Cerai dengan Istri, Pria di Ciamis Cabuli Anak Kandung
Merdeka.com - Seorang mahasiswi di Ciamis, Jawa Barat menjadi korban pencabulan ayah kandungnya. Perbuatan bejat itu terjadi berulang kali sejak pelaku cerai dengan istrinya atau ibu korban.
Kapolres Ciamis AKBP AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan bahwa tersangka berinisial DK (44). "Saat ini DK sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," katanya.
Ia menjelaskan bahwa kasus itu diungkap pihaknya pada 2 Juni 2023. Korban diketahui merupakan mahasiswi, sedangkan pelaku adalah buruh harian lepas.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Siapa pelaku mutilasi di Ciamis? Tarsum (41) dengan memutilasi tubuh istrinya Yanti (40).
-
Siapa yang ditikam mantan ayah tiri? Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
"Sebelum melakukan persetubuhan, tersangka diduga melakukan kekerasan kepada anaknya. Tersangka memaksa anak untuk menarik celana dan melakukan perbuatan pencabulan tersebut. Pelaku kita kenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun," jelas Tony.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah menyebut bahwa aksi pencabulan DK berawal dari persoalan rumah tangga di tahun 2019. "Saat itu tersangka diketahui bercerai dengan istrinya," sebutnya.
Setelah bercerai, DK tinggal bersama korban yang masih pelajar. Pada November 2021, pelaku memarahi korban karena diketahui memiliki pacar. "Tersangka disebut marah dengan meluapkan kekesalan dengan cara menyetubuhi anaknya menggunakan kekerasan. Ini dilakukan sebanyak enam kali secara berulang," ungkap Firmansyah.
Pada Agustus 2022, korban diketahui hamil lima bulan akibat perbuatan ayah kandungnya itu. Korban pun kemudian pada November 2022 melahirkan anak.
Kasus terungkap dari laporan kepala desa setempat kepada polisi. "Karena tidak ada keluarga, kepala desa yang membuat laporan. Anak korban (saat ini) tinggal dengan kakeknya," katanya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja membuat video penyiksaan yang dilakukan terhadap ke tiga anaknya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaMengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaDirangkum Merdeka.com, tercatat setidaknya ada 5 peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi di sejumlah wilayah
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaPerkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca Selengkapnya