Divonis 1,5 tahun, Buni Yani urus proses pengajuan banding
Merdeka.com - Terdakwa Buni Yani dan kuasa hukumnya akan segera mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan vonis selama 1,5 tahun terkait kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Buni Yani dianggap bersalah karena telah melakukan pemotongan terhadap video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam putusan hakim, Selasa (14/11) lalu.
Buni Yani dan kuasa hukumnya melegalisir surat kuasa untuk banding dan meminta salinan putusan ke Pengadilan Negeri Bandung, Senin (20/11).
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan soal penyalahgunaan bansos? Delapan hakim MK menentukan putusan terkait gugatan diajukan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
"Kita melegalisir dan melakukan daftar permohonan banding. Dasarnya banding kan kita butuh salinan putusan hakim. Kami memiliki pendapat hukum berbeda dengan hakim. Kami sangat yakin klien kami tidak bersalah dan di persidangan pun tidak ada buktinya ia bersalah," kata kuasa hukum Buni Yani, Syawaludin.
Menurutnya, apa yang disangkakan dalam Pasal 32 ayat 1 tidak ada saksi fakta, ahli dan yang bukti surat yang menyatakan Buni Yani terkait.
Ia menyebut, hakim dalam menjatuhkan vonis tidak sesuai etika hukum berlaku. Buni ini dilaporkan dengan pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 oleh Andi Windo dan sc. Namun jaksa menuntut dengan pasal 32 ayat 1. "Mengubah, menambahkan, memotong itu tidak buktinya pak Buni melakukan itu. Buni Yani hanya meng-upload ulang dari media NKRI. Dan menambahkan caption. Jadi tidak termasuk milik orang atau milik publik," ucapnya.
Di tempat yang sama, Buni Yani Mengatakan, laporan dari pendukung Ahok tidak dilakukan research yang baik oleh penyidik juga dinaikan ke PN. Padahal, ia sebut dirinya sudah menghadirkan 6 ahli untuk membantah yang didakwakan.
"Betul gak sih secara logika mereka (hakim) lebih pintar dari ahli kita yang 6 itu. Kita main logika saja. Ini putusan gila tidak masuk akal," ucapnya.
"Makanya kami anggap ini kriminalisasi yang sangat tidak profesional oleh polisi jaksa dan hakim. Mudah-mudahan dalam banding nanti ada keadilan. Seorang dosen berdiskusi di FB dianggap punya unsur pidana. Kan ini gila," terangnya menambahkan. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca SelengkapnyaMario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaVonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.
Baca SelengkapnyaKPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaRabu, 13 Desember 2023, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaMantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Baca Selengkapnya