Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditangkap Diduga Terlibat Narkoba, Purnawirawan Kedapatan Punya Pistol

Ditangkap Diduga Terlibat Narkoba, Purnawirawan Kedapatan Punya Pistol Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Seorang purnawirawan bernama Agung (64) ditangkap penyidik Polresta Denpasar, Bali, karena memiliki senjata api ilegal beserta 10 butir peluru aktif.

"Dari tersangka kami menemukan satu pucuk senjata api dengan peluru aktif berjumlah 10 butir. Awalnya, kami tangkap karena dicurigai terindikasi narkoba tetapi tidak ditemukan barang bukti narkoba, melainkan senjata api tanpa izin," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dalam konferensi pers di Denpasar, dilansir Antara, Senin (25/1).

Ia mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Sehingga untuk penanganan selanjutnya, tersangka akan dilimpahkan ke satuan reserse kriminal, terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Adapun barang bukti yang disita yaitu satu pucuk senjata api genggam bertuliskan MP-654k, CAL 4,5 mm gagang warna hitam, 10 butir peluru, satu buah tas selempang warna hitam, dan satu buah sarung senjata, yang disimpan dalam lemari tersangka.

Kasus bermula ketika kepolisian menerima informasi bahwa ada tempat yang sering dijadikan transaksi narkotika. Pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 10.30 Wita petugas menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan.

Saat digeledah petugas tidak menemukan barang bukti narkotika, tetapi menemukan senjata api. Menurut keterangan tersangka, barang tersebut adalah milik keponakannya bernama Putu Agus Arya yang dititipkan sekitar tahun 2019 di rumah tersangka.

Setelah dua bulan, tersangka mencoba senjata api tersebut untuk ditembakkan di lapangan tembak Pulaki, Kabupaten Buleleng, Bali. "Senjata api tersebut bisa meledak satu kali selanjutnya tidak bisa ditembakkan, kemudian senjata itu disimpan di dalam lemari kamar tidur tersangka," kata Kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya

Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya
Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan

Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan

Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.

Baca Selengkapnya
Senpi Digunakan Pencuri Motor di Palmerah Diduga Rakitan, Selongsong Peluru Ditemukan di Teras Rumah Warga

Senpi Digunakan Pencuri Motor di Palmerah Diduga Rakitan, Selongsong Peluru Ditemukan di Teras Rumah Warga

Hasil olah TKP dilakukan polisi menemukan selongsong peluru diduga dari senjata api dimuntahkan pelaku di lokasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Prajurit TNI Asal Papua Tiba-tiba Todongkan Pistol Kepada Komandannya 'Mana Duit', Ending-nya Tertawa

Prajurit TNI Asal Papua Tiba-tiba Todongkan Pistol Kepada Komandannya 'Mana Duit', Ending-nya Tertawa

Seorang prajurit TNI asal Papua menodong pistol kepada komandan dan meminta duit, rekan-rekan TNI yang melihat kejadian tersebut pun hanya bisa tertawa.

Baca Selengkapnya
Asyik Nongkrong di Jembatan Hingga Dini Hari, Sejoli Mahasiswa Disatroni Dibegal & Satu Tewas Ditusuk

Asyik Nongkrong di Jembatan Hingga Dini Hari, Sejoli Mahasiswa Disatroni Dibegal & Satu Tewas Ditusuk

Pelaku langsung merampas motor korban sambil menodongkan pistol. Korban coba melawan tapi gagal.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Penjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan

Penjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan

Begini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.

Baca Selengkapnya
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika

Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika

Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH

Baca Selengkapnya