Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga mark up pengadaan reklame, Kadis SA ditahan Kejaksaan Batu

Diduga mark up pengadaan reklame, Kadis SA ditahan Kejaksaan Batu Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kota Batu menahan SA, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batu. SA yang menjabat sebagai Kepala Dinas UMKM ditahan atas dugaan mark up anggaran pengadaan reklame.

Kepala Kejari Kota Batu, Nur Chusniah mengungkapkan, penahanan dilakukan sejak Kamis (20/7) pukul 14.00 WIB. Tersangka terjerat kasus ini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Humas Pemkot Batu.

"Tersangka ditahan di Rutan Klas I Lowokwaru Malang selama 20 hari, terhitung dari 20 Juli-8 Agustus 2017," katanya, Jumat (21/7).

Penahanan, kata Chusniah, atas dugaan penyalahgunaan wewenang selaku PPK dalam publikasi penyewaan reklame. Tersangka menyewa reklame di dua titik yakni Juanda (Sidoarjo) dan Denpasar (Bali).

Namun nilai sewa reklame tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dalam adendum. Tersangka me-mark up, lalu mengalihkan lokasi pekerjaan untuk sewa reklame.

Kejari sebelumnya juga telah menahan salah satu rekanan berinisial KY selaku komanditer CV Wikra Kallea dalam kasus yang sama. Mark up biaya pengadaan reklame disebut KY atas instruksi SA.

Tersangka SA selaku PPK pada bagian Humas Setda Kota Batu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan selaku dalam kegiatan publikasi sewa billboard.

Tersangka tidak melaksanakan sebagian pekerjaan untuk sewa billboard di Denpasar serta mengalihkan lokasi pekerjaan untuk sewa billboard di Juanda. Atas perbuatan tersangka negara dirugikan sekitar Rp 200 jutaan. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jatim Tahan Sekda Jember Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Billboard
Polda Jatim Tahan Sekda Jember Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Billboard

Sekda Jember HS sebelumnya sempat diperiksa oleh penyidik pada Rabu (30/11) lalu.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah WNA Bepergian Buntut Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
KPK Cegah WNA Bepergian Buntut Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan

WNA tersebut dicekal terhitung sejak 5 Juli guna mempermudah penyidik

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan

RP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah

Tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp38 Miliar, Begini Modusnya
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp38 Miliar, Begini Modusnya

Sahata bersama Toras telah mengambil keuntungan dengan mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen.

Baca Selengkapnya
Eks Kadis Kominfo Dumai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwith
Eks Kadis Kominfo Dumai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwith

Kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Geledah Kediaman Kejari Bondowoso, KPK Temukan Catatan Aliran Uang
Geledah Kediaman Kejari Bondowoso, KPK Temukan Catatan Aliran Uang

Catatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.

Baca Selengkapnya
Kajari Bondowoso Ditetapkan Tersangka dan Diduga Terima Suap Rp475 Juta Penanganan Proyek Holtikultura
Kajari Bondowoso Ditetapkan Tersangka dan Diduga Terima Suap Rp475 Juta Penanganan Proyek Holtikultura

KPK tetapkan empat tersangka terkait OTT di Bondowoso

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya