Dua Bocah di Tasikmalaya Terlibat Kasus Pencurian Sepeda Motor
Merdeka.com - Dalam dua pekan terakhir, Kepolisian Resor Tasikmalaya menangkap sembilan pencuri kendaraan bermotor. Mereka ditangkap dari pengungkapan sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari banyaknya laporan terkait kehilangan kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menangkap sembilan tersangka di waktu berbeda," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kamis (6/4),
Dia menjelaskan bahwa dari sembilan orang tersangka yang berhasil ditangkap, dua di antaranya masih di bawah umur.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
"Dua anak itu tentunya akan menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa sembilan tersangka melakukan aksi pencurian di delapan tempat kejadian perkara. Seluruh aksi kejahatan tersebut dilakukan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Saat beraksi, mereka diketahui melakukan sejumlah modus, mulai menggunakan astag atau leter T hingga melakukan penggandaan kunci. Dari tangan para tersangka, pihaknya mengamankan delapan unit motor yang diduga hasil curian.
"Motor itu nantinya akan dikembalikan kepada warga yang menjadi korban. Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ronny menuturkan, dari tangan para tersangka tersebut penyidik berhasil mengamankan tujuh kendaraan.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaPara pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti jika kepergok saat beraksi
Baca SelengkapnyaPasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan TKP.
Baca Selengkapnyapasangan suami istri yang berprofesi sebagai satpam di kawasan BSD, Tangerang ditangkap karena terlibat sindikat curanmor
Baca SelengkapnyaSaat beraksi pelaku BS (48) dengan mencari kendaraan yang terparkir di tepi jalan atau di depan rumah tanpa pagar.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaAksi kedua pelaku dipergoki sekuriti kompleks ruko New Castel Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa delapan unit plat nomor dan STNK. Ternyata, tidak cocok dengan database.
Baca Selengkapnya