Empat Gelaran Hajatan Warga Kota Pariaman Dibubarkan Satgas Covid-19
Merdeka.com - Empat hajatan yang digelar warga Kota Pariaman, Sumatera Barat dibubarkan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19. Pembubaran hajatan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2020 atau adaptasi kebiasaan baru (AKB).
"Kami tidak melarang warga menyelenggarakan hajatan karena Pariaman sekarang berada pada zona kuning," kata Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman, Murfida di Pariaman, Jumat malam (27/11) seperti diberitakan Antara.
Namun, katanya ada syarat yang harus dipenuhi oleh warga dalam melaksanakan hajatan agar penyebaran Covid-19 dapat dicegah tapi tidak mengganggu aktivitas.
-
Apa saja yang dilarang selama masa tenang? Selama masa tenang, peserta pemilu, termasuk calon dan pendukungnya, diharapkan untuk menahan diri dari melakukan kegiatan kampanye dan mematuhi aturan yang ditetapkan guna menjaga integritas dan keadilan selama proses pemilihan.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Siapa yang dilarang beraktivitas selama masa tenang? Larangan juga berlaku bagi pemilih untuk tidak melakukan kampanye di tempat pemungutan suara.
-
Bagaimana cara mencegah komplikasi? Komplikasi merupakan penyakit yang bisa dicegah sedini mungkin dengan rutin mengatur pola hidup sehat.
-
Siapa yang diimbau TNI-Polri untuk menjaga keamanan? Mereka mengimbau agar warga berpartisipasi aktif dalam kegiatan siskamling.
Ia menyampaikan syarat tersebut yaitu di antaranya mengurus rekomendasi ke Satgas Covid-19 sebelum mengurus izin keramaian ke polisi, lalu harus menerapkan protokol kesehatan serta tidak menyelenggarakan kegiatan berupa hiburan di malam hari.
Ia mengatakan bagi pelanggar Perda tersebut akan dikenakan denda Rp500 ribu. Namun hal itu belum diterapkan pihaknya karena masih bersifat sosialisasi.
"Namun jika nanti masih ada warga yang melanggar Perda tersebut maka kami akan bertindak tegas," ujarnya.
Pembubaran hajatan warga yang terbaru yaitu malam tadi di pesisir pantai di Kecamatan Pariaman Utara. Pembubaran tersebut dilakukan bersama Satgas Covid-19 Sumbar yang pada saat itu sedang melaksanakan razia gabungan.
"Warga tersebut tidak memiliki izin pelaksanaan hajatan di masa AKB. Jadi tadi (malam) kami minta warga tersebut mengurusnya pagi ini lalu mengurus izin keramaian ke Polisi," kata dia.
Untuk razia gabungan yang dilakukan bersama Satgas Covid-19 Sumbar pada Jumat malam pihaknya menjaring 68 pelanggar protokol kesehatan yang 64 di antaranya memilih sanksi sosial sedangkan empat lagi memilih membayar denda Rp100 ribu.
"Tadi sanksi sosialnya ada yang menyapu, juga ada push-up untuk remaja," ujarnya.
Ia menyebutkan semenjak diterapkan Perda AKB di Sumbar pihaknya telah menjaring 1.243 pelanggar protokol kesehatan di Pariaman.
Ia merincikan 1.197 orang di antaranya memilih sanksi sosial yaitu membersihkan sarana publik sedangkan sisanya membayar denda Rp100 ribu.
Ia berharap dengan upaya yang dilakukan pihaknya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan di daerah itu.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaPerayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaWakil Bupati Muratara Inayatullah menyebut pelarangan sebenarnya sudah termuat dalam peraturan daerah.
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan oleh personel gabungan Polres Malang, Muspika Kecamatan Gondanglegi, Polsek, Koramil, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang.
Baca Selengkapnya