Dilarang Merokok dalam Rumah, Hadi Pukul Kepala Ayahnya Pakai Barbel Hingga Tewas
Merdeka.com - Seorang anak di Sidoarjo, Moh Hadi Irwanto (29), warga Medaeng, Kecamatan Waru nekad menghabisi nyawa ayahnya sendiri, Heru Mustofa (71) pada Rabu (20/3) malam. Perbuatan keji itu dilakukan gara-gara dilarang merokok di dalam rumah.
Usai membunuh orangtuanya, pelaku tak melarikan diri. Dia justru memberitahukan warga baru saja menghabisi nyawa sang ayah dengan cara memukul kepalanya dengan barbel.
Mendengar pengakuan pelaku, warga lantas masuk ke dalam rumah dan melihat korban sudah tak bernyawa. Warga segera melapor polisi.
-
Apa yang dilakukan pelaku setelah membunuh korban? 'Bahwa modus operandi pelaku melakukan tindak pidana yaitu pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali sehingga (korban) meninggal dunia dan membuang mayat dalam kardus dan dilempar ke sungai. Hal itu dilakukan setelah pelaku mengambil barang korban berupa HP maupun uang tunai 300 ribu rupiah,' kata Kombes Pol Wira.
-
Bagaimana pria itu membunuh anak tirinya? 'Mereka cekcok sehingga tersangka SE ini menusuk SR dan anaknya menggunakan pisau sehingga anak tidak tertolong lagi,' kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto.
-
Bagaimana pelaku membunuh korban? 'Bahwa modus operandi pelaku melakukan tindak pidana yaitu pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali sehingga (korban) meninggal dunia dan membuang mayat dalam kardus dan dilempar ke sungai.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
"Pelaku tidak lari saat kami lakukan penangkapan. Pelaku berada di dalam rumah," terang Kanit Reskrim Polsek Waru, Iptu Untoro, Kamis (21/3).
Berdasarkan keterangan para saksi di TKP, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.30 WIB. "Saat itu, korban yang merupakan orang tua dari pelaku sendiri menegur pelaku agar tidak merokok di dalam rumah. Mereka tinggal satu rumah," paparnya.
Moh Hadi tak terima ditegur dan dimarahi. Dia naik pitam memukul ayahnya dengan tangan kosong hingga korban tersungkur di lantai ruang tengah rumah mereka.
Dalam kondisi korban yang sudah tak berdaya, pelaku tetap ingin menghajarnya. Dia mengambil barbel dan menghantamkannya ke kepala korban berkali-kali hingga meninggal dunia.
Setelah ayahnya tewas, pelaku mengambil gayung dan menyiram darah korban yang tercecer di lantai. "Selanjutnya tersangka keluar rumah, berteriak ke tetangga bahwa dia habis membunuh ayahnya," ungkapnya lagi.
Saat ini jenazah korban ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Jawa Timur di Jalan A Yani, Surabaya untuk dilakukan visum.
Pelaku Diduga Sakit Jiwa
Untoro mengungkap, saat melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, pihaknya juga menemukan surat kuning dari RSJ Menur, Surabaya yang berisi keterangan terkait kejiwaan pelaku.
"Setelah kami periksa, tersangka ini ternyata sudah sering keluar masuk RSJ Menur. Jadi dugaan kami sementara, tersangka ini mengalami gangguan jiwa," ungkap Untoro.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap kondisi kejiwaan pelaku. "Tersangka tetap kami lakukan pemeriksaan ulang di Polda Jatim," jelas Untoro.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai melakukan mencekik korban di dalam kamar, pelaku sempat keluar rumah dan merokok.
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKorban yang sedang santai di dapur kaget mendapat serangan bertubi-tubi dari pelaku menggunakan kayu.
Baca SelengkapnyaSebelum terjadi pemukulan, korban dan pelaku diketahui sempat terlibat cekcok mulut
Baca SelengkapnyaProses Hukum Pria Tua Pukul Anak Kandung hingga Tewas di Bekasi Dihentikan, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku sempat cekcok beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaKepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa aksi tersebut terjadi di jalan Gagak Lumayung, Kelurahan Kota Wetan.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda di Maros, Sulawesi Selatan, MA (22) gelap mata setelah ditegur karena membawa pacarnya ke rumah. Dia tega membunuh kakak kandungnya AA (31).
Baca SelengkapnyaSyahduddi menjelaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka perkara ini pun resmi dihentikan.
Baca SelengkapnyaHasil tes urine menjadi bukti kuat tindakan tersangka dilakukan secara sadar.
Baca SelengkapnyaPelaku penikaman adik kandung hingga tewas di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi sempat mengunci pintu setelah korban masuk ke dalam rumah.
Baca Selengkapnya