Ditinggal istri berdagang, ayah di Pondok Aren perkosa anak tirinya
Merdeka.com - Dua bocah di Pondok Aren, Tangerang Selatan, menjadi korban kebejatan ayah tiri yang dikenalnya beberapa tahun belakangan ini. Keduanya menerima perbuatan tidak senonoh setelah dicabuli dan disetubuhi Joko Suprapto (31), sejak bulan Februari 2017 lalu.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander mengatakan, pelaku merupakan ayah tiri dari PA (10) dan RPR (7), yang menikahi ibu dari kedua bocah it berinisial ES, beberapa tahun lalu. Menurut Alexander, pelaku mengaku pernah melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada dua anak tirinya itu saat istrinya pergi berdagang.
"Ibunya wiraswasta, jualan ini itu," kata Alexander, Kamis (20/7).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pria ke mantan anak tiri? Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
Pelaku melakukan pencabulan lalu menyetubuhi korban PA, di rumah kontrakannya Gang Arinda, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Februari lalu. Selama beraksi, pelaku mengancam korban agar tak menceritakan perbuatannya kepada sang ibu.
Selain PA, sang Adik RPR, juga mengalami kisah serupa. Bocah laki-laki ini mendapat perbuatan tidak senonoh dari pria pengangguran tersebut.
"Anak laki-lakinya juga menjadi korban. Dia memegang dan melakukan oral terhadap anak ini," kata dia.
Pelaku ditangkap Tim Vipers bersama unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan pada Rabu (19/7), di Kampung Sendang RT 07/06 Desa Sendang Harjo Kecamatan Karang Rayung Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
"Ya pelaku berhasil kami tangkap, setelah dua bulan buron, kami tangkap di rumah orang tua pelaku," terang Alexander.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Diungkapkan dirinya, pelaku yang saat itu berada di kampung halamannya saat pelarian, hanya bisa pasrah setelah Polisi menciduk pelaku yang tengah berada di rumah.
"Pelaku ditangkap siang hari di rumah keluarganya," kata dia.
Polisi lanjutnya, juga mengamankan sejumlah barang bukti dan bukti visum Rumah Sakit.
Sebelumnya, Polisi mengaku telah memeriksa saksi-saksi, pemeriksaan psikologis terhadap korban.
"Saat ini tahap melengkapi berkas dan mengajukan ke Jaksa Penuntut," terang Alex.
Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaMengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja membuat video penyiksaan yang dilakukan terhadap ke tiga anaknya.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaPerkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan ke polisi pada 1 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca Selengkapnya