Diduga Tipu Ratusan Pembeli, Perumahan di Tangerang Disegel
Merdeka.com - Tindak tegas pengembang perumahan nakal, Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel proyek perumahan Bhuvana Village Regency yang beralamat di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Penyegelan itu didasari pelanggaran peraturan daerah (perda) oleh pengembang PT Sukses Indonesia Anugerah Property (SIAP).
Selain melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tangerang tentang perizinan, penyegelan lokasi perumahan itu juga didasari dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) para pembeli rumah dan toko dengan DPRD Kabupaten Tangerang. Mereka mengadukan mangkraknya proyek perumahan hingga menyebabkan merugi miliaran rupiah.
"Benar, kemarin kami datangi lokasi dan langsung melakukan penyegelan," kata Kepala Seksi penyelidikan dan penyidikan bidang penegakan perda, Satpol PP Kabupaten Tangerang Abdul Fatah, dikonfirmasi, Sabtu (3/9).
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai? Rumah ini dulunya dimiliki oleh almarhum artis Suzzanna.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai itu? Bangunan kuno milik artis terkenal yang terbengkalai sejak 1990-an, kini menjadi pusat perhatian di kanal YouTube Sang Penjelajah Amatir.
-
Kenapa rumah dinas bupati terbengkalai? Dilansir dari kanal YouTube Bucin TV, istana putih itu dari awal direncanakan akan menjadi rumah dinas bupati. Namun setelah selesai dibangun pada tahun 2013, rumah itu tidak pernah digunakan sama sekali.
-
Siapa pemilik rumah yang digeledah? Video lengkapnya menunjukkan petugas sedang menggeledah dua rumah. Video itu dipublikasikan dengan keterangan yang menyebut bahwa kedua rumah itu dimiliki oleh 'Bobby' seorang pemimpin perusahaan yang bernama PT Bobby Jaya Perkasa.
-
Siapa pemilik rumah sekarang? Penjaga rumah mengungkap bahwa rumah tersebut telah berpindah tangan ke Muzdalifah.
-
Siapa yang membeli rumah tersebut? Inilah bagian depan dari rumah milik Frans Faisal kakak dari Fuji dan Fadly Faisal yang baru saja resmi dibeli.
Dia menegaskan, penyegelan perumahan Bhuvana Village Regency tersebut berdasarkan hasil dialog antara konsumen pengembang PT. Sukses Indonesia Anugerah Property (SIAP) dengan DPRD Kabupaten Tangerang.
"Kami mendapatkan surat perintah dari Kasatpol PP dengan nomor 301/1314/SP3/2022, Penyegelan yang kami laksanakan ini sudah kuat dasarnya," tegasnya.
Lebih rinci, Abdul menyebutkan, PT Sukses Indonesia Anugerah Property sebagai pengembang kawasan perumahan tidak memiliki perizinan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Karena hal itu ini dianggap melanggar Perda nomor 20 tahun 2004 dan Perda nomor 3 tahun 2018," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan Said Didu dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKejati DIY menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, Rabu (12/7) untuk mencari bukti kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Baca SelengkapnyaKarena tidak terima, emak-emak sekitar langsung menggeruduk pabrik tersebut.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang akan memeriksa mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
Baca SelengkapnyaAda juga keresahan warga terkait keberadaan truk tanah di kawasan PIK 2 yang dianggap mengancam jiwa penduduk lokal.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaSaid Didu beralasan dirinya tidak bermusuhan dengan Apdesi.
Baca SelengkapnyaKorban sempat menantang rentenir untuk melakukan sumpah mubahalah di depan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaFasilitas maupun rumah warga yang rusak akibat pembangunan itu harus segera diperbaiki atau diganti dalam waktu singkat.
Baca SelengkapnyaSeorang anggota Babinsa dari Kodim 0508/Depok murka dan mengusir sekelompok debt collector karena membuat resah di perumahan Depok Mulya Tanah Baru, Depok.
Baca SelengkapnyaNilai total dari keempat unit apartemen tersebut mencapai Rp2.144.000.000.
Baca SelengkapnyaSejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Selengkapnya