Didin pencari cacing: Saya bukan pelaku perusakan, ingin bebas murni
Merdeka.com - Sidang perdana Didin pencari cacing di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Cianjur, Jawa Barat, digelar di Pengadilan Negeri Cianjur. Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Didin terlihat tenang menjalani sidang perdananya itu. Dia berharap persidangan dapat segera tuntas dan dirinya dapat kembali bebas karena dakwaan JPU tidak sesuai dengan yang dilakukannya.
"Saya hanya ingin bebas murni karena saya bukan pelaku perusakan seperti yang dibacakan jaksa itu," katanya dilansir dari Antara, Rabu (31/5).
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Kuasa Hukum Didin, Kanaen menilai dakwaan yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan pada Didin dan tidak memiliki bukti kuat. Pihaknya akan melakukan bantahan atau eksepsi pada sidang selanjutnya.
"Kami akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan JPU pada agenda sidang perdana ini. Kami menilai dakwaan yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan pada klien kami," katanya.
Bahkan tambah dia, semua dawaan yang dibacakan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan termasuk bukti-bukti yang dihadirkan tidak seluruhnya disertakan. Namun sidang perdana yang berlangsung selama beberapa puluh menit dengan agenda pembacaan dakwaan akhirnya diskor dan dilanjutkan pekan depan.
"Pekan depan bagian kami untuk melakukan banding atas dakwaan tersebut. Harapan kami Didin dapat bebas dari tuntutan yang tidak pernah dilakukannya. Saat ini kami sudah mengajukan kembali perpanjangan status tahanan kota untuk Didin," katanya.
Hakim anggota, Erlinawati usai persidangan menuturkan agenda sidang perdana pembacaan dakwaan oleh JPU dan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, termasuk permohonan salinan berita pemeriksaan perkara dan perpanjangan status tahanan kota.
"Hari ini sidang perdana hanya mendengarkan dakwaan JPU. Untuk sidang berikutnya akan digelar hari Kamis mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa," katanya.
Seperti diketahui, Didin (48) warga Kampung Rarahan, Desa Cimacan, Cipanas, Jawa Barat terancam hukuman 10 tahun bui gara-gara mencari dan mengambil cacing untuk obat. Dia dijerat dengan pasal 78 atas (5) dan atau ayat (12) jo Pasal 50 ayat (3) hurup r dan hurum m Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sukena sebelumnya menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa yang ternyata masuk daftar hewan dilindungi.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaSidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, didampingi Anggota Hakim I Ria Agustin dan Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gaffar.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaPolisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar membeberkan sejumlah alasan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Nyoman Sukena (38) yang memelihara landak Jawa.
Baca SelengkapnyaSukena mengaku dengan adanya peristiwa tersebut tidak akan lagi memelihara landak Jawa yang dilakukan
Baca SelengkapnyaMomen tim kuasa hukum Pegi Setiawan liburan bersama di sebuah villa di Bandung.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.
Baca SelengkapnyaHakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaPegi akan segera dijemput dari Rutan Polda Jawa Barat siang ini.
Baca Selengkapnya