Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditangkap Diduga Terlibat Narkoba, Purnawirawan Kedapatan Punya Pistol

Ditangkap Diduga Terlibat Narkoba, Purnawirawan Kedapatan Punya Pistol Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Seorang purnawirawan bernama Agung (64) ditangkap penyidik Polresta Denpasar, Bali, karena memiliki senjata api ilegal beserta 10 butir peluru aktif.

"Dari tersangka kami menemukan satu pucuk senjata api dengan peluru aktif berjumlah 10 butir. Awalnya, kami tangkap karena dicurigai terindikasi narkoba tetapi tidak ditemukan barang bukti narkoba, melainkan senjata api tanpa izin," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dalam konferensi pers di Denpasar, dilansir Antara, Senin (25/1).

Ia mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Sehingga untuk penanganan selanjutnya, tersangka akan dilimpahkan ke satuan reserse kriminal, terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Orang lain juga bertanya?

Adapun barang bukti yang disita yaitu satu pucuk senjata api genggam bertuliskan MP-654k, CAL 4,5 mm gagang warna hitam, 10 butir peluru, satu buah tas selempang warna hitam, dan satu buah sarung senjata, yang disimpan dalam lemari tersangka.

Kasus bermula ketika kepolisian menerima informasi bahwa ada tempat yang sering dijadikan transaksi narkotika. Pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 10.30 Wita petugas menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan.

Saat digeledah petugas tidak menemukan barang bukti narkotika, tetapi menemukan senjata api. Menurut keterangan tersangka, barang tersebut adalah milik keponakannya bernama Putu Agus Arya yang dititipkan sekitar tahun 2019 di rumah tersangka.

Setelah dua bulan, tersangka mencoba senjata api tersebut untuk ditembakkan di lapangan tembak Pulaki, Kabupaten Buleleng, Bali. "Senjata api tersebut bisa meledak satu kali selanjutnya tidak bisa ditembakkan, kemudian senjata itu disimpan di dalam lemari kamar tidur tersangka," kata Kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Peredaran Senpi Ilegal, Bripka Syarif Mukhsin Masih Berdinas seperti Biasa
Kasus Peredaran Senpi Ilegal, Bripka Syarif Mukhsin Masih Berdinas seperti Biasa

Syarif masih ditempatkan bertugas seperti biasa di Polresta Cirebon Kabupaten.

Baca Selengkapnya
Sempat Ditangkap Densus, Polisi Polda Metro Dipastikan Tak Terlibat Terorisme
Sempat Ditangkap Densus, Polisi Polda Metro Dipastikan Tak Terlibat Terorisme

Penangkapan tiga polisi ini hasil pengembangan kasus terduga teroris DE yang merupakan pegawai KAI.

Baca Selengkapnya
Jenderal Mabes Polri Buka Suara soal Isu Senpi Dito Mahendra Milik Pamen Polda Metro
Jenderal Mabes Polri Buka Suara soal Isu Senpi Dito Mahendra Milik Pamen Polda Metro

Belakangan beredar kabar pistol Dito Mahendra milik Perwira Menengah Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Polisi Curigai 3 Orang Bantu Dito Mahendra Melarikan Diri, Salah satunya Pernah Dipanggil Saksi
Polisi Curigai 3 Orang Bantu Dito Mahendra Melarikan Diri, Salah satunya Pernah Dipanggil Saksi

Kasus Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Belum Diperiksa Terkait Kepemilikan Senpi, Bareskrim Masih Tunggu Laporan KPK
Syahrul Yasin Limpo Belum Diperiksa Terkait Kepemilikan Senpi, Bareskrim Masih Tunggu Laporan KPK

Bareskrim Polri masih menunggu laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku pihak menemukan belasan senjata api di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Dito Mahendra Buron Dua Bulan, Jenderal Bintang Satu Ini Klaim Tak Ada Beking
Dito Mahendra Buron Dua Bulan, Jenderal Bintang Satu Ini Klaim Tak Ada Beking

Dito Mahendra Buron Dua Bulan, Jenderal Bintang Satu Ini Klaim Tak Ada Beking

Baca Selengkapnya
Dito Mahendra Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan: Saya Hobi Koleksi Senjata dan Tidak Bertindak Onar
Dito Mahendra Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan: Saya Hobi Koleksi Senjata dan Tidak Bertindak Onar

JPU menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun.

Baca Selengkapnya
Polisi Bantah 3 Anggota Diduga Terlibat Kasus Teroris Pegawai KAI: Cuma Beli Senjata Ilegal
Polisi Bantah 3 Anggota Diduga Terlibat Kasus Teroris Pegawai KAI: Cuma Beli Senjata Ilegal

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengklaim tiga anggota Polri tersebut tidak berkaitan dengan teroris DE.

Baca Selengkapnya
Misteri 12 Pucuk Senpi di Rumah Syahrul Yasin Limpo yang Belum Terungkap
Misteri 12 Pucuk Senpi di Rumah Syahrul Yasin Limpo yang Belum Terungkap

ISESS Ingatkan Kepemilikan Senpi Ilegal Lebih Besar dari Pemerasan

Baca Selengkapnya
Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ketahuan Bawa Senjata Api dan Lima Peluru
Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ketahuan Bawa Senjata Api dan Lima Peluru

Senjata api tersebut diketahui mempunyai surat izin.

Baca Selengkapnya