Diperiksa 8 jam, Denny Indrayana irit bicara
Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan korupsi sistem payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM, Denny Indrayana akhirnya selesai menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Namun, Denny tetap membantah bila dirinya melakukan korupsi.
"Sekarang dianggap ada tindak pidana korupsi itu dari sisi penyidik Polri. Dari sisi kami tidak ada korupsi," kata Denny, sambil meninggalkan gedung Bareskrim Polri, Selasa (26/5).
Denny menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam, sejak pukul 13.30 WIB hingga pukul 21.30 WIB. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu dicecar 43 pertanyaan oleh penyidik seputar kasus yang menjeratnya.
-
Bagaimana Denny Caknan melunasi utangnya? Dengan tekad yang kuat, ia berusaha untuk melunasi utangnya dengan menggadaikan beberapa barang berharga, termasuk ijazah SMP-nya.
-
Siapa yang membela Indra Bekti dari tudingan hutang? Dalam konteks ini, Indy Barends, sahabat dekat Indra dan Aldila, juga memberikan pandangannya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa saja yang dilakukan Hevearita Gunaryanti Rahayu selama kasus dugaan korupsi? 'Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,' ujar Ita dikutip dari ANTARA.
Sementara itu Kuasa hukum Denny, Heru Widodo menjelaskan, dengan keterangan yang diberikan kliennya maka fakta sebenarnya bisa terungkap. Selain itu, dapat menunjukkan filosofi proyek tersebut yang bertujuan untuk pelayanan publik bukan bermaksud melakukan perbuatan korupsi.
"Ke-43 pertanyaan itu lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Isinya mengklarifikasi terhadap pertemuan-pertemuan yang tidak semuanya memang Wamen mengetahui, intinya itu," ucapnya.
Heru melanjutkan, program yang dirancang oleh Denny murni untuk pelayanan publik sehingga tidak ada maksud untuk melakukan perbuatan korupsi. "Filosofi payment gateway itu betul-betul menunjukkan bahwa itu untuk pelayanan publik dan tidak ada maksud sama sekali untuk melakukan perbuatan yang oleh Mabes Polri dikategorikan sebagai korupsi," tegas Heru.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Denny atas dugaan korupsi proyek payment gateway. Polri diketahui sudah mengendus aroma dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway sejak Desember 2014 silam.
Denny diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik menaksir adanya kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem payment gateway. Payment gateway sendiri yakni sistem pembayaran paspor secara elektronik yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM. (mdk/efd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkara hukum yang mangkrak kerap terjadi. Bahkan, lamanya perkara itu mangkrak bisa bertahun-tahun.
Baca Selengkapnya"Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN selama ini tidak mengetahui status tersangka Indra
Baca SelengkapnyaWayan Koster diperiksa pada Rabu (3/1) sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaTerbongkarnya dugaan pengondisian kasus Gregorius Ronald Tannur mencoreng wajah hukum tanah air.
Baca SelengkapnyaIndra Charismiadji telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaMahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Windy terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnya