Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dinamika Sidang Bripka RR, Tak Merasa Bersalah hingga Ditegur Hakim Berkali-kali

Dinamika Sidang Bripka RR, Tak Merasa Bersalah hingga Ditegur Hakim Berkali-kali Sidang Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Bripka Ricky Rizal (RR) akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (16/1) besok. Ia terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal (RR), Zena Dinda Defega berharap kliennya terhindar dari Pasal 340 KUHP, dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara. Sebab menurutnya, pasal tersebut sudah patah di persidangan.

"Harapan kami setelah fakta persidangan selama ini bahwa klien kami tidak ada perencanaan, semua asumsi jaksa sudah terpatahkan semua, jadi harapannya jaksa bisa membuka matanya dengan lebar karena sudah jelas sekali fakta persidangan bahwa 340 terpatahkan," tegasnya saat dikonfirmasi, Minggu (15/1).

Orang lain juga bertanya?

"Dan menurut kami fakta persidangan juga sudah mematahkan dari pasal 55 ayat 1 ke 1," sambungnya.

Kendati demikian, ia akui kalau hal itu tidak mudah untuk jaksa kalau iti semua sudah dipatahkan dalam persidangan.

"Karena taruhannya kan juga sama jabatannya, kalau tidak bisa membuktikan pasal-pasal yang didakwakan. Tapi yang pasti harapan kami jaksa penuntut umum dalam membuat tuntutan bisa membuka matanya dengan terang dan hati nuraninya," katanya.

Bripka RR Tak Merasa Bersalah

Seperti diketahui sebelumnya, Bripka Ricky Rizal (RR) menegaskan kalau dirinya tidak merasa bersalah atas tewasnya Brigadir J. Hal itu ia ungkap saat ditanya hakim soal perasaannya atas peristiwa tersebut.

"Kami ingin tahu bagaimana perasaanmu sekarang?" tanya hakim saat sidang pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1).

"Saya merasa sedih atas semua yang saya alami," jawab Bripka RR

"Hanya sedih?" tanya hakim kembali.

"Siap yang mulia," kata Bripka RR membenarkan.

"Selain itu, selain merasa sedih?" cecar hakim.

"Saya tidak menyangka saya harus mengalami seperti ini," ucapnya.

Karena heran dengan jawaban Bripka RR yang tidak ada rasa bersalah atas kejadian ini. Hakim pun bertanya yang dijawab Bripka RR kalau rasa yang dialaminya lebih ke penyesalan atas tewasnya Brigadir J.

"Kamu tidak merasa bersalah apa tidak?" ungkit hakim.

"Saya menyesali," ucap Bripka RR.

"Jangan, pertanyaan saya dijawab! Kamu merasa bersalah apa tidak?" tanya hakim meninggi.

"Mohon izin yang mulia, bersalah atas apa?" kata Bripka RR bertanya balik.

"Atas kejadian ini ada bersalah enggak?" ujar Hakim.

"Kalau bersalah saya lebih menyampaikan ke menyesali kejadian seperti ini," ucap Bripka RR.

Bripka RR menyatakan penyesalan yang dialami, lebih kepada insiden penembakan Brigadir J yang harus terbunuh. "Atas kejadian seperti ini harus terbunuh almarhum Yosua," ucapnya.

Bripka RR Ditegur Hakim

Majelis hakim pernah menegur Bripka RR karena kesaksiannya dalam sidang pembunuhan Brigadir J. Teguran itu dikarenakan tidak masuk akal oleh hakim. Saat itu Bripka RR menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Kuat Ma'ruf, Senin (5/12).

Bripka RR kala itu menjelaskan kronologi kasus pembunuhan Brigadir J dari kejadian di Magelang hingga Jakarta. Hakim Wahyu Imam Santoso kemudian menyinggung anak Ricky.

"Kamu enggak sayang sama anak kamu?" kata Hakim.

"Sayang, Yang Mulia," jawab Ricky.

"Kamu berkorban untuk menutupi ini semua?" timpal Hakim.

"Siap, tidak," jawab Ricky.

