DPR diminta transparan bahas hak angket untuk KPK
Merdeka.com - Keputusan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengesahkan penggunaan hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak menuai protes. Kondisi antara DPR dan KPK ini dianggap membuat gaduh. Sehingga nantinya diharapkan angket dilakukan secara transparan.
Tuntutan itu disampaikan mahasiswa tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pendukung KPK (GMP KPK). Ada tiga tuntutan mereka sampaikan. Salah satunya mengenai transparansi dalam pembahasan. "Pembahasan hak angket kami minta untuk dibuka transparan, agar rakyat Indonesia mengetahui kebenaran atas kasus ini," kata Ketua GMP KPK Lutfi R dalam keterangannya, Rabu (3/5)
Melalui hak angket, DPR juga diminta tidak melakukan politisasi terhadap lembaga antirasuah tersebut. Meski dalam kajian mereka menyebut bahwa angket merupakan hak konstitusional dewan. Itu dapat ditujukan ke Lembaga Negara apapun termasuk KPK. Sebab dalam tugasnya-harinya KPK juga melaksanakan fungsi seperti tugas kepolisian dan kejaksaan.
-
Mengapa DPR butuh hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Bagaimana cara DPR menggunakan hak angket? Prosedur hak angket dimulai dengan penyampaian usul hak angket oleh setidaknya 25 anggota DPR kepada pimpinan DPR, yang kemudian disampaikan kepada Presiden.
-
Kenapa Koalisi Perubahan rapat membahas hak angket? Pertemuan tersebut diadakan untuk membahas usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
-
Kenapa Mahfud MD usulkan hak angket? Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa usulan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berjalan.
-
Kenapa DPR mengapresiasi rencana KPK? Inisiatif KPK bagus sekali, sangat layak diapresiasi. Karena memang, beberapa tahun belakangan ini, agenda pemberantasan korupsi kita sedang gencar-gencarnya. Dan bukan hanya KPK, tapi juga dilakukan oleh seluruh institusi penegak hukum lainnya.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
"Kami meminta semua Fraksi di DPR untuk tidak mempolitisasi apalagi mengkriminalisasikan KPK saat Hak Angket dibahas di DPR RI," ujarnya.
Pihaknya melihat selama ini kinerja KPK telah sesuai. Sehingga dia beranggapan bahwa KPK tidak mempermasalahkan adanya angket dari anggota dewan. Apalagi lembaga itu telah memiliki integritas baik di mata publik.
"KPK akan siap menghadapi hak angket karena hingga saat ini kami percaya bahwasanya KPK memiliki integritas seperti semboyan KPK, Berani Jujur Hebat," terangnya.
Fahri Hamzah sebelumnya menegaskan, angket KPK tidak salah sasaran. Banyak menyebut angket ini salah sasaran, karena KPK penyelenggara negara, bukan pejabat negara atau bagian dari eksekutif seperti presiden, wakil presiden dan menteri.
"Kalau bicara KPK kan bukan yudisial, tapi ekstra yudisial. Bahkan, kita lihat perilaku KPK membuat SOP selevel UU, itu ada seolah kewenangan legislatif," ujar Fahri.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD juga menilai, KPK tidak bisa diangket karena bukan bagian dari pemerintah. Oleh sebab itu, KPK tidak bisa menjadi subjek angket oleh DPR. Namun, Fahri meminta masyarakat menganggap pengguliran angket ke KPK wajar. Hanya cara tersebut bisa dilakukan untuk mengontrol KPK.
"Ini harus diawasi karena dia menggunakan uang dan kewenangan," tegas Fahri.
Fahri menyindir KPK meminta fraksi penolak angket untuk konsisten. KPK diminta santai, jangan terlihat seperti lembaga politik. "Santai aja, KPK suruh tenang dikit, nggak usah bingung kayak lembaga politik, bilang terima kasih kepada fraksi yang tidak mendukung angket. Apa itu begitu, eh jangan dong. Anda katanya independen, jangan ngomong politik."
Hasil temuan angket ini disebutnya dapat direkomendasikan ke pemerintah. Tergantung temuan yang nanti dilakukan oleh angket KPK itu sendiri. "Bisa ke mana-mana (rekomendasinya), tergantung temuan. (Bisa ke pemerintah), tergantung temuan," terangnya.
Sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan, berdasarkan pasal 79 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, yang dimaksud dengan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah terkait dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, lanjut Mahfud, pada bagian penjelasan pasal 79 ayat (3) UU MD3, disebutkan, pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.
Atas dasar itu, Mahfud menegaskan, DPR tidak bisa menggunakan hak angket terhadap KPK. Adapun pengawasan terhadap KPK, dilakukan melalui mekanisme lain.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
T.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaPenegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaIsu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut mengalami perubahan Rp1.150.000.000.000 dari anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaDPR menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama ditegaskan Yaqut tidak akan mungkin mengintimidasi para saksi yang memberikan keterangan di DPR.
Baca Selengkapnya