Dokumen Tidak Diteken, ASN di Dinas ESDM Kaltim Aniaya Atasan
Merdeka.com - Dua pejabat aparatur sipil negara (ASN) berinisial AB dan TN di Dinas ESDM Kalimantan Timur terlibat cekcok. TN ditahan kepolisian dengan dugaan penganiayaan atasannya, AB. Pemicunya kesal karena dokumennya tidak ditandatangani AB.
Keterangan diperoleh merdeka.com, peristiwa itu sejatinya berlangsung dua pekan lalu, Selasa 15 November 2022. Pelaku TN mendatangi AB di ruangannya, menanyakan soal ajuan dokumen yang memerlukan tanda tangan AB. Dikabarkan dokumen itu adalah dokumen perjalanan dinas.
TN kaget setelah tahu dokumen itu tidak kunjung ditandatangani AB. Diduga kesal, TN lantas melayangkan bogem mentah ke wajah atasannya itu. Persoalan mereda setelah keributan itu dilerai pegawai lainnya hingga akhirnya berujung laporan ke kepolisian.
-
Kenapa TNI menganiaya KKB? 'Karena ada informasi dari masyarakat yang menyatakan akan adanya pembakaran Puskesmas di Omukia Kabupaten Puncak. Nah kemudian terjadilah tindakan kekerasan ini,' sambungnya.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Iya benar (kasusnya) sedang kita tangani," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (29/11) malam.
Andika membenarkan keduanya pegawai di Dinas ESDM Kalimantan Timur. Di mana korban AB adalah seorang Kabid, dan terduga pelaku TN adalah bawahan yang menjabat sebagai Kasi.
Dia juga tidak menampik bahwa pemicu dugaan penganiayaan bawahan terhadap atasannya itu adalah soal ajuan dokumen yang tidak ditandatangani oleh korban.
"Intinya kesal, ya begitu," ujar Andika.
Dari kasus itu, polisi mengamankan TN dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. "(Pelaku) Ditahan," sebut Andika menegaskan.
Kemudian dari AB mengajukan keadilan restoratif (Restorative Justice/JR). Kepolisian tidak ingin buru-buru mengeluarkan keputusan merespons ajuan JR itu.
"Kita persilakan (mengajukan keadilan restoratif). Kita akan lihat, dan kita pelajari dulu," demikian Andika.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pelaku sempat mendekam di jeruji lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaSuami berinisial ZU (44 tahun) di Aceh Timur yang berprofesi sebagai PNS ditangkap polisi karena diduga menganiaya istrinya SA (28).
Baca SelengkapnyaBaik sipir maupun tahanan saling lapor ke pihak Kepolisian
Baca SelengkapnyaRN mencairkan dana itu lalu memberikan kepada para staf dengan nominal tak sesuai dengan semestinya.
Baca SelengkapnyaDemi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.
Baca SelengkapnyaSebuah video penganiayaan terhadap petugas Satpol PP saat aksi demo buruh beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaDidik mengaku instansinya akan bersikap profesional dalam penanganan kasus ini.
Baca SelengkapnyaAsep menjadi Dirdik KPK pada Juni 2022. Asep juga dipercaya menjadi Plt Deputi Penindakan dan Ekskusi KPK menggantikan Irjen Karyoto
Baca SelengkapnyaAnggota TNI di Purwokerto Aniaya Anak Pejabat Pangkalpinang Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa
Baca SelengkapnyaPerwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi, KPK malah minta maaf.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca Selengkapnya