Ditipu pembeli komputer, Budi tekor ratusan juta
Merdeka.com - Aksi tipu-tipu dengan modus membeli perangkat elektronik membuat Budi Primadi (43), seorang pengusaha komputer di Semarang, Jawa Tengah, tekor ratusan juta rupiah. Betapa tidak, barang dagangannya yang dibeli sejak akhir tahun lalu dalam jumlah banyak tak kunjung dibayar oleh si pembeli.
Ihwal aksi penipuan yang menimpa korban terjadi pada 10 Desember 2013 lalu. Lelaki yang tinggal di Jalan Nias Raya IV Semarang itu, kedatangan pembeli berinisial EIP. EIP mengaku dari warga Jalan Imam Bonjol. Ketika itu, EIP berniat membeli komputer dari toko miliknya yang berada tak jauh dari Jalan Nias Raya.
"Awalnya dia ambil barang perangkat komputer sebanyak 23 buah. Harga yang disepakati waktu itu Rp 111 juta. Dan dia sepakat melunasi pembayarannya sebelum tanggal 26 Desember 2013," urainya saat melapor di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Jumat (14/11).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Dimana penipuan terjadi? Pasangan ini memiliki sebuah pusat terapi di Kanpur, Uttar Pradesh, di mana mereka diduga meyakinkan orang-orang bahwa proses penuaan mereka dipercepat oleh polusi udara yang parah.
-
Kenapa penipuan terjadi? 'Kelalaian adalah pemilik data Ataupun korban biasanya itu lengah dengan hal seperti ini. Contohnya seperti ini, maka kelalaian itu juga menyebabkan terjadinya suatu kejahatan cyber karena kelalaian kita sendiri kita tidak wearnes,' ujarnya.
Merasa dapat order banyak, korban pun lalu menunggu pembayaran dari pelaku. Namun ternyata janji tinggal janji. Komputer yang dibeli sejak akhir tahun tersebut kini tak kunjung dibayar oleh pelaku. Korban sempat menghubungi terlapor, namun tidak pernah mendapat jawaban jelas.
Hampir setahun berselang, ingin kerugiannya cepat dituntaskan, korban pun memilih melaporkan aksi tipu-tipu tersebut ke kantor polisi. Kini polisi tengah menangani kasus tersebut dan dilakukan pengembangan penyelidikan. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka menawarkan pengadaan 36 unit Iphone 14 Pro Max kepada korban yang berprofesi sebagai pengusaha.
Baca SelengkapnyaPinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.
Baca SelengkapnyaPuluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Baca Selengkapnya"Masalah penahanan sudah diatur dalam KUHAP," kata Komarudin saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaKorban melapor ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1810/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial Polresta Pati mengungkap kasus seserahan pernikahan berupa mobil Fortuner dan motor yang disebut merupakan barang curian di Pati.
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaBudi merasa dikhianati oleh mantan anak buahnya yakni T dan AK yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus judi online.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Baca SelengkapnyaPolsek Cihideung Tasikmalaya Kota sedang mendalami kasus ini.
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca SelengkapnyaInul Daratista menunjukkan ketegasan terhadap karyawan yang terbukti mencuri aset perusahaan. Kini, pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
Baca Selengkapnya