Dirjen Imigrasi bantah ada 10 juta tenaga kerja asing China
Merdeka.com - Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie memastikan isu masuknya 10 juta tenaga kerja asing asal China ke Indonesia tidak benar. Sebab dia memastikan tidak ada orang yang bebas masuk ke NKRI.
Ronny mengatakan, sebagai penjaga pintu utama keluar masuk tenaga kerja asing, maka pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap mereka yang membahayakan Indonesia.
"Kewenangan menjadi penjaga pintu gerbang dari WNI dan WNA, hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan yang bisa diterima," katanya dalam satu diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (24/12).
-
Apa yang dilakukan KITB untuk menyerap tenaga kerja lokal? Penyerapan tenaga kerja dimulai dari warga desa penyangga yang ada di sekitar KITB. Warga yang direkrut tersebut adalah warga yang telah mendapatkan pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang pertama kali merekrut tenaga kerja lokal di KITB? 'Tahap pertama pekerja lokal dari desa penyangga mulai bekerja di KITB. Ini sebagai bukti bahwa apa yang dicita-citakan publik hari ini terealisasi,' kata Caswiyono dikutip dari Liputan6.com pada Selasa (10/10).
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Bagaimana proses rekrutmen tenaga kerja lokal di KITB? Caswiyono mengatakan bahwa setelah melalui proses panjang berupa pelatihan dan sertifikasi, warga sekitar mulai direkrut perusahaan KITB, salah satunya PT Yih Quan Foot Wear.
-
Bagaimana Ditjen Imigrasi meningkatkan kinerja? Oleh karena itu, di tahun 2024 ini, Sahroni ingin seluruh jajaran Imigrasi bekerja lebih keras dan lebih cerdas lagi. Selain itu, penting juga bagi Imigrasi untuk mempertahankan semua program-program baik yang sudah ada.
Dia mengungkapkan, hingga akhir 2016 setidaknya ada 31.030 warga dari China yang telah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Di mana 27 ribu dari 31 ribu warga tersebut tercatat sebagai tenaga kerja asing.
"1.857 orang yang kena tindakan keimigrasian, kita deportasi karena lakukan pelanggaran. Bisa saja mereka over stay sebagai turis, dan pelanggaran lain. (Sebanyak) 126 orang sampai pengadilan," tutupnya. (mdk/pan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menantang BRIN untuk membeberkan data atas pernyataan tersebut.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaAda 775 warga negara asing (WNA) yang telah berstatus Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaLaju pertumbuhan penduduk selama lima tahun terakhir sedikit lebih tinggi.
Baca SelengkapnyaMasa depan bakal dibanjiri oleh pekerja lepas yang sangat rentan dalam kesejahteraan.
Baca SelengkapnyaPemerintah tidak bisa melarang warga Indonesia pindah kewarganegaraan. Sebab, hal itu merupakan hak warga negara.
Baca SelengkapnyaDemografis yang tidak seimbang memberikan tekanan besar bagi pemerintah untuk memberikan tunjangan.
Baca SelengkapnyaFormasi yang dibuka pemerintah China tak lebih dari 50.000.
Baca SelengkapnyaRumah kontrakan ini dihuni puluhan pengangguran asal China.
Baca SelengkapnyaLuhut memastikan porsi TKA itu nantinya akan berkurang seiring dengan banyak dilatihnya SDM lokal untuk industri hilirisasi.
Baca Selengkapnya