TNI Tegaskan Pengerahan Personel untuk Amankan KPK bukan Firli
Mabes TNI memastikan tetap mengirim personel pengamanan dari Puspom TNI kepada KPK
TNI Tegaskan Pengerahan Personel untuk Amankan KPK bukan Firli
Mabes TNI memastikan tetap mengirim personel pengamanan dari Puspom TNI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski Firli Bahuri telah berstatus tersangka dalam kasus pemerasaan.
Hal itu dipastikan Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono. Dia menegaskan pengamanan dari TNI yang bukan ditujukan kepada personal melainkan untuk institusi KPK.
"Sesuai UU TNI Pasal 7 (2) b. 5 mengamankan objek vital nasional. Kantor KPK termasuk di dalamnya, kantor KPK, bukan personalnya," kata Julius saat dikonfirmasi, Rabu (29/11).
Merujuk dalam undang-undang dimaksud, Julius memastikan bahwa pengiriman personel Puspom TNI ke KPK sebagaimana nota kesepahaman untuk pengamanan objek vital.
"Surat pengamanan yang dimaksud sesuai Undang-Undang adalah pengamanan objek vital, bukan personel. Saya tidak pernah menyebutkan pengamanan terhadap Firli, tidak pernah, terhadap ketua KPK tidak pernah," ujarnya.
Julius menjelaskan pengamanan objek vital yang dilakukan personel TNI bukan hal baru, melainkan telah dilakukan dengan nota kesepahaman beberapa instansi.
"Jadi misalnya Pertamina mengajukan permintaan kepada panglima TNI untuk melakukan pengamanan terhadap objek vitalnya, ya kita kirim tim, kirim pasukan, kita kirim personel untuk pengamanan. Atau PLN atau lain-lain yang dikatakan objek vital, maka yang diamankan adalah objek vitalnya, bukan personalnya," tuturnya.
KPK Cabut Perlindungan ke Firli
Sebelumnya, KPK memutuskan untuk mencabut segala bentuk perlindungan kepada Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Tentu ini sudah dibahas rujukannya ada yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan hak, keuangan, kedudukan, protokol dan perlindungan keamanan pimpinan KPK. Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat konferensi pers di KPK, Selasa (28/11).
Selain itu, Ali juga memastikan KPK tidak memberikan bantuan hukum terhadap Firli. Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No 82 tahun 2015 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Pimpinan KPK sepakat tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," katanya.
Nota Kesepahaman TNI-KPK
Perlu diketahui saat ini telah terjalin nota kesepahaman antara TNI dengan KPK terkait penempatan personel Puspom TNI untuk pengamanan di lingkungan KPK sebagai objek vital.
Hal itu dilakukan usai ajudan Firli, Kevin Egananta Joshua ditarik kembali institusi asalnya, yakni Polri.
"Untuk kebutuhan tersebut sekaligus pengamanan di lingkungan kantor, saat ini KPK mendapat dukungan tambahan dari Puspom TNI," ujar Ali Fikri.
Menurutnya, dukungan pengamanan ini sebagai salah satu tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang sebelumnya telah diteken antara KPK dengan TNI.
"KPK sebelumnya juga telah mendapatkan dukungan personil dari TNI untuk tugas-tugas lainnya," kata Ali.