Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di Kabupaten Alor, Mendes PDTT kembali tegaskan dana desa 2018 wajib swakelola

Di Kabupaten Alor, Mendes PDTT kembali tegaskan dana desa 2018 wajib swakelola Menteri Desa di Alor. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menegaskan penggunaan dana desa wajib dilakukan secara swakelola. Hal tersebut disampaikan dihadapan kepala desa dan tokoh masyarakat saat kunjungannya ke Kabupaten Alor.

Pemerintah akan mengintensifkan program padat karya dari dana desa mulai tahun 2018. Nantinya ada 30% dana desa yang dialokasikan untuk program padat karya. Jika ada Rp 60 triliun alokasi dana desa maka Rp18 triliun di antaranya digunakan untuk membiayai program padat karya. Dana sebesar itu diproyeksikan akan menciptakan 5-6,6 juta tenaga kerja.

“Para tenaga kerja ini akan diproyeksikan terlibat dalam berbagai proyek yang dibiaya dana desa seperti pembuatan infrastruktur dasar hingga pengembangan empat program prioritas,” ujarnya di hadapan para camat, kepala desa dan tokoh masyarakat di Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor pada (28/12).

Orang lain juga bertanya?

Untuk program padat karya, lanjut Menteri Eko, ada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari 4 kementerian yakni Kementerian Keuangan, Kemendes PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas sebagai landasan pelaksanaan program. Dalam SKB 4 menteri tersebut, salah satu titik tekannya adalah larangan pengunaan kontraktor dalam berbagai program pembangunan di kawasan perdesaan. Semua proyek pembangunan harus dilaksanakan secara swakelola sehingga dari tenaga kerja, bahan material, hingga konsumsi yang digunakan selama pelaksanaan proyek berasal dari warga desa sendiri.

“Jadi nanti ada 30% dari dana desa tahun 2018 atau sekitar Rp18 triliun yang digunakan untuk program padat karya. Kami harapkan dana sebesar itu akan menyerap sekitar 5-6,6 juta tenaga kerja. Dengan demikian akan ada peningkatan daya beli hingga hampri Rp100 triliun di kawasan perdesaan,” katanya.

menteri desa di alor

Menteri Desa di Alor ©2017 Merdeka.com

Menteri Eko menekankan agar para kepala desa dalam melaksanakan dan mengawal proyek padat karya tidak takut dikriminalisasi. Dia menjamin jika kesalahan kepala desa hanya sebatas kesalahan administratif tidak akan ditindaklajuti secara hukum. Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa Kemendes PDTT akan melakukan advokasi atau pendampingan terhadap kesalahan-kesalahan prosedur seperti itu.

“Namun jika ada indikasi korupsi atau secara sengaja melakukan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi maka tidak akan ada ampun untuk diajukan ke aparatur penegak hukum. Masa bulan madu untuk menoleransi tindakan-tindakan yang berindikasi pada penyelewengan dana desa telah selesai,” tegasnya.

Lanjutnya, berbagai program pembangunan telah dilaksanakan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan di berbagai desa di tanah air. Salah satu dampak dari berbagai program tersebut adalah adanya penurunan angka kemiskinan dan pengangguran di kawasan perdesaan.

“Berdasarkan data dari Biro Pusat Statistik (BPS) tiga tahun terakhir ini telah terjadi penurunan angka kemiskinan di kawasan perdesaan sebesar 4,5%. Angka pengangguran di kawasan perdesaan pun saat ini lebih rendah dibandingkan pengangguran di kawasan perkotaan,” ujarnya.

Menteri Eko optimistis program padat karya cash akan kian mempercepat upaya penurunanan angka kemiskinan di kawasan perdesaan. Apalagi saat ini Kemendes PDTT telah mengembangkan berbagai program baru yang bersifat lintas kementerian/lembaga dengan berkolaborasi dengan banyak kalangan seperti BUMN hingga swasta seperti pengembangan produk unggulan kawasan perdesaan (Prukades) dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Kami mengembangkan berbagai program dengan skema bisnis yang lebih jelas baik dari sisi permodalan, pengelolaan hingga ketersediaan akses pasar terhadap berbagai produk unggulan di kawasan perdesaan, contohnya BUMDes Tirta Mandiri di Ponggok yang dari keuntungan BUMDesnya bisa memberikan beasiswa sarjana untuk warganya. Atau contohnya di Pandeglang yang berhasil dengan program Prukadesnya yaitu produksi jagung yang bisa meningkatkan PAD Kab Padeglang.” katanya.

