Diduga Terlibat Perambahan Hutan, Anggota DPRD Musi Banyuasin Ditahan
Merdeka.com - Setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan perambahan hutan, anggota DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, AS, ditahan. Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun.
Pengungkapan kasus ini dilakukan penyidik gabungan dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kejaksaan Tinggi Sumsel. Penahanan bersamaan dengan pelimpahan berkas tahap dua ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Saat diperiksa sebelum ditahan, politisi PDI Perjuangan itu didampingi kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBAHR) PDI Perjuangan Sumsel dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Musi Banyuasin.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Apa yang ditemukan di hutan? Mayat seorang perempuan ditemukan di kawasan Hutan Tahura Raden Soerjo, Pacet, Mojokerto, Jawa Timur.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Kasi Pidum Kejari Musi Banyuasin Armein Ramdhani mengungkapkan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan dengan pertimbangan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Penyidik juga khawatir tersangka melarikan diri dan berusaha menghilangkan barang bukti jika masih berkeliaran.
"Kita lakukan penahanan dengan banyak pertimbangan, lagi pula tujuannya untuk mempercepat dan memudahkan proses sidang," ungkap Armein, Kamis (18/5).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 Pasal 36 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Atau Pasal 92 ayat (1) huruf b juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancamannya paling singkat 8 tahun penjara," pungkasnya.
Koperatif Jalani Proses Hukum
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Firli menyebut klienya sangat kooperatif mengikuti proses hukumnya. Bahkan tersangka datang sendiri pada hari dilakukan pemeriksaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak ada surat pemanggilan dari Gakkum, klien kami datang selanjutnya ditetapkan tersangka. Tapi kami tetap kooperatif dan langkah akan diambil di persidangan nanti," kata dia.
Sebelumnya, Gakkum KLHK menerbitkan surat Nomor S.09/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/2/2023 perihal penetapan tersangka atas nama AS. Surat penetapan tersangka itu ditujukan kepada Ketua DPRD dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Musi Banyuasin.
AS sebelumnya dilaporkan PT Bumi Persada Permai (BPP) pada pertengahan Januari 2023 lantaran diduga telah membuka lahan secara ilegal di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin. Lahan itu diklaim perusahaan sebagai lahan mereka sehingga niat AS yang sebelumnya hendak membuka lahan sawit diurungkan.
Mulanya AS diajak warga untuk kerja sama membuka lahan. Karena niat ingin membantu, AS membawa masuk alat berat ke lokasi untuk membuka lahan untuk menghindari pembakaran.
Setelah mengetahui lahan itu adalah milik PT BPP, alat berat kemudian dikeluarkan oleh AS. Sementara lahan yang dibukanya baru 10 hektare yang rencananya akan dijadikan kebun sawit.
AS sempat yakin lahan itu milik warga karena adanya surat usaha rakyat. Bahkan, ketika memasukkan alat berat menuju lokasi, AS sempat meminta izin kepada BPP dan kepala desa setempat karena jalan satu-satunya ke lokasi melalui jalan milik PT BPP.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menyebut sosok high profile atau tokoh penting terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut menahan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, Jumat (18/8). Dia ditahan sebagai tersangka korupsi pembukaan lahan hutan.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Ujang setelah penyidik Kejagung melakukan gelar perkara dan memperoleh bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPosisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.
Baca SelengkapnyaJubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap operator alat berat bernama Hasidin (40), karena merambah hutan di Rokan Hilir (Rohil). Namun, pengusaha yang memerintahkannya masih bebas.
Baca SelengkapnyaKasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Mayor Dedi Hasibuan dilakukan di Kodam I Bukit Barisan.
Baca SelengkapnyaTidak banyak yang bisa dilakukan mantan bupati Kotawaringin tersebut.
Baca SelengkapnyaPuspomad akan membeberkan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus Mayor Dedi.
Baca Selengkapnya