Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 1,5 tahun, Buni Yani urus proses pengajuan banding

Divonis 1,5 tahun, Buni Yani urus proses pengajuan banding Buni Yani di Komplek Parlemen. ©2017 Merdeka.com/renald ghiffari

Merdeka.com - ‎Terdakwa Buni Yani dan kuasa hukumnya akan segera mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan vonis selama 1,5 tahun terkait kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Buni Yani dianggap bersalah karena telah melakukan pemotongan terhadap video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam putusan hakim, Selasa (14/11) lalu.

Buni Yani dan kuasa hukumnya melegalisir surat kuasa untuk banding dan meminta salinan putusan ke Pengadilan Negeri Bandung, Senin (20/11).

"Kita melegalisir dan melakukan daftar permohonan banding. Dasarnya banding kan kita butuh salinan putusan hakim. Kami memiliki pendapat hukum berbeda dengan hakim. Kami sangat yakin klien kami tidak bersalah dan di persidangan pun tidak ada buktinya ia bersalah," kata kuasa hukum Buni Yani, Syawaludin.

Menurutnya, apa yang disangkakan dalam Pasal 32 ayat 1 tidak ada saksi fakta, ahli dan yang bukti surat yang menyatakan Buni Yani terkait.

Ia menyebut, hakim dalam menjatuhkan vonis tidak sesuai etika hukum berlaku. Buni ini dilaporkan dengan pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 oleh Andi Windo dan sc. Namun jaksa menuntut dengan pasal 32 ayat 1. "Mengubah, menambahkan, memotong itu tidak buktinya pak Buni melakukan itu. Buni Yani hanya meng-upload ulang dari media NKRI. Dan menambahkan caption. Jadi tidak termasuk milik orang atau milik publik," ucapnya.

Di tempat yang sama, Buni Yani Mengatakan, laporan dari pendukung Ahok tidak dilakukan research yang baik oleh penyidik juga dinaikan ke PN.‎ Padahal, ia sebut dirinya sudah menghadirkan 6 ahli untuk membantah yang didakwakan.

"Betul gak sih secara logika mereka (hakim) lebih pintar dari ahli kita yang 6 itu. Kita main logika saja. Ini putusan gila tidak masuk akal," ucapnya.

"Makanya kami anggap ini kriminalisasi yang sangat tidak profesional oleh polisi jaksa dan hakim. Mudah-mudahan dalam banding nanti ada keadilan. Seorang dosen berdiskusi di FB dianggap punya unsur pidana. Kan ini gila," terangnya menambahkan. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Mario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding

Vonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Timah
Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Timah

Saat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara

KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini

Baca Selengkapnya
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Hak Dijamin Undang Undang
Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Hak Dijamin Undang Undang

KPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Masih Mendekam di Lapas Sukamiskin, Yana Mulyana Diperiksa Kasus Korupsi CCTV Bandung Smart City
Masih Mendekam di Lapas Sukamiskin, Yana Mulyana Diperiksa Kasus Korupsi CCTV Bandung Smart City

Rabu, 13 Desember 2023, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Baca Selengkapnya