Dua Eksekutor Pembunuh Pupung dan Dana Bantah Injak Leher
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23). Agenda sidang ini menghadirkan dua orang eksekutor yakni Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.
Dalam sidang tersebut menghadirkan dua orang saksi. Salah seorang saksi yang juga penyidik polisi menyebut, jika keduanya mau melakukan pembunuhan setelah dijanjikan sejumlah uang oleh istri korban yakni Aulia Kesuma.
Saksi atas nama Sigit ini menceritakan awal mula menangkap kedua terdakwa dan pengakuan Aulia saat proses pemeriksaan. Dia juga membeberkan peran kedua terdakwa yakni, Agus dan Sugeng. Keduanya disebut tak ingin melakukan pembunuhan. Namun, akhirnya mereka mau melakukan perbuatan itu setelah Aulia menjanjikan sejumlah uang.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
"Dijanjikan Rp500 juta itu, makanya dia mau. Dia (terdakwa) membenarkan," kata Sigit dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Keduanya juga ikut memukul serta menginjak korban Pupung. Keduanya juga diminta membakar korban. Namun batal dilakukan karena merasa kasihan.
"Ada yang memukul, menginjak leher," ujarnya.
Kesaksian Sigit dibantah kedua terdakwa yakni Sugeng dan Agus. Keduanya mengaku tak memukul dan menginjak korban.
"Ada yang tidak sesuai. Saya tidak menginjak-injak. Saya diajak masuk, cek orangnya itu," kata Agus.
"Yang sebetulnya yang dipukul saya mengembalikan, menggotong mayat ke garasi saat sudah meninggal, itu saya suruh bantu memegang tangannya, itu sebenarnya," ucap Sugeng.
Tak hanya itu, Agus juga membantah jika dirinya dijanjikan uang secara langsung oleh Aulia. Menurutnya, uang itu justru dijanjikan oleh Aki yang sampai kini masih buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Uang itu saya tidak meminta, saya tidak mengiyakan. Aulia itu yang bilang sendiri. Itu bilang sama Aki. Itu (dijanjikan) dari Aki," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Balkis Nasution menjelaskan, kliennya sesungguhnya tidak ingin terlibat dalam pembunuhan. Mereka ingin pergi setelah diajak bicara mengenai rencana pembunuhan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Namun, kliennya ketika itu merasa terpengaruh oleh Aki.
"Waktu di seputaran parkiran Kalibata City, mereka sebenarnya sudah mau pergi, mereka tidak mau. Tapi, karena mungkin Aki ini orang pintar, mereka mengaku pada kita semacam dihipnotis gitu," jelas Balkis.
Selain itu, kedua terdakwa juga dijanjikan uang dari Aulia sebesar Rp10 juta. Uang itu untuk ongkos pulang ke Lampung setelah melakukan pembunuhan. Namun, uang itu dikantongi Aki. Sugeng dan Agus hanya mendapatkan Rp2 juta.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi menunjukkan sejumlah barang bukti di hadapan hakim, saksi, terdakwa serta kuasa hukum terdakwa.
Aulia Kesuma merupakan otak pembunuhan sekaligus pelaku pembakaran mayat seorang suami, Edi Candra alias Pupung Sadeli dan anak tirinya M Adi Pradana (23).
Dalam perkara 340 KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tersebut terdapat tujuh orang tersangka yang dibagi dalam tiga perkara. Perkara pertama dengan terdakwa Kusmawanto selaku eksekutor. Selanjutnya perkara dengan terdakwa Aulia Kusuma. Berikutnya terdakwa Karsini yang merupakan asisten rumah tangga pelaku.
Kusmawanto dan Aulia didakwa dengan dakwaan yang sama, kecuali Karsini dan kawan-kawan dikategorikan sebagai yang membantu melakukan kejahatan.
Kasus pembunuhan berencana tersebut terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak hutang oleh pihak bank yang pada akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.
Motif Ekonomi
Aulia tega membunuh suaminya karena motif ekonomi. Dia diketahui terbelit utang sebesar Rp10 miliar di dua bank. Uang tersebut untuk membiayai usaha restoran dan bengkel yang kemudian kolaps hingga membuat Aulia kewalahan untuk membayar cicilan sebesar Rp200 juta per bulan.
Aulia kemudian meminta kepada suaminya untuk menjual rumah yang mereka tempati di Lebak Bulus untuk membayar utang. Namun, permintaan ditolak mentah-mentah oleh Pupung.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2019, setelah tersangka meminta tolong kepada pembantunya untuk dicarikan eksekutor untuk membantu membunuh suaminya.
Aulia kemudian memulai aksinya dengan mencampurkan obat tidur jenis vandres sebanyak 30 butir ke jus yang biasa diminum Pupung.
Seusai Pupung terlelap, Aulia memanggil Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid. Dengan bantuan kedua eksekutor itu, Aulia membekap mulut Pupung menggunakan kain yang dicampur dengan alkohol.
Sahid bertugas memegang perut dan kaki Pupung. Hal ini dilakukan karena Pupung sempat memberontak dan mencakar Aulia di tangan sebelah kanan.
Sementara itu M Adi Perdana alias Dana, putra Pupung yang juga anak tiri Aulia tiba di rumah pukul 23.00 WIB, selanjutnya naik ke lantai atas dan sempat meneguk jus oplosan dicampur racun oleh Aulia.
Pada pukul 04.30 WIB, ketika Dana sudah mabuk dan tertidur, tersangka lainnya Kalvin langsung membekap Dana dengan kain yang juga dicampur alkohol.
Mobil Dibakar
Jasad keduanya kemudian dibawa dengan mobil jenis Toyota Cayla bernomor polisi B 2983 SZH ke Sukabumi, Jawa Barat.
Mobil tersebut dibawa ke tepi jurang, rencananya mobil tersebut akan dibakar dan didorong hingga jatuh ke jurang agar tampak seperti kecelakaan.
Namun, saat membakar mobil tersebut, salah satu tersangka tersambar api dan menderita luka bakar 30 persen dan gagal mendorong mobil tersebut ke jurang.
Polisi mendatangi tempat kejadian perkara setelah menerima laporan warga soal mobil terbakar dengan dua jasad di dalamnya, mengadakan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat tersangka di tempat terpisah.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi bongkar para pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon mencoba mengganggu saksi.
Baca SelengkapnyaKorban dibunuh saat tidur menggunakan helm yang dipukulkan ke kepala dan bagian lehenya dicekik.
Baca SelengkapnyaAyah dan anak di Karawang bunuh pria dengan motif penggandaan uang.
Baca Selengkapnya“Tersangka butuh uang untuk biaya nikah dan kewajiban bayar utang. Kedua tersangka ini saudara kakak adik,” tegas Kompol Imam
Baca SelengkapnyaSosok Aep kini menjadi sorotan setelah hakim PN Bandung menganulir status Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuh Vina dan Eky di Cirebon.
Baca SelengkapnyaYosep merupakan otak pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya tersebut.
Baca SelengkapnyaDanu mendapat tekanan dan ancaman dari tersangka YH, suami korban yang diduga otak pembunuhan terhadap Tuti Rahayu (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaDua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.
Baca SelengkapnyaTersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya
Baca SelengkapnyaDanu dan Yosef, juga terdapat Mimin, istri kedua Yosep, bersama dua anaknya yakni, Arighi dan Abi
Baca SelengkapnyaDalam melancarkan aksinya, Serda Adan dibantu seorang warga sipil bernama Muhammad Alvin.
Baca Selengkapnya