Di sidang vonis, Buni Yani bantah edit video Ahok
Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani menghadapi sidang putusan di ruang sidang Gedung Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bandung, Selasa (14/11).
Gema takbir terdengar dari para pendukungnya saat Buni Yani memasuki ruang sidang dengan pengawalan ketat sekira pukul 09.15 WIB.
Buni Yani tengah duduk di kursi pesakitan menghadap Majelis Hakim Peradilan dengan mengenakan kemeja putih celana putih. Ia terlihat tampak tenang mendengarkan amar putusan yang dibacakan hakim secara bergantian.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Dimana sidang praperadilan Pegi Setiawan digelar? Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7),diikuti oleh para pendukung Pegi Setiawan dan juga para tim kuasa hukum.
Ketua Majelis Hakim, M Saptono yang membuka persidangan dengan agenda putusan (vonis) tersebut menanyakan rekap saksi dan saksi ahli.
"Berikut saya bacakan mengenai rekap saksi ahli dan saksi-saksi yang hadir dalam persidangan ini sebelumnya," ucap Saptono.
Sementara itu, Buni Yani saat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pernyataan oleh Ketua Majelis Hakim, dirinya menegaskan tidak bersalah atas perkara yang menjeratnya.
"Saya berulangkali dalam setiap persidangan mengatakan dan bersumpah tidak pernah memotong Video," katanya.
Ia menegaskan, apabila nantinya dirinya tetap dihukum karena memotong video pidato di Kepulauan Seribu maka ia menyerahkan kepada Tuhan.
"Apabila saya tetap dituduh memotong video, biarlah orang yang memutus perkara yang menyatakan saya memotong video ini kelak dilaknat oleh Allah SWT," paparnya.
Sidang pembacaan vonis masih berlangsung. Sementara di luar ruang sidang ratusan massa pendukung Buni Yani juga tengah melakukan aksi unjuk rasa.
Buni Yani sendiri sebelumnya sudah dituntut oleh jaksa yang diketuai Andi M Taufik dengan tuntutan dua tahun penjara. Selain itu terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut Andi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang - Undang RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eleltronik jo Undang - Undang RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang ITE. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaNamun, hakim B masih menjalankan tugas seperti biasanya. Dia sudah bertugas di sana elama 18 bulan dan akan pengsiun 2 tahun lagi.
Baca SelengkapnyaUnggahan tersebut sama sekali tidak menunjukkan bukti Erick membuat Anies Baswedan jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaKeluarga terdakwa menilai putusan hakim sangat tidak adil dan akan menempuh upaya banding.
Baca SelengkapnyaSidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaMubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.
Baca Selengkapnya"Terkait dengan keberatan kami ditetapkannya Pak Firli sebagai tersangka," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar
Baca Selengkapnya