roda dua maupun empat. Ada beberapa jenis SIM dan disesuaikan dengan kriteria kendaraan.

Mereka yang mendapatkan SIM juga tidak bisa sembarangan. Ada syarat dan tes yang harus dilakukan terlebih SIM untuk mengemudikan kendaraan besar seperti truk. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan Pasal 82 huruf c, khusus golongan SIM B II Umum berlaku untuk pengemudi kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.

Sedangkan syarat untuk mendapatkan SIM Kendaraan Bermotor Umum diatur dalam pasal 83:

(1) Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk dapat memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus.

(2) Syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:

a. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A Umum;b. usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum; danc. usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum.

(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:

1. pelayanan angkutan umum;2. fasilitas umum dan fasilitas sosial;3. pengujian Kendaraan Bermotor;4. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;5. tempat penting di wilayah domisili;6. jenis barang berbahaya; dan7. pengoperasian peralatan keamanan.

b. lulus ujian praktik, yang meliputi:

1. menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di Terminal dan di tempat tertentu lainnya;2. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;3. mengisi surat muatan;4. etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum; dan5. pengoperasian peralatan keamanan.

Sementara itu, dilansir dari situs Tribratanews, memalsukan SIM termasuk tindak pidana pemalsuan surat. Tindak pidana pemalsuan surat sanksinya diatur pada Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Sederet Perbedaan Sim C dan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri
Ini Sederet Perbedaan Sim C dan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri

Ini Sederet Perbedaan Sim C dan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri

Baca Selengkapnya
Pemilik Moge Wajib Tahu, Ini Syarat dan Cara Dapatkan SIM C1
Pemilik Moge Wajib Tahu, Ini Syarat dan Cara Dapatkan SIM C1

Korlantas Polri telah menerbitkan SIM C1 yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan moge

Baca Selengkapnya
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya

SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya

Baca Selengkapnya
Syarat Baru Membuat SIM
Syarat Baru Membuat SIM

Polri menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang akan membuat SIM

Baca Selengkapnya
Ingin Membuat atau Memperpanjang SIM A? Berikut adalah Biaya, Persyaratan, dan Langkah-langkahnya.
Ingin Membuat atau Memperpanjang SIM A? Berikut adalah Biaya, Persyaratan, dan Langkah-langkahnya.

Panduan lengkap biaya, syarat, dan prosedur membuat serta memperpanjang SIM A untuk pengemudi mobil.

Baca Selengkapnya
Polisi Resmi Terbitkan SIM C1, Ini Kegunaannya
Polisi Resmi Terbitkan SIM C1, Ini Kegunaannya

SIM C1 sendiri dirilis untuk menandai kompetensi para pengendara

Baca Selengkapnya
Bikin SIM Tahun 1900, Apa Syarat dan Bagaimana Ujiannya?
Bikin SIM Tahun 1900, Apa Syarat dan Bagaimana Ujiannya?

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal yang wajib dimiliki oleh para pengendara. SIM sudah ada di Indonesia masa Hindia Belanda.

Baca Selengkapnya