Dianggap Gangguan Jiwa, ASN Kejaksaan Terlibat Kasus Sabu Batal Dihukum 13 Tahun
Merdeka.com - Terdakwa kepemilikan 490,16 gram sabu, Jupperlius, batal menjalani hukuman 13 tahun penjara karena dianggap mengalami gangguan jiwa. Putusan itu ditolak jaksa dan segera mengajukan proses hukum lebih tinggi.
Hal itu terungkap dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Palembang. Majelis hakim menerima banding terdakwa dan membatalkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang sebelumnya.
Dalam amar putusan Nomor 244/PUD/2022 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Palembang, majelis hakim yang diketuai Mahyuti memutus terdakwa tidak dapat dipidana karena mengidap gangguan kejiwaan.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
"Mengadili menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa, menetapkan terdakwa dirawat di rumah sakit jiwa," begitu kutipan hakim yang termuat dalam putusan, Kamis (12/1).
Menanggapi hal itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel akan mengajukan kasasi. Putusan banding PT Palembang tak dapat diterima karena tidak berkeadilan.
"Kasasi segera kami layangkan, kami tidak terima vonis bebas kepada terdakwa," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohammad Radyan.
Pada sidang di tingkat pertama, terdakwa yang merupakan aparatur sipil negara kejaksaan itu ditangkap bersama dua rekannya, AM dan NK, oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel, 17 Maret 2022. Pada 3 November 2022, hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara, sementara dua rekannya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Merasa sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang (RS Jiwa), terdakwa Jupperlius menyatakan banding.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca Selengkapnya