Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI berhasil menangkap TJC, warga negara Amerika Serikat (AS) yang merupakan buronan United States (US) Marshals terkait beberapa kejahatan.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen ImigrasiKementerian Imipas RI Kombes Pol Yuldi Yusman mengatakan penangkapan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang saat TJC mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan.
"Berkat patroli siber yang dilakukan oleh tim penyidikan, lokasi pelaku terdeteksi melalui sistem perpanjangan izin tinggal daring. Tim gabungan langsung melakukan pengamanan dengan sigap dan tanpa kendala," kata Yuldi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/1/2025). Demikian dilaporkan kantor berita Antara.
TJC menghadapi tuduhan atas beberapa tindak pidana serius, yaitu eksploitasi seksual dan percobaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Selain itu, dia juga didakwa atas kepemilikan pornografi anak.
Sebanyak 12 wanita asal Vietnam ditangkap atas dugaan menjadi PSK dengan kedok sebagai ladies companion (LC) di tempat karaoke di kawasan Jakarta Utara.