Cinta Tak Berbalas, Pemuda Ini Perkosa dan Bunuh Adik Ipar saat Tidur
Merdeka.com - Polisi menangkap Syarif Hidayat (22), pelaku pembunuh Fasikhatul Nikhah (18) yang ditemukan di pekarangan Desa Kebonbatur, Mranggen, Demak. Motif pelaku membunuh karena terganggu dengan sikap korban yang mendengarkan musik terlalu kencang di handphone.
"Jadi pelaku ini terganggu suara musik terlalu keras. Korban ini diminta kecilkan suara musik di handphone justru tak diindahkan," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Kamis (26/5).
Korban yang tak kunjung mengecilkan suara membuat pelaku emosi menghampiri kamar korban. Korban yang dalam kondisi tiduran langsung bekap dengan bantal.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Korban dibekap, dicekik, dan kepala dibenturkan ke dinding sampai tak sadarkan diri," ujar Budi.
Korban Diperkosa dan Dibunuh Setelah Dianiaya Pelaku
Mengetahui korban sudah lemas akibat cekikan, pelaku yang merupakan kakak ipar memaksa menyetubuhi korban. Keesokan harinya pada Rabu 25 Mei 2022 dini hari, pelaku yang tinggal satu rumah dengan korban kembali menghampiri kamar korban untuk menyetubuhi korban. Namun korban langsung menolak ajakan untuk kembali bersetubuh.
Pelaku yang emosi langsung menganiaya korban dengan balok kayu yang diambilnya dari belakang rumah hingga korban tak sadarkan diri.
"Balok dipukul bagian dada korban, tersangka juga memukul mulut korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga berdarah," ujar dia.
Setelah mengetahui korban sudah tidak bernafas, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan membuang mayat korban ke pekarangan dekat rumah.
"Motif lain tersangka merasa cemburu karena korban mempunyai pacar. Tersangka memendam rasa cinta kepada korban namun tak tersampaikan hingga tersangka gelap mata, menyetubuhi dan membunuh korban," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pemuda berinisial PL (20), ditangkap polisi karena menyiram air keras ke temannya sendiri, AA (26), hingga tewas.
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca SelengkapnyaPria inisial EX ditangkap polisi atas kasus pembunuhan terhadap cucunya,
Baca SelengkapnyaKakak-beradik KS (17) dan PA (16) sebagai pelaku pembunuhan sebagai ayah kandungnya S (55) di Duren Sawit.
Baca SelengkapnyaPolisi pun mengungkap kondisi ibu remaja MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSang kakak ipar BN (49) tewas bersimbah darah di dalam mobil. Mirisnya, insiden ini turut disaksikan anak dari BN.
Baca SelengkapnyaPelaku pulang untuk mengambil pisau dan kembali ke tempat pertunjukan.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaPembunuhan tersebut dilakukan oleh DZ lantaran ia sakit hati karena sering ditagih utang sejumlah Rp300.000
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca Selengkapnya