Dalam kunjungan kerja ke Desa Waisika , Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, Mendes PDTT didampingi Direktur Jenderal Pembangunan Derah Tertinggal, Samsusl Widodo, Dirjen Pengembangan Daerah Tertentu Yoltuwu Johozua Markus dan Kepala BPSDM Kementerian Kesehatan, menandatangani deklarasi Kabupaten Alor sebagai Kabupaten Stop BABS. Dan penandatanganan peresmian kantor dinas pariwisata Kabupaten Alor. Selain itu, menandatangani Pakta integritas Kabupaten Alor dan meninjau cuci tangan bersama anak-anak Alor.

Lawatan kedua kalinya di Kabupaten Alor ini sangat di apresiasi oleh Bupati Alor Amon Djobo. Dalam kegiatan tersebut, diberikan bantuan 3 unit truk angkut perdesaan yang diserahkan langsung oleh Mendes PDTT kepada masyarakat Alor. (mdk/paw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Ajak Kades Perbaiki Pengelolaan Dana Desa
DPR Ajak Kades Perbaiki Pengelolaan Dana Desa

Kemenkeu mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.

Baca Selengkapnya
Mendagri Dorong Penguatan Desa sebagai Sentra Ekonomi Baru
Mendagri Dorong Penguatan Desa sebagai Sentra Ekonomi Baru

Mendagri menegaskan, penguatan desa perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya urbanisasi.

Baca Selengkapnya
Gandeng BPK, Anggota Komisi XI Ingin Pengelolaan Dana Desa Lebih Akuntabel
Gandeng BPK, Anggota Komisi XI Ingin Pengelolaan Dana Desa Lebih Akuntabel

Anggaran Dana Desa terus meningkat. Tahun ini, APBN telah menganggarkan Rp70 triliun untuk Dana Desa.

Baca Selengkapnya
Menaker Sebut Program Desmigratif Layak Dilanjutkan karena Menjawab Tantangan 4 Pilar
Menaker Sebut Program Desmigratif Layak Dilanjutkan karena Menjawab Tantangan 4 Pilar

Ida Fauziyah menyatakan bahwa program Desa Migran Produktif (Desmigratif) yang sudah berjalan sekitar 8 tahun ini.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).

Baca Selengkapnya
Hingga Pertengahan Tahun 2024, Sudah 51.964 Orang Bekerja Perbaiki Jalan dan Jembatan
Hingga Pertengahan Tahun 2024, Sudah 51.964 Orang Bekerja Perbaiki Jalan dan Jembatan

Kegiatan PKT non rutin dimaksudkan agar dapat membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya.

Baca Selengkapnya
Hasil Seleksi Diumumkan, Ini Tugas dan Gaji Pendamping Lokal Desa
Hasil Seleksi Diumumkan, Ini Tugas dan Gaji Pendamping Lokal Desa

Bagi Anda yang mengikuti seleksi pada tahap administrasi, dapat melanjutkan tahapan selanjutnya yaitu tes tertulis.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Latih 172 Ribu Aparatur Mencegah Praktik Korupsi di Desa
Kemendagri Latih 172 Ribu Aparatur Mencegah Praktik Korupsi di Desa

Dengan pelatihan ini, Kemendagri berharap setiap desa dapat menjadi lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

Baca Selengkapnya
Wamenkeu Thomas Minta Kepala Desa Kelola Dana Desa Secara Transparan
Wamenkeu Thomas Minta Kepala Desa Kelola Dana Desa Secara Transparan

Tomy meminta para kepala desa agar mampu mendorong pengelolaan anggaran Dana Desa lebih transparan.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Program Pembangunan Prabowo-Gibran, Aparatur Desa Harus Petakan Potensi Kampungnya
Program Pembangunan Prabowo-Gibran, Aparatur Desa Harus Petakan Potensi Kampungnya

Menurut La Ode, program pembangunan dari bawah ini sesuai dengan Asta Cita dari kepemimpinan lima tahun ke depan di bawah Prabowo Subianto dan Gibran.

Baca Selengkapnya
Mendagri Beberkan Strategi Penguatan Desa Cegah Arus Urbanisasi
Mendagri Beberkan Strategi Penguatan Desa Cegah Arus Urbanisasi

Pemerintah juga telah menganggarkan dana desa hingga Rp70 Triliun pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya