Cegah Bentrokan, Seluruh Tugu Perguruan Silat di Jember Akan Dirobohkan
Merdeka.com - Pemkab Jember akan merobohkan seluruh tugu atau bangunan lain yang menjadi simbol perguruan pencak silat yang dibangun di luar padepokan. Kebijakan itu untuk mencegah bentrok antarpesilat.
Rencana merobohkan tugu perguruan silat itu disampaikan Wakil Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman seusai rapat terkait pencegahan bentrokan antarperguruan silat di DPRD Jember, Kamis (27/5).
"Kita akan buat forum bersama yang mengundang 33 perguruan silat yang ada di Jember. Saya harap rencana ini bisa didukung semua perguruan. Tujuannya untuk menumbuhkan kebersamaan," ujar Firjaun seusai rapat.
-
Apa itu Silat Beksi? Silat Beksi kemudian berkembang bukan hanya sebagai seni bela diri, melainkan untuk melindungi anggota keluarga maupun orang-orang baik di sekitar.
-
Bagaimana benteng Pajajaran dibobol? Pada suatu hari, terjadi pembobolan benteng kokoh oleh 'orang dalam'. Parit yang sangat dalam dan besar, serta benteng kokoh nan tinggi berhasil ditembus oleh Ki Joglo yang merupakan kepercayaan dari Sultan Maulana Yusuf raja dari Kesultanan Islam Banten.
-
Apa itu Silat Perisai? Silat Perisai di Kabupaten Kampar kini dibawakan sebatas kesenian pertunjukan untuk menyambut tamu penting dan juga sebagai hiburan masyarakat. Pertunjukan Seni Pencak Melansir dari situs kebudayaan.kemdikbud.go.id, Silat Perisau adalah sebuah seni pertunjukan dari Seni Pencak.
-
Apa itu Silat Pelintau? Di Aceh, terdapat sebuah suku bernama Tamiang yang memiliki kesenian tradisional bela diri yang sampai sekarang masih terus lestari, yaitu Silat Pelintau.
-
Dimana Silat Perisai berasal? Di Kabupaten Kampar, terdapat kesenian bela diri yang sampai saat ini masih dipertahankan kelestariannya oleh komunitas setempat, namanya Silat Perisai.
-
Kenapa gereja abad pertengahan itu dihancurkan? Bangunan itu beberapa kali dihancurkan dan dipindahkan sebelum akhirnya dihancurkan secara permanen pada awal tahun 1800-an.
Saat ini tugu atau bangunan lain yang menjadi simbol perguruan pencak silat berdiri hampir di setiap desa atau kelurahan. Seolah-olah kawasan itu menjadi kekuasaan mereka.
Kondisi ini dinilai berpotensi memicu benturan antarperguruan. "Kalau ada pihak yang tidak bertanggung jawab, tinggal dirobohkan. Lalu terjadi konflik," tutur Firjaun.
Penertiban seluruh bangunan itu harus dilakukan Pemkab untuk menjamin rasa keadilan bagi semua perguruan silat. "Kalau satu perguruan dibiarkan mendirikan simbol tertentu seperti tugu, maka bisa memicu kecemburuan. Nanti yang lain juga akan memasang. Kami sebagai pemerintah harus adil," tegas mantan anggota DPRD Jatim ini.
Rapat yang turut dihadiri Kapolres Jember itu digelar atas permintaan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Jember. Hal ini dipicu oleh serangkaian penyerangan yang menimpa perguruan silat Pagar Nusa yang ada di bawah naungan NU.
"Sejak saya menjadi ketua pada tahun 2015, sudah belasan kali pesilat Pagar Nusa diserang. Dan semua pelakunya berasal dari PSHT," tutur H Fathorrozi, Ketua Pagar Nusa Jember dalam pertemuan tersebut.
Namun, PSHT yang juga hadir dalam pertemuan tersebut membantah anggapan bahwa perguruannya mengajarkan aksi premanisme. "Kami mengajarkan keluhuran akhlak budi pekerti. Kalau ada oknum yang anarkistis, mohon jangan digeneralisir," tutur Jono Wasinuddin, Ketua PSHT Jember dalam kesempatan yang sama.
Pesilat PSHT Rusak Tugu Milik Kera Sakti
Wacana untuk menertibkan simbol-simbol perguruan silat di Jember salah satunya dipicu insiden pada pertengahan Mei lalu. Satu tugu milik perguruan silat lokal, Ikatan Pencak Silat Putra Indonesia (KSPI) Kera Sakti di Dusun Lengkong, Desa Wonoasri, Kecamatan Puger, dirusak sekelompok orang pada 14 Mei 2021. Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada sekelompok pesilat PSHT. Polisi menyatakan, pesilat PSHT sudah merencanakan perusakan itu dengan motif fanatisme perguruan.
Beberapa hari kemudian, 4 pesilat PSHT diamankan Satreskrim Polres Jember. Sementara itu, 13 pesilat PSHT lain yang juga turut terlibat melakukan perusakan, masih buron. Para tersangka terancam Pasal 170, 160, dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaPuluhan pendekar dan tokoh perwakilan dari 24 perguruan silat di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur melakukan ikrar damai menjelang bulan Suro atau "Suroan".
Baca SelengkapnyaKabel menjuntai itu telah mencelakai leher mahasiswa Universitas Brawijaya bernama Sultan Sultan Rif'at Alfatih.
Baca SelengkapnyaSatpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.
Baca SelengkapnyaBerbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Baca SelengkapnyaAlat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaPetugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan alat peraga partai politik berbentuk bendera di kawasan Jalan Raya Bogor.
Baca SelengkapnyaPersib Bandung melanjutkan pertandingan Liga Indonesia melawan Persija Jakarta, Senin (23/9) sore.
Baca SelengkapnyaDeklarasi ini diikuti eks anggota Jamaah Islamiyah wilayah eks Karesidenan Surakarta, Kedu dan Semarang.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.
Baca Selengkapnya