Ferry Irawan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda
Merdeka.com - Ferry Irawan, suami artis Venna Melinda akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh polisi. Status ini dipastikan disandang oleh Ferry setelah polisi melakukan gelar perkara kasus KDRT tersebut. Penetapan status tersangka pada Ferry Irawan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Dia menyatakan, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sekitar 6 orang saksi di Kediri kota.
Keenam saksi itu diantaranya house keeping dari hotel, front office, dan beberapa pegawai hotel. "Termasuk CCTV," ujar Dirmanto, Kamis (12/1).
-
Kapan Ferry Irawan dibebaskan? Pada tanggal 18 Agustus 2023 yang lalu, Ferry akhirnya dibebaskan setelah menghabiskan 7 bulan di lapas kelas 2A, Kediri, Jawa Timur.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Mengapa Ferry Irawan bisa bebas lebih awal? Ferry seharusnya menjalani hukuman selama 1 tahun, tetapi ia bisa bebas lebih awal karena mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI, sehingga ia hanya menjalani hukuman selama 7 bulan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
Dia menambahkan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara terhadap kasus KDRT artis Venna Melinda ini. Hasilnya, penyidik sepakat, menetapkan suami Venna, Ferry Irawan sebagai tersangka.
"Kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," tandasnya.
Penyidik pun melayangkan surat panggilan pada Ferry agar bisa datang memenuhi pemeriksaan Senin pekan depan.
"Kemudian hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," tegasnya.
Disinggung soal upaya penahanan pada Ferry, Dirmanto menyatakan hal itu masih menunggu keputusan dari penyidik. "Nanti nunggu," ungkapnya.
Terkait dengan hal ini, Dirmanto menyatakan, tersangka Ferry Irawan dijerat dengan pasal Pasal 44 dan 45 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Diketahui, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh artis Vena Melinda rupanya berawal dari cekcok mulut dengan suaminya Ferry Irawan pada Minggu (8/1) di sebuah hotel di Kediri Kota.
Akibatnya, hidung Melinda disebut mengalami pendarahan usai ditekan dengan kepala Ferry.
Laporan terhadap Ferry ini sebenarnya telah dilakukan oleh Venna Melinda di Polres Kediri Kota. Namun, oleh Polres Kediri Kota, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polda Jatim.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejadian ini diketahui publik setelah salah satu rekan korban mengunggah rekaman CCTV ke media sosial.
Baca SelengkapnyaPada tanggal 18 Agustus 2023 yang lalu, Ferry akhirnya dibebaskan setelah menghabiskan 7 bulan di lapas kelas 2A, Kediri, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPelaku melukai istrinya menggunakan senjata tajam kemudian menyerahkan diri ke polisi.
Baca SelengkapnyaSurat perintah penahanan diterbitkan penyidik Polres Metro Bekasi Kota sejak 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPeristiwa KDRT tersebut terjadi pada 24 Januari 2024 di Perumahan BMR Blok GO, Desa Watugede, Singosari, Kabupaten Malang.
Baca Selengkapnyaada perkara KDRT yang viral beberapa waktu lalu, BD diketahui pernah menjadi mantan residivis kasus narkotika dan pernah ditahan pada tahun 2021.
Baca SelengkapnyaSetelah bebas dari penjara, mantan suami Venna Melinda yakni Ferry Irawan pamer rumah baru. Rumahnya masih dalam proses pembangunan.
Baca SelengkapnyaMS diamankan setelah melakukan kekerasan kepada suaminya dengan cara diseret dan dilidas dengan menggunakan mobil.
Baca SelengkapnyaTersangka KDRT berinisial AF (42) itu akhirnya ditahan oleh polisi.
Baca SelengkapnyaKepolisian mengamankan satu buah pisau, satu baju dan celana milik korban, dan pakaian dalam korban.
Baca Selengkapnya