Diperiksa KPK korupsi e-KTP, Novanto dipertemukan dengan saksi lain
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar menelisik beberapa pertemuan pembahasan proyek e-KTP, yang diduga dihadiri oleh Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Penyidikan semakin intens dengan mempertemukan Novanto terhadap salah satu saksi yang turut diperiksa oleh penyidik KPK di hari yang sama.
Hal ini disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah. Namun Febri menutup rapat perihal identitas saksi yang dipertemukan dengan Novanto pada pemeriksaan hari ini.
"Upaya konfirmasi dan klarifikasi. Saksi (Setya Novanto) juga dipertemukan dengan salah satu pihak yang terkait dengan penyidikan e-KTP. Ini mohon maaf tidak bisa sebutkan. Prinsipnya SN dipertemukan salah satu pihak terkait e-KTP untuk memastikan pertemuan (dihadiri) oleh yang bersangkutan atau tidak," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/1).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
Selain menelisik pertemuan-pertemuan yang dilakukan sebelum proyek e-KTP dimulai, Febri juga menuturkan penyidik KPK terus menggali lokasi mana saja yang dijadikan tempat untuk bertemu. Sejauh ini, kata Febri, lokasi pertemuan yang terkonfirmasi berada di kantor DPR dan sejumlah hotel di Jakarta.
"Lebih didalami konfirmasi sejumlah pertemuan yang diduga dihadiri saksi di Jakarta. Ada pertemuan di kantor DPR dan sejumlah hotel di Jakarta yang kita konfirmasi lagi ke SN," jelasnya.
Peran Novanto dalam proyek tersebut, imbuh Febri, masih dipelajari meski tudingan terhadap Novanto menjadi aktor dibalik korupsi tersebut muncul seiring pernyataan Nazaruddin. Meski dalam kasus ini Novanto tidak memiliki keterkaitan, Febri menegaskan tidak selamanya kapasitas seseorang berkaitan dengan proyek tersebut. Pasalnya, proyek e-KTP merupakan proyek Kementerian Dalam Negeri yang bermitra kerja dengan Komisi II DPR, sedangkan Novanto saat itu menjabat sebagai anggota Komisi I DPR.
"KPK sudah menangani perkara penyelenggara negara tidak terkait langsung dengan suatu proyek sehingga tidak menentukan langsung penentuan pemenang atau anggaran. Tetapi dalam informasi- informasi yang didapat perlu dikembangkan lebih jauh. Itu yang didalami termasuk yang kita sedang dalami pada pemeriksaan saksi Setya Novanto," kata Febri menjelaskan.
Kemungkinan adanya jual pengaruh jabatan Novanto dalam hal ini, Febri mengatakan seluruhnya masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Termasuk menggali keterangan dari Nazaruddin yang hari ini absen diperiksa karena sakit.
Seperti diketahui, dalam kasus ini ada 2 tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Mereka adalah mantan Dirjen Dukcapil Irman yang juga Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan e-KTP dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp 2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun.
Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.
Baca SelengkapnyaPemanggilan Novie, kata KPK, sehubungan dengan adanya pengembangan penyelidikan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaFebri terlebih dahulu berkelit dengan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaFebri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.
Baca SelengkapnyaPemanggilan Febri Diansyah Cs Usai diungkapkan saksi pada saat sidang perkara gratifikasi dan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Hasto hari ini akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca SelengkapnyaKPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.
Baca SelengkapnyaSurat undangan klarifikasi untuk Alexander Marwata telah dikirimkan hari ini.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaKPK juga memeriksa sejumlah saksi ahli untuk menyelidiki ada atau tidaknya tindak pidana pertemuan Alexander dengan Eko itu.
Baca SelengkapnyaFebri mengakui sejak Juni 2023 dirinya memang memiliki surat kuasa sebagai tim penasihat hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaFebri dan Ramasala akan diselisik soal dokumen yang diduga akan dihancurkan saat ditemukan dalam proses penggeledahan di gedung Kementan.
Baca Selengkapnya