Dalami Kasus Pembunuhan Casis TNI AL, Polisi Periksa Tiga Saksi
Dalam melancarkan aksinya, Serda Adan dibantu seorang warga sipil bernama Muhammad Alvin.
Dalam melancarkan aksinya, Serda Adan dibantu seorang warga sipil bernama Muhammad Alvin.
Dalami Kasus Pembunuhan Casis TNI AL, Polisi Periksa Tiga Saksi
Polisi periksa tiga saksi kasus pembunuhan calon siswa Bintara Iwan Sutrisman Telaumbanua Gelombang 2 Tahun 2022 asal Nias Selatan, Sumatera Utara.
Korban dibunuh oleh Serda Adan yang bertugas di Lanal Nias, Sumatera Utara.
Mirisnya, eksekusi pembunuhan berencana tersebut dilakukan pada 24 Desember 2022 silam di Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar) dengan pengakuan pelaku mayat korban dibuang ke jurang, dan baru diketahui pada Maret 2024.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, Serda Adan turut dibantu oleh seorang warga sipil asal Kota Solok, Sumbar dengan nama Muhammad Alvin.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti mengatakan, pihaknya telah memeriksa 3 saksi.
"Kami telah memeriksa sebanyak 3 saksi," tuturnya pada saat konferensi pers di Lantamal II Padang, Selasa, (2/4).
Purwonto mengatakan, pihaknya saat ini tengah mencari barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
"Informasi akhir yang kita dapat pisau tersebut dibuang pelaku ke sungai di daerah Siteba Kota Padang," sebutnya.
Dalam kesempatan itu juga mengatakan pihaknya sedang melakukan pencocokan identitas penenemuan mayat yang sudah mengalami pembusukan dengan jenis kelamin laki-laki di area perkebunan karet di Bumbung Dusun Sungai Betung Desa Datar Mansiang, Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat pada 30 Desember 2022 silam.
Karena tidak diketahui identitasnya, jenazah tersebut diberi nama Mister X.
"Nanti kita akan melakukan pencocokan pememuan jezah tersebut dengan pihak dari keluarga korban bersama dengan tim forensik kedokteran," tuturnya.