Fahri Hamzah bakal lawan Perppu Ormas di DPR dan MK
Merdeka.com - Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat menuai pro dan kontra. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menolak Perppu Pembubaran Ormas itu. Bahkan, Fahri bertekad melawan Perppu itu baik di DPR atau saat digugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya termasuk yang akan melawan dengan cara saya. Kalau PKS enggak mau melawan, saya melawan sendiri yang tidak mensyukuri reformasi sendiri. Saya melawan sendiri dan kalau kita kalah kita di sini pasti akan dihadapi di MK," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/7).
Menurut Fahri, pemerintah tidak boleh memiliki kewenangan tunggal mencabut kebebasan warga negara untuk berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat. Fahri menyayangkan hilangnya ketentuan proses peradilan untuk membubarkan ormas. Padahal hal itu telah tercantum UU 17/2013.
-
Apa kegiatan politik yang dilarang di CFD? 'Bawaslu Jakpus mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,' kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo, Selasa (5/12).
-
Kenapa CFD dilarang untuk kegiatan politik? Kegiatan (bagi-bagi susu di CFD) tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus. Bawaslu Jakpus kini masih melakukan kajian perihal perkara itu,' ujar Benny.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
-
Kenapa UU No. 22 Tahun 2014 dicabut? Namun, penolakan secara masif dilakukan masyarakat hingga menyebabkan UU tersebut dicabut dan Perppu No. 1 Tahun 2014 dikeluarkan yang kemudian disahkan menjadi UU No. 1 Tahun 2015.
-
Apa kekurangan UU KIP menurut Paulus? “UU KIP itu pikirannya masih based on paper, padahal sekarang udah paperless, ilmu saya yang baru adalah berpikir secara teknologi,“ jelasnya.
"Bahkan Anda mau menghukum 1 orang saja Anda harus ke pengadilan. Anda bayangkan bagaimana mau bubarkan suatu ormas yang misalnya anggotanya 1 juta orang hanya memerlukan selembar surat. Otaknya di mana itu coba," tegasnya.
"Anda mau membubarkan pernikahan saja, Anda harus ke pengadilan. Anda harus menghukum 1 orang saja Anda harus ke pengadilan," sambung Fahri.
Pasal lain yang dkritisi yakni soal ancaman sanksi bagi anggota atau pengurus ormas yang dianggap bertentangan dengan dasar negara Pancasila dan UUD 1945. Mereka terancam sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.
"Nah itu dia, mana coba caranya sekarang, kan semua harus dibawa ke pengadilan. Menghukum 1 orang saja harus ke pengadilan. Masa jutaan orang harus dihukum seumur hidup. Ini kan nalar kita kan enggak nyambung lagi. Siapa bikin perppu ini," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.
Baca SelengkapnyaHak angket adalah suatu instrumen yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan
Baca SelengkapnyaFahri Hamzah mengatakan, Gibran memiliki hak untuk maju sebagai cawapres.
Baca SelengkapnyaSemakin jelas bahwa selama ini, ada pihak yang teriak-teriak curang padahal dirinya sebagai pelaku kecurangan.
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaPeran Fahri Hamzah dalam dunia politik semakin terlihat ketika masa reformasi 1998 bergulir.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaPenolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.
Baca SelengkapnyaSaat menyampaikan orasi, Habiburokhman mengumumkan, tidak ada pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca Selengkapnya