Dinamika Sidang Bripka RR, Tak Merasa Bersalah hingga Ditegur Hakim Berkali-kali
Merdeka.com - Bripka Ricky Rizal (RR) akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (16/1) besok. Ia terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal (RR), Zena Dinda Defega berharap kliennya terhindar dari Pasal 340 KUHP, dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara. Sebab menurutnya, pasal tersebut sudah patah di persidangan.
"Harapan kami setelah fakta persidangan selama ini bahwa klien kami tidak ada perencanaan, semua asumsi jaksa sudah terpatahkan semua, jadi harapannya jaksa bisa membuka matanya dengan lebar karena sudah jelas sekali fakta persidangan bahwa 340 terpatahkan," tegasnya saat dikonfirmasi, Minggu (15/1).
-
Apa yang diharapkan Rebecca dari hukuman tersangka? Dengan adanya hukuman tersebut, Sandy dan Rebecca berharap agar ke depannya tidak ada lagi oknum yang berani melakukan kejahatan serupa. Semoga hukuman ini menjadi efektif sebagai penghalang bagi mereka yang ingin mencoba melakukan tindakan yang sama.
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
-
Bagaimana advokasi dapat dilakukan? Advokasi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti menyuarakan pendapat, melakukan lobi-lobi ke pihak-pihak terkait, dan melakukan aksi-aksi protes atau demonstrasi.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
"Dan menurut kami fakta persidangan juga sudah mematahkan dari pasal 55 ayat 1 ke 1," sambungnya.
Kendati demikian, ia akui kalau hal itu tidak mudah untuk jaksa kalau iti semua sudah dipatahkan dalam persidangan.
"Karena taruhannya kan juga sama jabatannya, kalau tidak bisa membuktikan pasal-pasal yang didakwakan. Tapi yang pasti harapan kami jaksa penuntut umum dalam membuat tuntutan bisa membuka matanya dengan terang dan hati nuraninya," katanya.
Bripka RR Tak Merasa Bersalah
Seperti diketahui sebelumnya, Bripka Ricky Rizal (RR) menegaskan kalau dirinya tidak merasa bersalah atas tewasnya Brigadir J. Hal itu ia ungkap saat ditanya hakim soal perasaannya atas peristiwa tersebut.
"Kami ingin tahu bagaimana perasaanmu sekarang?" tanya hakim saat sidang pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1).
"Saya merasa sedih atas semua yang saya alami," jawab Bripka RR
"Hanya sedih?" tanya hakim kembali.
"Siap yang mulia," kata Bripka RR membenarkan.
"Selain itu, selain merasa sedih?" cecar hakim.
"Saya tidak menyangka saya harus mengalami seperti ini," ucapnya.
Karena heran dengan jawaban Bripka RR yang tidak ada rasa bersalah atas kejadian ini. Hakim pun bertanya yang dijawab Bripka RR kalau rasa yang dialaminya lebih ke penyesalan atas tewasnya Brigadir J.
"Kamu tidak merasa bersalah apa tidak?" ungkit hakim.
"Saya menyesali," ucap Bripka RR.
"Jangan, pertanyaan saya dijawab! Kamu merasa bersalah apa tidak?" tanya hakim meninggi.
"Mohon izin yang mulia, bersalah atas apa?" kata Bripka RR bertanya balik.
"Atas kejadian ini ada bersalah enggak?" ujar Hakim.
"Kalau bersalah saya lebih menyampaikan ke menyesali kejadian seperti ini," ucap Bripka RR.
Bripka RR menyatakan penyesalan yang dialami, lebih kepada insiden penembakan Brigadir J yang harus terbunuh. "Atas kejadian seperti ini harus terbunuh almarhum Yosua," ucapnya.
Bripka RR Ditegur Hakim
Majelis hakim pernah menegur Bripka RR karena kesaksiannya dalam sidang pembunuhan Brigadir J. Teguran itu dikarenakan tidak masuk akal oleh hakim. Saat itu Bripka RR menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Kuat Ma'ruf, Senin (5/12).
Bripka RR kala itu menjelaskan kronologi kasus pembunuhan Brigadir J dari kejadian di Magelang hingga Jakarta. Hakim Wahyu Imam Santoso kemudian menyinggung anak Ricky.
"Kamu enggak sayang sama anak kamu?" kata Hakim.
"Sayang, Yang Mulia," jawab Ricky.
"Kamu berkorban untuk menutupi ini semua?" timpal Hakim.
"Siap, tidak," jawab Ricky.
Menurut hakim, Bripka RR mencoba untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J. Kesaksian Bripka RR dinilai tidak masuk akal, dan hakim mengaku tahu kapan saksi berbohong dan jujur.
"Kamu berkorban, mengorbankan masa depan anak-anak kamu untuk menutupi ini semua, sampai hari ini mencoba menutupi. Seolah-olah saya percaya apa yang diceritakan kamu," kata dia.
"Dari tadi saya diamin kamu, saya tahu kapan kamu bohong kapan kamu enggak. Cerita kamu enggak masuk di akal semua, CCTV itu loh jelas bukti CCTV itu," imbuhnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rizky Noviyandi Achmad (30) dijatuhi pidana mati. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim PN Depok, Kamis (20/7), karena dia terbukti membunuh anak kandungnya.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaAipda Robig Zaenuddin menembak Gamma yang menyebabkan siswa SMKN 4 Semarang itu meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaRieke yakin bahwa Ronald Tannur berbuat keji dan tak pantas hakim memberi vonis bebas
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka sambut baik kabar pemecatan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kasus pembunuhan Dini Sera oleh Komisi Yudisial (KY).
Baca SelengkapnyaCurahan hati adik korban pembunuhan di depan anggota Komisi III DPR RI menuai sorotan.
Baca SelengkapnyaDengan keterangan yang berubah-ubah dari Aep dan Dede telah membuat ketujuh terpidana terseret kasus hukum
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca SelengkapnyaKabar dia dapat, indikasi suap diterima para hakim yang menangani kasus Dini Sera senilai Rp20 miliar
Baca SelengkapnyaRieke PDIP tak ingin pelaku pembunuhan sadis bebas meskipun dia adalah anak anggota DPR.
Baca Selengkapnya