Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp3,3 M, Ketua dan 2 Pejabat Bawaslu OKUS Dibui
Merdeka.com - Ketua Bawaslu Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) HA dan dua pejabat institusi itu ditahan jaksa. Ketiganya disangka mengorupsi dana hibah pilkada sebesar Rp3,3 miliar.
Dua pejabat lain yang ditahan merupakan dua aparatur sipil negara (ASN), yakni Kepala Sekretariat Bawaslu inisial BH dan Bendahara Bawaslu berinisial CB. Saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri OKUS masih mengejar pihak lain yang diduga turut menikmati hasil korupsi itu.
HA, BH, dan CB ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Dua selama 20 hari ke depan. Penahanan dapat diperpanjang jika berkas belum rampung.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
Kepala Kejari OKUS Adi Purnama menjelaskan, HA, BH, dan CB telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 April 2023. Penahanan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan dan kelengkapan berkas acara perkara.
"Sejak Kamis kemarin, tiga tersangka kita lakukan penahanan," ungkap Adi, Jumat (5/5).
Dia menjelaskan, uang yang diduga dikorupsi ketiga tersangka sebesar Rp3.330.518.411. Uang itu berasal dari dana hibah pilkada tahun anggaran 2019 dan 2020. Modus digunakan dengan cara memanipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) alias fiktif.
"Dana itu diputar-putar oleh mereka sehingga ada dana lain disimpangkan dan dibagikan secara melawan hukum," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 12 huruf (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi karena pengembangan masih dilakukan," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Sumsel segera menyelidiki kasus tersebut dengan meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaFeru terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dan mobil dari calon legislatif untuk membeli suara.
Baca SelengkapnyaMaka dari itu perlu, tindakan tegas agar tidak mencoreng Bawaslu terlebih institusi penyelanggara pemilu
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly (42) ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran dana hibah pilkada. Dia langsung ditahan.
Baca SelengkapnyaEma Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaWuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.
Baca SelengkapnyaMasih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaPenyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi
Baca Selengkapnya