Diperiksa Polisi, Dosen di Jember Diduga Cabuli Keponakan Masih Berstatus Saksi
Merdeka.com - Penyidik Satreskirm Polres Jember mulai memeriksa RH, dosen sebuah PTN di Jember yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada keponakannya sendiri. RH datang ke Mapolres Jember sekitar pukul 10.00 dan keluar sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (8/4). Kedatangan RH untuk pemeriksaan perdananya di Mapolres Jember ini, luput dari pantauan wartawan yang ada di lokasi.
"Kami sudah menerima laporan tentang oknum dosen yang diduga melakukan pencabulan. Tadi sudah kita periksa, sekitar empat jam," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Ipda Diyah Vitasari kepada awak media.
Sejauh ini, status RH masih sebatas saksi. Namun Vita mengisyaratkan, status RH akan ditentukan pada besok Jumat (9/4). Penentuan status tersangka tersebut akan berdasarkan pada gelar perkara yang dilakukan oleh polisi.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
"Setelah ini kita lakukan gelar perkara, pada minggu ini. Sementara ini kita dalami dulu hasil BAP yang ada," ujar Vitasari.
Selain RH, polisi juga telah memeriksa empat orang saksi lain, termasuk pelapor. Polisi juga sudah mengantongi alat bukti berupa visum.
"Sudah kita terima hasil visum obgyn dan visum psikiatri dari dokter ahli (spesialis) di RSD dr Soebandi Jember," lanjut Vitasari.
Sebelumnya, ibu korban yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, saat dugaan kekerasan seksual kedua terjadi, putrinya sempat merekam peristiwa melalui rekaman suara di ponsel. Terkait hal itu, Vitasari mengisyaratkan rekaman tersebut turut membantu menguak dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan kepada sang dosen.
"Rekaman itu bisa jadi alat petunjuk," papar Vitasari.
Seperti dilaporkan sebelumnya, RH yang merupakan dosen FISIP di sebuah PTN di Jember, dilaporkan karena melakukan aksi kekerasan seksual kepada keponakannya sendiri. Sang keponakan dititipkan ke rumah RH sejak Juni 2019.
Dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada akhir Februari 2021 dan 26 Maret 2021 lalu. Peristiwa ini tercium oleh sang ibu kandung yang tinggal di Jakarta, setelah sang putri memposting ajakan untuk melawan kekerasan seksual melalui instastory-nya.
Universitas Jember (Unej) sendiri sudah mengakui, RH merupakan dosen yang mengajar di FISP Unej. "Kita akan tindak tegas, tim investigasi sudah kita bentuk untuk menyidiliki kasus ini. Kita bertindak proaktif sembari proses hukum tetap berjalan. Sebelumnya, kita juga sudah memecat dosen yang dilaporkan melakukan kekerasan seksual," ujar Iwan Taruna, Rektor Unej saat dikonfirmasi terpisah.
RH termasuk salah satu dosen yang cukup menonjol di kampusnya. RH merupakan pemegang dua gelar magister, yakni magister ilmu politik dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dan magister kebijakan publik dari Universitas Wyoming, Amerika Serikat.
RH lalu melanjutkan studi Phd di Charles Darwin University, Australia sembari mengajar paruh waktu di kampus tersebut. Selain memegang jabatan struktural di kampus, RH saat ini sedang dipromosikan untuk menjadi guru besar di tempat ia mengajar. RH yang merupakan mantan aktivis mahasiswa itu, juga dikenal kerap menjadi konsultan di sejumlah pemerintahan daerah.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.
Baca SelengkapnyaKeputusan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena penyidik telah menemukan adanya unsur tindak pidana.
Baca SelengkapnyaPolisi belum menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap istri pasien yang tengah hamil, TA (22), dengan terlapor dokter spesialis ortopedi MY.
Baca SelengkapnyaMantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menyebutkan semua fakta yang ada dikumpulkan oleh penyidik, kemudian dipadukan dengan dicari kecocokan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan menindaklanjuti laporan dari salah seorang korban berinisial DF.
Baca SelengkapnyaTernyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaCukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menduga ada intimidasi terkait kasus tersebut dan mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan
Baca SelengkapnyaBelasan saksi itu di antaranya terlapor ETH dan dua korban RZ dan DF.
Baca SelengkapnyaAde Ary menambahkan alasan penundaan karena di hari yang sama sudah terjadwal ada agenda atau kegiatan yang lain di kampus.
Baca Selengkapnya