Dari sex toys hingga gula ilegal dimusnahkan di Aceh
Merdeka.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh memusnahkan sejumlah barang ilegal dan terlarang di Banda Aceh. Barang yang dimusnahkan itu sitaan selama tahun 2016.
Barang yang dimusnahkan dari sex toys, gula, beras, pakaian bekas hingga ratusan bungkus rokok, dengan nilai mencapai Rp 4,8 miliar. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditanam di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Gampong Jawa, Banda Aceh.
Kepala Kanwil DJBC Aceh, Rusman Hadi mengatakan, barang yang dimusnahkan berupa gula pasir sebanyak 27,55 ton, beras ketan yang tak layak konsumsi 5,2 ton dan sejumlah barang illegal lainnya. Termasuk ada sex toys 25 buah, obat-obatan dan satu unit airsoft gun.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Kapan Kemendag memusnahkan barang ilegal? Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
"Secara materi memang tidak besar, tetapi dampak secara inmateril, seperti obat terlarang itu yang tak bisa dinominalkan," kata Rusman Hadi.
Kata Rusman Hadi, selama kurun waktu 2016 ini, total barang illegal yang telah dimusnahkan yaitu 305 ton bawang merah, 47,67 ton gula pasir, 9,05 ton beras ketan dan sejumlah barang lainnya. Termasuk di dalamnya kosmetik, obat-obatan dan juga pakaian bekas.
"Selama 2016 ini juga kita ada 12 kali melakukan penyelidikan, seluruhnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atau sudah P21 dan bahkan ada yang sudah vonis," jelasnya.
Menurut Rusman, semua barang yang disita tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Seperti rokok tidak dilengkapi dengan pita cukai, atau pita cukai palsu. "Bahkan petugas menemukan pita cukai bekas, kembali dipergunakan untuk rokok yang baru, ini tentu menyalahi aturan," tukasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan
Baca SelengkapnyaGatot menuturkan jika Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan sebanyak 359.598 item.
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca SelengkapnyaTotal nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaPemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaSri Mulyani merinci, untuk pakaian bekas yang disita dari Pasar Senen sebanyak dua truk terdiri dari 113 bal.
Baca SelengkapnyaAda juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp11.669.981.174 berkat tindakan preventif ini.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.
Baca SelengkapnyaHasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024, adalah sebagai berikut:
Baca Selengkapnya