Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Didin pencari cacing: Saya bukan pelaku perusakan, ingin bebas murni

Didin pencari cacing: Saya bukan pelaku perusakan, ingin bebas murni Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang perdana Didin pencari cacing di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Cianjur, Jawa Barat, digelar di Pengadilan Negeri Cianjur. Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Didin terlihat tenang menjalani sidang perdananya itu. Dia berharap persidangan dapat segera tuntas dan dirinya dapat kembali bebas karena dakwaan JPU tidak sesuai dengan yang dilakukannya.

"Saya hanya ingin bebas murni karena saya bukan pelaku perusakan seperti yang dibacakan jaksa itu," katanya dilansir dari Antara, Rabu (31/5).

Kuasa Hukum Didin, Kanaen menilai dakwaan yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan pada Didin dan tidak memiliki bukti kuat. Pihaknya akan melakukan bantahan atau eksepsi pada sidang selanjutnya.

"Kami akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan JPU pada agenda sidang perdana ini. Kami menilai dakwaan yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan pada klien kami," katanya.

Bahkan tambah dia, semua dawaan yang dibacakan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan termasuk bukti-bukti yang dihadirkan tidak seluruhnya disertakan. Namun sidang perdana yang berlangsung selama beberapa puluh menit dengan agenda pembacaan dakwaan akhirnya diskor dan dilanjutkan pekan depan.

"Pekan depan bagian kami untuk melakukan banding atas dakwaan tersebut. Harapan kami Didin dapat bebas dari tuntutan yang tidak pernah dilakukannya. Saat ini kami sudah mengajukan kembali perpanjangan status tahanan kota untuk Didin," katanya.

Hakim anggota, Erlinawati usai persidangan menuturkan agenda sidang perdana pembacaan dakwaan oleh JPU dan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, termasuk permohonan salinan berita pemeriksaan perkara dan perpanjangan status tahanan kota.

"Hari ini sidang perdana hanya mendengarkan dakwaan JPU. Untuk sidang berikutnya akan digelar hari Kamis mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa," katanya.

Seperti diketahui, Didin (48) warga Kampung Rarahan, Desa Cimacan, Cipanas, Jawa Barat terancam hukuman 10 tahun bui gara-gara mencari dan mengambil cacing untuk obat. Dia dijerat dengan pasal 78 atas (5) dan atau ayat (12) jo Pasal 50 ayat (3) hurup r dan hurum m Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Nyoman Sukena Bebas
Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Nyoman Sukena Bebas

Sukena sebelumnya menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa yang ternyata masuk daftar hewan dilindungi.

Baca Selengkapnya
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Didakwa Pasal Berlapis
Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Didakwa Pasal Berlapis

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, didampingi Anggota Hakim I Ria Agustin dan Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gaffar.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen

Pihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya
Polda Bali Buka Suara Soal Kasus Sukena yang Pelihara 4 Ekor Landak Jawa
Polda Bali Buka Suara Soal Kasus Sukena yang Pelihara 4 Ekor Landak Jawa

Polisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.

Baca Selengkapnya
Alasan Hakim Akhirnya Vonis Bebas ke Nyoman Sukena, Warga Bali yang Pelihara Landak Langka
Alasan Hakim Akhirnya Vonis Bebas ke Nyoman Sukena, Warga Bali yang Pelihara Landak Langka

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar membeberkan sejumlah alasan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Nyoman Sukena (38) yang memelihara landak Jawa.

Baca Selengkapnya
Divonis Bebas, Sukena yang Pelihara Landak Jawa Langsung Sujud Syukur
Divonis Bebas, Sukena yang Pelihara Landak Jawa Langsung Sujud Syukur

Sukena mengaku dengan adanya peristiwa tersebut tidak akan lagi memelihara landak Jawa yang dilakukan

Baca Selengkapnya
Momen Keseruan Tim Pengacara Pegi Setiawan Refreshing di Villa Ciwidey Bandung
Momen Keseruan Tim Pengacara Pegi Setiawan Refreshing di Villa Ciwidey Bandung

Momen tim kuasa hukum Pegi Setiawan liburan bersama di sebuah villa di Bandung.

Baca Selengkapnya
Putusan Sidang Praperadilan Pekan Depan, Ibunda Berharap Hakim Adil & Pegi Setiawan Dibebaskan
Putusan Sidang Praperadilan Pekan Depan, Ibunda Berharap Hakim Adil & Pegi Setiawan Dibebaskan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.

Baca Selengkapnya
Pegi Setiawan Resmi Bebas, Ini Langkah Selanjutnya yang Bakal Ditempuh
Pegi Setiawan Resmi Bebas, Ini Langkah Selanjutnya yang Bakal Ditempuh

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya
Pengacara Jemput Pegi dari Rutan Polda Jabar: Kalau Tidak Mau Mengeluarkan, Berarti Melakukan Penyekapan
Pengacara Jemput Pegi dari Rutan Polda Jabar: Kalau Tidak Mau Mengeluarkan, Berarti Melakukan Penyekapan

Pegi akan segera dijemput dari Rutan Polda Jawa Barat siang ini.

Baca Selengkapnya