Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri Hamzah bakal lawan Perppu Ormas di DPR dan MK

Fahri Hamzah bakal lawan Perppu Ormas di DPR dan MK Fahri Hamzah. twitter/@kawanFH

Merdeka.com - Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat menuai pro dan kontra. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menolak Perppu Pembubaran Ormas itu. Bahkan, Fahri bertekad melawan Perppu itu baik di DPR atau saat digugat ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya termasuk yang akan melawan dengan cara saya. Kalau PKS enggak mau melawan, saya melawan sendiri yang tidak mensyukuri reformasi sendiri. Saya melawan sendiri dan kalau kita kalah kita di sini pasti akan dihadapi di MK," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/7).

Menurut Fahri, pemerintah tidak boleh memiliki kewenangan tunggal mencabut kebebasan warga negara untuk berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat. Fahri menyayangkan hilangnya ketentuan proses peradilan untuk membubarkan ormas. Padahal hal itu telah tercantum UU 17/2013.

"Bahkan Anda mau menghukum 1 orang saja Anda harus ke pengadilan. Anda bayangkan bagaimana mau bubarkan suatu ormas yang misalnya anggotanya 1 juta orang hanya memerlukan selembar surat. Otaknya di mana itu coba," tegasnya.

"Anda mau membubarkan pernikahan saja, Anda harus ke pengadilan. Anda harus menghukum 1 orang saja Anda harus ke pengadilan," sambung Fahri.

Pasal lain yang dkritisi yakni soal ancaman sanksi bagi anggota atau pengurus ormas yang dianggap bertentangan dengan dasar negara Pancasila dan UUD 1945. Mereka terancam sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.

"Nah itu dia, mana coba caranya sekarang, kan semua harus dibawa ke pengadilan. Menghukum 1 orang saja harus ke pengadilan. Masa jutaan orang harus dihukum seumur hidup. Ini kan nalar kita kan enggak nyambung lagi. Siapa bikin perppu ini," pungkasnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Partai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan
Partai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan

Adanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Nilai Tak Perlu Gunakan Hak Angket DPR untuk Persoalan Pemilu 2024
Pakar Hukum Nilai Tak Perlu Gunakan Hak Angket DPR untuk Persoalan Pemilu 2024

Hak angket adalah suatu instrumen yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan

Baca Selengkapnya
Fahri Hamzah Bela Gibran: Apakah Haknya Harus Dipotong karena Anak Pejabat?
Fahri Hamzah Bela Gibran: Apakah Haknya Harus Dipotong karena Anak Pejabat?

Fahri Hamzah mengatakan, Gibran memiliki hak untuk maju sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya
Politisi PDIP Minta Politik Uang Dilegalkan, Fahri Hamzah: Parpol Kehilangan Akal Atasi Kecurangan
Politisi PDIP Minta Politik Uang Dilegalkan, Fahri Hamzah: Parpol Kehilangan Akal Atasi Kecurangan

Semakin jelas bahwa selama ini, ada pihak yang teriak-teriak curang padahal dirinya sebagai pelaku kecurangan.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara

MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK

Gerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.

Baca Selengkapnya
Profil Fahri Hamzah, Eks ‘Macan’ DPR yang Kini Jadi Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabinet Prabowo
Profil Fahri Hamzah, Eks ‘Macan’ DPR yang Kini Jadi Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabinet Prabowo

Peran Fahri Hamzah dalam dunia politik semakin terlihat ketika masa reformasi 1998 bergulir.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi

Menurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya

Penolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Temui Pendemo: Tidak Ada Pengesahan RUU Pilkada
Anggota DPR Temui Pendemo: Tidak Ada Pengesahan RUU Pilkada

Saat menyampaikan orasi, Habiburokhman mengumumkan, tidak ada pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya