Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dukung pemerintah, Peradi sebut Perppu Ormas bukan memusuhi Islam

Dukung pemerintah, Peradi sebut Perppu Ormas bukan memusuhi Islam Pelantikan pengurus Peradi 2015-2020. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendukung kebijakan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Sekjen Peradi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan penerbitan Perppu tersebut bukan untuk memusuhi umat Islam.

"Pemerintah tidak memusuhi Islam," kata dia saat mengisi diskusi dengan tema 'Cemas Perppu Ormas' di Warung Daun Jalan Cikini Raya Nomor 26, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).

Sugeng menuturkan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tidak menyimpang dari Pancasila. Perppu itu diterbitkan guna mengatur kegiatan Ormas yang dinilai menyimpang dari Pancasila.

Orang lain juga bertanya?

"Yang dimusuhi adalah ormas yang bajunya agama, tapi yang mengusung gerakan-gerakan yang tidak mendukung negara," ujarnya.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan pada Rabu 12 Juli 2017. Penerbitan Perppu ini menuai polemik sebab dianggap mendiskreditkan Ormas Islam dan masyarakat Islam di Tanah Air.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan Perppu Pembubaran Ormas dikeluarkan untuk menyelamatkan negara. Keberadaan NKRI dan Pancasila tengah berada dalam kondisi mengkhawatirkan.

Mantan Panglima Angkatan Bersenjata (Pangab) ini juga menegaskan Perppu ini bukan hasil rekayasa Presiden Jokowi apalagi rekayasa Menko Polhukam.

"Banyak pihak yang menafsirkan bahwa Perppu ini seakan-akan kerjanya pemerintah, rekayasa pemerintah atau perorangan, rekayasa di pemerintahan Pak Jokowi, direkayasa di Menko Polhukam, bukan! Sama sekali bukan!" kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (14/7).

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) ini menambahkan, pemerintah menjunjung tinggi asas demokrasi dalam menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Di mana, pihak yang merasa dirugikan diberi kesempatan mengajukan gugatan terhadap Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apa itu bukan demokrasi? Demokratis!" sambungnya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MUI: Jika Ada Pihak Benturkan Agama dengan Falsafah Bangsa Jelas Keliru
MUI: Jika Ada Pihak Benturkan Agama dengan Falsafah Bangsa Jelas Keliru

Untuk mengatasi permasalahan di negara ini bukan sebuah sistem baru, tapi persatuan dan kesatuan.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah Dikabarkan Terima Izin Tambang, Jokowi: Kalau Berminat, Regulasi Sudah Ada
Muhammadiyah Dikabarkan Terima Izin Tambang, Jokowi: Kalau Berminat, Regulasi Sudah Ada

Dia menjelaskan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk pemerataan dan keadilan.

Baca Selengkapnya
Jika Masuk Parlemen, PSI Bakal Dorong Pengesahan RUU Kerukunan Beragama
Jika Masuk Parlemen, PSI Bakal Dorong Pengesahan RUU Kerukunan Beragama

Kaesang menyinggung persoalan pendirian rumah ibadah di Tanah Air yang terkendala izin.

Baca Selengkapnya
Lawan Ujaran Kebencian Menyasar Generasi Muda
Lawan Ujaran Kebencian Menyasar Generasi Muda

Nilai toleransi memiliki akar yang kuat dari jati diri bangsa Indonesia sehingga masyarakat tidak terpecah.

Baca Selengkapnya
Reaksi PKS soal Prabowo Minta Oposisi Tak Boleh Ganggu Pemerintahan
Reaksi PKS soal Prabowo Minta Oposisi Tak Boleh Ganggu Pemerintahan

PKS menegaskan penting adanya pihak yang mengontrol pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku

Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.

Baca Selengkapnya
Kepala BPIP: Mengubah Pancasila Sama Saja Membubarkan NKRI
Kepala BPIP: Mengubah Pancasila Sama Saja Membubarkan NKRI

Menurut dia, Pancasila dasar negara yang tidak dapat diubah dan pentingnya mencegah perundungan bagi anak berkebutuhan khusus

Baca Selengkapnya
Terbaru, Ini Daftar Ormas Agama Terima dan Tolak Izin Kelola Tambang dari Pemerintah
Terbaru, Ini Daftar Ormas Agama Terima dan Tolak Izin Kelola Tambang dari Pemerintah

Saat ini, tercatat ada sejumlah ormas agama yang sudah menyatakan bersedia menerima izin kelola tambang.

Baca Selengkapnya
PPKN Berbeda dengan Pendidikan Pancasila, Begini Penjelasan BPIP
PPKN Berbeda dengan Pendidikan Pancasila, Begini Penjelasan BPIP

70 Persen dari Pendidikan Pancasila muatannya yakni praktik

Baca Selengkapnya
Keberagaman Dinilai Kekuatan Bangsa Harus Dijaga untuk Amalkan Nilai Pancasila
Keberagaman Dinilai Kekuatan Bangsa Harus Dijaga untuk Amalkan Nilai Pancasila

Perlu dipahami bahwa keberagaman adalah ruh Pancasila yang harus dijaga dan dipertahankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Baca Selengkapnya
Pemuda Muhammadiyah Bela Zulhas: Tak Ada Motif Mempengaruhi dan Menghasut
Pemuda Muhammadiyah Bela Zulhas: Tak Ada Motif Mempengaruhi dan Menghasut

Dzulfikar Ahmad mengingatkan soal pendewasaan dalam proses beragama dan berpolitik.

Baca Selengkapnya
Kata Habib Luthfi soal Ormas Agama Dapat Jatah Kelola Tambang dari Jokowi
Kata Habib Luthfi soal Ormas Agama Dapat Jatah Kelola Tambang dari Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Baca Selengkapnya