Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Waduk Wiyung Surabaya

Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Waduk Wiyung Surabaya Ilustrasi korupsi. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan dua warga Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan Waduk Wiyung seluas 21.812 meter persegi. Kerugian negara akibat perkara ini diperkirakan mencapai Rp11 miliar lebih.

Identitas kedua tersangka adalah SMT (50), warga Wiyung dan DLL (72), warga Karangpilang, Surabaya. "Bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kepemilikan secara tidak sah Aset Pemerintah Kota Surabaya Berupa Waduk Persil 39 Kelurahan Babatan di Jalan Raya Babatan – UNESA Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati, Senin (12/12).

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman menambahkan, tersangka SMT selaku Ketua Panitia Pelepasan Tanah Waduk Babatan bersama-sama dengan almarhum GT (Lurah Babatan saat itu) dan almarhum STN (Sekretaris Kelurahan Babatan saat itu) menjual secara lelang setengah waduk sebelah barat seluas 11.000 persegi kepada AA, seorang pengusaha properti dengan harga Rp5,5 miliar.

Dia menambahkan, SMT dan tokoh-tokoh warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan pada tahun 2003 tanpa dasar hukum membentuk Panitia Pelepasan Waduk Persil 39 Kelurahan Babatan. "Saat itu menunjuk SMT sebagai ketuanya. SMT selaku ketua kemudian bekerja sama dengan almarhum GT (Lurah Babatan saat itu) dan Almarhum STN (Sekretaris Kelurahan Babatan saat itu) membuat surat-surat keterangan tanah yang isinya tidak benar atau palsu," ujar dia.

Modus Tersangka

Cara yang digunakan antara lain mencatut nama orang yang sesungguhnya bukan pemilik seolah-olah sebagai pemilik atas setengah waduk sebelah barat seluas 10.100 meter persegi yang kemudian digunakan untuk membuat akta perjanjian ikatan jual beli dan surat kuasa di kantor notaris-PPAT antara nama orang yang dicatut tersebut sebagai penjual dengan pembelinya. Uang hasil penjualan setengah waduk sebelah barat tersebut kemudian dibagi-bagikan.

Lurah Babatan saat itu, GK menerima Rp275 juta, Sekretaris Lurah Babatan saat itu, STN menerima Rp40 juta, tersangka SMT menerima Rp40 juta, masing-masing Ketua RT menerima Rp10 juta, dan warga per kepala keluarga menerima Rp2,5 juta.

"Setelah tersangka SMT berhasil menjual setengah waduk sebelah barat seluas 11.000 M2, tersangka DLL bersama dengan tokoh-tokoh warga RW 01 dan RW 02 membentuk Tim Pengurus Pelepasan Waduk ke-II dengan ketua DLL," kata dia.

Selaku ketua, DLL lalu bekerja sama dengan almarhum TS (Ketua LKMD saat itu), GT (Lurah Babatan saat itu) dan STN (Sekretaris Kelurahan Babatan saat itu) membuat dan menggunakan surat palsu yang menerangkan bahwa setengah waduk sebelah timur seluas 10.100 persegi dulunya merupakan hasil urunan warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan pada tahun 1957-1959. Alasannya saat itu, warga butuh tempat minum hewan ternak dan untuk mengairi sawah. Oleh karena sudah tidak dibutuhkan lagi untuk tempat minum hewan ternak dan sawah-sawah warga disekitarnya sudah menjadi lahan perumahan, maka warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan meminta kepada Pemkot Surabaya agar waduk tersebut dikembalikan kepada warga.

Permintaan tersangka DLL tersebut ditanggapi oleh Asisten Tata Praja almarhum MS dengan mengirim surat jawaban yang isinya menyatakan Pemkot Surabaya tidak keberatan apabila warga meminta kembali waduk tersebut.

Surat itu pun dijadikan dasar tersangka DLL untuk Akta Pelepasan Hak Disertai Ganti Kerugian oleh DLL kepada pembeli di kantor Notaris/PPAT. Sebagai gantinya tersangka DLL menerima Rp2 miliar dari Rp5 miliar yang diperjanjikan karena Rp3 miliar digunakan untuk membiayai proses birokrasi pelepasan Waduk tersebut yang sedang berjalan.

"Dari perhitungan sementara, kerugian negara Rp11 miliar lebih. Dalam perkara ini, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap obyek berupa sebuah waduk," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 11 Orang Tersangka & Rugikan Rp27 Miliar
Babak Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 11 Orang Tersangka & Rugikan Rp27 Miliar

Satu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun
Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun

Kerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.

Baca Selengkapnya
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Aktivis Lingkungan Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi Timah, Sebabkan Kerugian Negara Fantastis
Aktivis Lingkungan Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi Timah, Sebabkan Kerugian Negara Fantastis

Helena Lim dan Harvey Moeis jadi dua pengusaha yang baru saja ditetapkan tersangka

Baca Selengkapnya
Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau
Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau

Dua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Ini Hitungan Korupsi Rp271 Triliun Kasus Timah yang Seret Harvey Moeis dan Helena Lim
Ini Hitungan Korupsi Rp271 Triliun Kasus Timah yang Seret Harvey Moeis dan Helena Lim

Adapun angka rasuah yang ditaksir hingga Rp 271 triliun itu didapatkan dari hitungan kerugian perekonomian negara.

Baca Selengkapnya
3 Petinggi Waskita Jadi Tersangka Korupsi Proyek LRT Sumsel Rp 1,3 Triliun
3 Petinggi Waskita Jadi Tersangka Korupsi Proyek LRT Sumsel Rp 1,3 Triliun

Selain itu, ditemukan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp 25,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Timah, Nilainya Fantastis Tembus Rp300 Triliun
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Timah, Nilainya Fantastis Tembus Rp300 Triliun

Pengumuman uang tersebut disampaikan sebagai hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Selengkapnya