Menurut hakim, Bripka RR mencoba untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J. Kesaksian Bripka RR dinilai tidak masuk akal, dan hakim mengaku tahu kapan saksi berbohong dan jujur.

"Kamu berkorban, mengorbankan masa depan anak-anak kamu untuk menutupi ini semua, sampai hari ini mencoba menutupi. Seolah-olah saya percaya apa yang diceritakan kamu," kata dia.

"Dari tadi saya diamin kamu, saya tahu kapan kamu bohong kapan kamu enggak. Cerita kamu enggak masuk di akal semua, CCTV itu loh jelas bukti CCTV itu," imbuhnya. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ayah Bunuh Anak di Depok Divonis Hukuman Mati
Ayah Bunuh Anak di Depok Divonis Hukuman Mati

Rizky Noviyandi Achmad (30) dijatuhi pidana mati. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim PN Depok, Kamis (20/7), karena dia terbukti membunuh anak kandungnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup

Baca Selengkapnya
Kubu Gamma Berang Aipda Robig Dijerat Pasal Persekusi, Kejati Klaim Jaksa Salah Ketik
Kubu Gamma Berang Aipda Robig Dijerat Pasal Persekusi, Kejati Klaim Jaksa Salah Ketik

Aipda Robig Zaenuddin menembak Gamma yang menyebabkan siswa SMKN 4 Semarang itu meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

Baca Selengkapnya
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur

Mereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Terbaru Rieke 'Oneng' Bukti Terang Ronald Tannur Keji di Kasus Dini, Hakim Tak Tenang!
VIDEO: Kejutan Terbaru Rieke 'Oneng' Bukti Terang Ronald Tannur Keji di Kasus Dini, Hakim Tak Tenang!

Rieke yakin bahwa Ronald Tannur berbuat keji dan tak pantas hakim memberi vonis bebas

Baca Selengkapnya
Meskipun Sedang Umrah, Rieke 'Oneng' Desak Bawas Hakim MA Umumkan Hasil Investigasi 3 Hakim PN Surabaya
Meskipun Sedang Umrah, Rieke 'Oneng' Desak Bawas Hakim MA Umumkan Hasil Investigasi 3 Hakim PN Surabaya

Rieke Diah Pitaloka sambut baik kabar pemecatan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kasus pembunuhan Dini Sera oleh Komisi Yudisial (KY).

Baca Selengkapnya
Curahan Hati Adik Almarhum Dini, Tahan Tangis di DPR Cari Keadilan Usai Ronald Tannur Bebas
Curahan Hati Adik Almarhum Dini, Tahan Tangis di DPR Cari Keadilan Usai Ronald Tannur Bebas

Curahan hati adik korban pembunuhan di depan anggota Komisi III DPR RI menuai sorotan.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 2 Saksi Kunci Dilaporkan ke Mabes Polri!
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 2 Saksi Kunci Dilaporkan ke Mabes Polri!

Dengan keterangan yang berubah-ubah dari Aep dan Dede telah membuat ketujuh terpidana terseret kasus hukum

Baca Selengkapnya
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi

Sambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.

Baca Selengkapnya
Geramnya Rieke Lihat Ulah 3 Hakim Pemvonis Ronald Tannur kini Tersangka: Kematian Dini Sera Dijadikan Transaksional
Geramnya Rieke Lihat Ulah 3 Hakim Pemvonis Ronald Tannur kini Tersangka: Kematian Dini Sera Dijadikan Transaksional

Kabar dia dapat, indikasi suap diterima para hakim yang menangani kasus Dini Sera senilai Rp20 miliar

Baca Selengkapnya
Rieke PDIP Ngamuk Ronald Tannur yang Bunuh Pacarnya Bebas: Mau Anak Dewan, Pejabat, Enggak Boleh Bebas!
Rieke PDIP Ngamuk Ronald Tannur yang Bunuh Pacarnya Bebas: Mau Anak Dewan, Pejabat, Enggak Boleh Bebas!

Rieke PDIP tak ingin pelaku pembunuhan sadis bebas meskipun dia adalah anak anggota DPR.

Baca Selengkapnya