Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga Terlibat Perambahan Hutan, Anggota DPRD Musi Banyuasin Ditahan

Diduga Terlibat Perambahan Hutan, Anggota DPRD Musi Banyuasin Ditahan Ilustrasi hutan . ©2012 Merdeka.com/Shutterstock/Simon Oxley

Merdeka.com - Setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan perambahan hutan, anggota DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, AS, ditahan. Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pengungkapan kasus ini dilakukan penyidik gabungan dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kejaksaan Tinggi Sumsel. Penahanan bersamaan dengan pelimpahan berkas tahap dua ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Saat diperiksa sebelum ditahan, politisi PDI Perjuangan itu didampingi kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBAHR) PDI Perjuangan Sumsel dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Musi Banyuasin.

Kasi Pidum Kejari Musi Banyuasin Armein Ramdhani mengungkapkan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan dengan pertimbangan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Penyidik juga khawatir tersangka melarikan diri dan berusaha menghilangkan barang bukti jika masih berkeliaran.

"Kita lakukan penahanan dengan banyak pertimbangan, lagi pula tujuannya untuk mempercepat dan memudahkan proses sidang," ungkap Armein, Kamis (18/5).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 Pasal 36 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Atau Pasal 92 ayat (1) huruf b juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancamannya paling singkat 8 tahun penjara," pungkasnya.

Koperatif Jalani Proses Hukum

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Firli menyebut klienya sangat kooperatif mengikuti proses hukumnya. Bahkan tersangka datang sendiri pada hari dilakukan pemeriksaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak ada surat pemanggilan dari Gakkum, klien kami datang selanjutnya ditetapkan tersangka. Tapi kami tetap kooperatif dan langkah akan diambil di persidangan nanti," kata dia.

Sebelumnya, Gakkum KLHK menerbitkan surat Nomor S.09/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/2/2023 perihal penetapan tersangka atas nama AS. Surat penetapan tersangka itu ditujukan kepada Ketua DPRD dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Musi Banyuasin.

AS sebelumnya dilaporkan PT Bumi Persada Permai (BPP) pada pertengahan Januari 2023 lantaran diduga telah membuka lahan secara ilegal di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin. Lahan itu diklaim perusahaan sebagai lahan mereka sehingga niat AS yang sebelumnya hendak membuka lahan sawit diurungkan.

Mulanya AS diajak warga untuk kerja sama membuka lahan. Karena niat ingin membantu, AS membawa masuk alat berat ke lokasi untuk membuka lahan untuk menghindari pembakaran.

Setelah mengetahui lahan itu adalah milik PT BPP, alat berat kemudian dikeluarkan oleh AS. Sementara lahan yang dibukanya baru 10 hektare yang rencananya akan dijadikan kebun sawit.

AS sempat yakin lahan itu milik warga karena adanya surat usaha rakyat. Bahkan, ketika memasukkan alat berat menuju lokasi, AS sempat meminta izin kepada BPP dan kepala desa setempat karena jalan satu-satunya ke lokasi melalui jalan milik PT BPP.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tahan Diduga Anggota DPR Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang
Kejagung Tahan Diduga Anggota DPR Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang

Kejagung menyebut sosok high profile atau tokoh penting terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.

Baca Selengkapnya
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat  Rusak Hutan Demi Lahan Sawit
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Rusak Hutan Demi Lahan Sawit

SR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, Tersangka Korupsi Pembukaan Lahan Hutan
Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, Tersangka Korupsi Pembukaan Lahan Hutan

Kejati Sumut menahan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, Jumat (18/8). Dia ditahan sebagai tersangka korupsi pembukaan lahan hutan.

Baca Selengkapnya
Politikus NasDem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Dijebloskan ke Tahanan Kejagung
Politikus NasDem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Dijebloskan ke Tahanan Kejagung

Penetapan tersangka Ujang setelah penyidik Kejagung melakukan gelar perkara dan memperoleh bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui
Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui

Posisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.

Baca Selengkapnya
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan

Jubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak

Baca Selengkapnya
Rambah Hutan di Rohil, Operator Alat Berat Ditangkap sedangkan Pengusaha Masih Bebas
Rambah Hutan di Rohil, Operator Alat Berat Ditangkap sedangkan Pengusaha Masih Bebas

Polisi menangkap operator alat berat bernama Hasidin (40), karena merambah hutan di Rokan Hilir (Rohil). Namun, pengusaha yang memerintahkannya masih bebas.

Baca Selengkapnya
Dijebloskan ke Tahanan, Ini Peran Politikus NasDem Ujang Iskandar Dalam Kasus Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat
Dijebloskan ke Tahanan, Ini Peran Politikus NasDem Ujang Iskandar Dalam Kasus Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat

Kasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Buntut Kantor Polrestabes Medan Digeruduk Puluhan TNI, Mayor Dedi Hasibuan Diperiksa
Buntut Kantor Polrestabes Medan Digeruduk Puluhan TNI, Mayor Dedi Hasibuan Diperiksa

Pemeriksaan Mayor Dedi Hasibuan dilakukan di Kodam I Bukit Barisan.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Politikus NasDem Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta Terkait Kasus Korupsi
Detik-Detik Politikus NasDem Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta Terkait Kasus Korupsi

Tidak banyak yang bisa dilakukan mantan bupati Kotawaringin tersebut.

Baca Selengkapnya
Puspom TNI Serahkan Dugaan Merintangi Penyelidikan Mayor Dedi Hasibuan ke Polisi
Puspom TNI Serahkan Dugaan Merintangi Penyelidikan Mayor Dedi Hasibuan ke Polisi

Puspomad akan membeberkan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus Mayor Dedi.

Baca Selengkapnya