Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disergap Saat Beli Sabu di Depan Minimarket, Warga Palestina Dideportasi dari Bali

Disergap Saat Beli Sabu di Depan Minimarket, Warga Palestina Dideportasi dari Bali

Merdeka.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial AMHM (38) dideportasi petugas imigrasi Bali, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa warga Palestina itu melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan Perundang-undangan," kata Anggiat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/6).

Dia menyebutkan, warga asing tersebut datang ke Indonesia pada bulan Februari 2019 dengan tujuan berlibur dan diketahui pada Bulan Maret 2019. Warga asing ini mendaftarkan diri sebagai pengungsi ke United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) di Indonesia.

Kemudian pada tanggal 14 Desember 2021, warga asing ini dibekuk polisi setelah kedapatan membeli sabu di depan sebuah minimarket di Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Kronologi Kasus Terbongkar

Kasus itu terbongkar berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi narkotika di seputaran Jalan Raya Kuta.

Dari saku pelaku ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,16 gram. Pelaku mengaku sabu itu digunakan sendiri dan dibeli seharga Rp800 ribu.

Akibat perbuatannya, warga asing ini dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bangli untuk menjalani vonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuh dia.

Selanjutnya, masa pidana warga asing ini akhirnya berakhir pada tanggal 22 April 2023, berdasarkan surat lepas dari Rutan Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar. Namun, karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menyerahkan warga asing ini ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi atau diamankan dan diupayakan pendeportasian.

Sementara, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, setelah diamankan selama 56 hari warga asing ini bersedia melepaskan status pengungsinya untuk meninggalkan Indonesia, dan disamping itu juga pihaknya juga telah mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket dan setelah siap segala administrasi akhirnya warga asing ini dapat dideportasi sesuai dengan jadwal.

Kemudian, warga asing ini dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (16/6) kemarin dan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar sampai memasuki pesawat.

"Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum pejabat imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Babay.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar
Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar

Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kehabisan Duit, WNA Yordania Mengemis Bawa Balita di Bali
Kehabisan Duit, WNA Yordania Mengemis Bawa Balita di Bali

Untuk alasan mereka mengemis karena kehabisan dana atau uang saat liburan di Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Turis Wanita Asal Ukraina Bikin Ulah di Bali: Curi Perhiasan di Canggu, Kini Dideportasi
Turis Wanita Asal Ukraina Bikin Ulah di Bali: Curi Perhiasan di Canggu, Kini Dideportasi

Turis itu datang ke Bali bersama seorang putrinya yang berkewarganegaraan Inggris berinisial VK (9) untuk menikmati waktu liburannya.

Baca Selengkapnya
Kerap Bikin Onar dan Tentukan Harga Sendiri saat Makan di Warung, WN Aljazair DItangkap Imigrasi Bali
Kerap Bikin Onar dan Tentukan Harga Sendiri saat Makan di Warung, WN Aljazair DItangkap Imigrasi Bali

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang pria warga negara (WN) Aljazair berinisial SAB (38).

Baca Selengkapnya
Drama Manusia Terlantar: Rahasia Mengerikan Imigran Rohingya Menembus Aceh
Drama Manusia Terlantar: Rahasia Mengerikan Imigran Rohingya Menembus Aceh

Ketiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.

Baca Selengkapnya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Baca Selengkapnya
WNA Mesir Diancam Istri Pakai Pisau Dapur, Lapor Polisi Malah Dideportasi
WNA Mesir Diancam Istri Pakai Pisau Dapur, Lapor Polisi Malah Dideportasi

WNA tersebut melanggar UU Keimigrasian karena overstay

Baca Selengkapnya
Wanita Rusia Ini Datang Jauh-Jauh ke Bali Jadi PSK, Begini Ceritanya
Wanita Rusia Ini Datang Jauh-Jauh ke Bali Jadi PSK, Begini Ceritanya

NP menerima bayaran senilai Rp2 juta atas jasa hubungan intim dan pijat yang ditawarkan.

Baca Selengkapnya
Perempuan Asal Uganda Jadi PSK dan Pacar Bayaran di Bali, Tarif Kencan Rp3,5 Juta Sekali Kencan
Perempuan Asal Uganda Jadi PSK dan Pacar Bayaran di Bali, Tarif Kencan Rp3,5 Juta Sekali Kencan

Warga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.

Baca Selengkapnya
Viral Turis Asing Lakukan Tindakan Asusila di Kawasan Wisata Bali, Sandiaga Uno: Deportasi dan Larang Masuk Indonesia
Viral Turis Asing Lakukan Tindakan Asusila di Kawasan Wisata Bali, Sandiaga Uno: Deportasi dan Larang Masuk Indonesia

Menteri Sandiaga bakal melakukan kerja sama dengan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan.

Baca Selengkapnya
Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya, 378 Warga Negara Asing Dideportasi Imigrasi di Kuartal III 2024
Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya, 378 Warga Negara Asing Dideportasi Imigrasi di Kuartal III 2024

Pada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Baca Selengkapnya
Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi
Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi

Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.

Baca Selengkapnya