Di Banjarmasin, pengemis dilarang beroperasi siang hari
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melarang para pengemis beroperasi di siang hari untuk memelihara ketertiban di kota tersebut. Larangan tersebut diberlakukan selama bulan Ramadhan 1435 H, Kata Kepala Seksi Opdal Satpol PP Banjarmasin Dany Matera, kepada wartawan di Banjarmasin.
Diberitakan Antara, Selasa (22/7), Satpol PP Banjarmasin selaku pengawal Perda memberi kelonggaran bagi kaum gelandangan dan pengemis (gepeng) untuk beroperasi tetapi pada malam hari saja.
Toleransi itu sesuai instruksi Kepala Satpol PP Banjarmasin Ichwan Noor Chalik, di mana selama Ramadan gepeng diperbolehkan mengemis pada malam hari, tapi akan ditindak jika kedapatan mengemis pada siang hari, katanya.
-
Kenapa Polres Garut menerapkan jam malam? “Ini sudah dilakukan sebagai salah satu pelaksanaan jam malam untuk menghindari kenakalan remaja seperti geng motor,“ katanya, merujuk ANTARA, Senin (31/7).
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan membantu pekerja rentan di Sijunjung? Melalui program tersebut hingga saat ini terdapat 23 ribu pekerja rentan yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD Kabupaten Sijunjung.
-
Kenapa razia dilakukan di tempat hiburan malam? 'Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru. Untuk tempat tempat hiburan malam tidak semua dirazia, tapi yang sudah DPO yang sudah ada laporan dari masyarakat,' jelas Mukti.
-
Bagaimana PKL di bantu? Selain itu, kolaborasi ini juga diharapkan tidak hanya membawa dampak positif bagi pedagang dan masyarakat, tetapi juga menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih kondusif di area tersebut
-
Apa yang diberikan Pemkot Tarakan untuk lansia dan disabilitas? Alkes yang diberikan antara lain kursi roda, kacamata, alat bantu dengar, dan tongkat kruk ketiak, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup lansia dan penyandang disabilitas.
"Meski larangan itu sudah dibuat, masih banyak gepeng yang melanggar dengan mengemis di siang hari, karena itu kita melakukan razia gepeng," katanya Dany Matera, usai menggelar razia.
Dalam razia tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua orang gepeng. Satu gepeng tertangkap di Jalan Djok Mentaya dan satu gepeng lagi tertangkap di Jalan Pangeran Antasari.
Sementara seorang penjual selebaran tertangkap tangan di perempatan lampu merah Jalan Anang Adenansi dan Jalan Sutoyo S.
Ia menilai keberadaan gepeng di siang hari sudah begitu merisaukan berkeliaran ke sana kemari, karena itu Satpol PP berusaha menertibkan dengan melakukan razia rutin.
Kepala Seksi Opdal Satpol PP Banjarmasin itu pun mengingatkan, agar warga Banjarmasin menghormati keberadaan Perda larangan memberi gepeng, dan bagi mereka yang memiliki rezeki lebih bisa menyalurkan zakatnya melalui badan pengelola zakat. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lelahnya fisik seolah hilang, setelah hasil mengamen mereka belanjakan untuk makan.
Baca SelengkapnyaPemkab Bekasi rutin melakukan razia kepada para pengemis dan anak jalanan
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaFenomena Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) musiman kerap muncul di sejumlah kota besar di bulan Ramadan. Tak terkecuali di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaMasyarakat dan pelajar diimbau memperhatikan aturan jam malam ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pelaku kejahatan dan laporkan apabila mengalami ataupun mengetahui adanya aksi kejahatan.
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Depok menyisir sepanjang jalan Raya Margonda untuk mencari 'pocong' yang berkeliaran di Depok
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca Selengkapnya