Eks Napi Koruptor Maju Pilkada, Laode Harap Kualitas Tata Kelola Parpol Ditingkatkan
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif meminta masyarakat menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas waktu mantan narapidana maju dalam kepala daerah. Majelis hakim MK sebelumnya memutuskan mantan narapidana harus memiliki jeda lima tahun untuk maju Pilkada.
"Itu kita harus menghargai putusan itu, dan saya pikir ini juga harus disambut baik. Baik oleh pemerintah maupun parlemen atau pun partai politik," ujar Laode di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (11/12).
Laode mengaku banyak mendapatkan laporan masih banyaknya mantan narapidana kasus korupsi didukung partai maupun masyarakat maju dalam Pilkada lantaran memiliki uang yang banyak.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa yang diharapkan dari para elite politik yang bersengketa di MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Bagaimana cara DPR ingin menyelesaikan kasus korupsi? 'Seperti dari yang sudah-sudah, penanganan kasus korupsi terlalu berfokus pada pemenjaraan pelaku, yang itu pun tidak terbukti memberi efek jera.'
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Bagaimana MK memutuskan soal pengalaman kepala daerah? 'Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,' kata Ketua MK Anwar Usman.
"Yang meniti karir dari bawah sampai ke atas ini enggak pernah disupport, malah karena ada uangnya mensupport mantan napi. Ngapain seperti itu," kata Laode.
Laode berharap putusan MK sekaligus bisa memperbaiki tata kelola partai politik. Setidaknya, pimpinan partai politik tak akan lagi menunjuk mantan narapidana kasus korupsi untuk maju menjadi kepala daerah.
"Jadi kita terima kasih, saya pikir itu putusan Mahkamah Konstitusi yang bagus. Saya pikir juga itu akan lebih bagus untuk meningkatkan kualitas tata kelola partai politik," kata Laode.
Parpol Dukung Putusan MK
Sekretaris Jenderal Partai Golkar (Sekjen Golkar) Lodewijk Freidrich Paulus menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal jeda lima tahun mantan narapidana yang ingin maju dalam Pilkada.
"Menghormati keputusan dari MK. Kedua kita juga harus menghormati hak asasi setiap warga negara. Ketiga tentunya kita juga harus menghormati kebijakan Partai Golkar, yaitu gerakan Golkar Bersih," ujar Lodewijk di Gedung KPK.
Lodewijk mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memiliki gerakan Golkar Bersih. Maka dari itu, menurut Lodewijk, Golkar menyambut baik putusan MK tersebut.
"Kalau sudah putusan MK ya kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku. Sudah berlaku, tetapi sekali lagi ketua umum kita, Partai Golkar punya gerakan bersih. Tentunya kita juga tidak boleh berlawanan dengan komitmen ketua umum kita untuk betul-betul menciptakan Golkar yang bersih," kata dia.
Syarat Mantan Napi Koruptor Maju Pilkada
Diberitakan sebelumnya, MK menerima sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya pasal 7 ayat (2) huruf g. Gugatan ini diajukan oleh ICW dan Perludem.
Adapun pasal 7 ayat (2) huruf g berbunyi: "Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".
"Mengadili, dalam provisi mengabulkan permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di ruang persidangan MK, Jakarta, Rabu (11/12).
Dia juga menyebut dalam putusannya, pasal 7 ayat (2) huruf g, bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
"Dan tidak mempunyai hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap," ucap Anwar.
Sehingga, kata dia, pasal 7 ayat (2) huruf g berubah bunyinya menjadi:
Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih kecuali terhadap pidana yang melakukan tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang berkuasa.
2. Bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
3. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Kemudian dia kembali menegaskan, MK menolak permintaan ICW dan Perludem yang meminta masa jeda waktu sebanyak 10 tahun. MK hanya memberikan waktu 5 tahun bagi mantan napi usai menjalankan pidana penjara, untuk bisa mencalonkan diri dalam Pilkada.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," putus Anwar.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November nanti. Masyarakat akan memilih pemimpin setingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi.
Baca SelengkapnyaPaloh, pernyataan tersebut justru untuk memberikan semangat anti-korupsi kepada seluruh kader Partai Nasdem.
Baca SelengkapnyaDeddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Mahfud menanggapi alasannya bersedia dicalonkan sebagai cawapres di Pilpres 2024 dari partai politik yang kadernya terjerat korupsi.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, Indonesia saat ini telah banyak dirusak oleh para koruptor culas.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaBahlil menilai bahwa politik itu berlangsung dinamis jika menyangkut urusan Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya