Catatan Komnas HAM untuk Perpres TNI dilibatkan tangani teroris
Merdeka.com - Setelah pelibatan TNI masuk dalam UU tindak pidana terorisme, pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan membuat aturan mainnya. Terkait itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mempunyai beberapa catatan.
Menurut Choirul, dalam Perpres nanti harus jelas batas waktu pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. TNI, kata dia, tidak bisa secara permanen.
"Sifat temporarinya harus clear tidak boleh permanen. Karena dalam beberapa perdebatan pelibatannya permanen," kata Choirul dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Kenapa TNI harus dijaga dari pengaruh partai politik? Pelihara TNI, pelihara angkatan perang kita, jangan sampai TNI dikuasai oleh partai politik manapun juga. Ingatlah, bahwa prajurit kita bukan prajurit sewaan, bukan prajurit yang mudah dibelokkan haluannya. Kita masuk dalam tentara karena keinsyafan jiwa dan sedia berkorban bagi bangsa dan negara.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah terorisme di Indonesia? Ary mengatakan tantangan tersebut semakin kompleks dengan adanya bonus demografi 2045. Hal itu, ucapnya, menjadi salah satu tugas utama BNPT.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Bagaimana cara mencegah terorisme di Indonesia? Di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban terorisme ini, Anda bisa membagikan cara mencegah radikalisme di media sosial. Hal ini penting dilakukan agar tindakan terorisme bisa diminimalisir atau dihilangkan.
-
Apa yang dilakukan TNI untuk mencegah pertikaian? Komandan Kompi (Danki) Alpha Mayor Inf Handi Wibowo segera melaksanakan prosedur tetap sebagai pasukan misi perdamaian PBB. Selanjutnya Danki Alpa melaporkan kejadian tersebut kepada Dansatgas dan menyiapkan Quick Reserve Team (QRT) yang berjumlah 23 personel untuk menghadang tank Markava milik Israel guna mencegah terjadinya pertikaian dengan tentara Lebanon.
Poin berikutnya, teknis pelibatan TNI harus diatur ketat. Komnas HAM menyatakan TNI hanya bisa diterjunkan dalam skala tertentu saja.
Sebab, penanganan terorisme di Indonesia dalam konteks penegakan hukum. Sehingga tetap tugas kepolisian sebagai agen utama penindakan.
TNI, lanjutnya, hanya diperbantukan ketika kepolisian sudah tidak bisa mengatasi terorisme. "Kalau polisi masih mampu melakukan itu ya polisi agen utamanya. Saya rasa ini di Perpres harus dipertegas," imbuh Choirul.
Terakhir, Komnas HAM mempertanyakan bagaimana penegakan hukum terhadap anggota TNI jika dalam teknisnya terjadi pelanggaran. Kalau polisi, kata Choirul sudah jelas diatur dalam KUHAP.
Sementara, militer tidak bisa diseret ke dalam peradilan pidana umum. "Yuridiksi kira belum bisa menyentuh aspek-aspek militer," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."
Baca SelengkapnyaNusron mengatakan ini ketika menanggapi tentang satuan tugas atau satgas pemberantasan mafia tanah dan targetnya.
Baca SelengkapnyaPanja ini akan mengawasi posisi TNI pada pesta demokrasi tahun depan.
Baca SelengkapnyaMabes TNI memastikan tetap mengirim personel pengamanan dari Puspom TNI kepada KPK
Baca SelengkapnyaSehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.
Baca SelengkapnyaKoalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam memastikan dwi fungsi TNI yang ada di dalam RUU TNI tidak akan membawa TNI ke masa orde baru.
Baca SelengkapnyaAgar tindakan segelintir oknum tidak merusak citra Mabes TNI.
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca Selengkapnya